Polres Jakarta Barat Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Polisi mengamankan pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur, ironisnya pelaku merupakan anak di bawah umur berinisial A (15) yang mencabuli 9 korbannya terdiri dari 7 laki-laki dan 2 perempuan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Ady Wibowo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengadukan ke orang tuanya bahwa korban dan lainnya telah dicabuli pelaku berulang kali.

“Atas laporan tersebut kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng,” kata Zulpan dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu 22 Desember 2021.

Baca Juga :  Pokja Konstituen Dewan Pers Provinsi Banten Buat Program 'Bersih Sungai Untuk Air Kehidupan'

Pelaku, kata Zulpan, melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019 lalu dengan korbannya sebanyak 9 anak di bawah umur.

“Pelaku sudah melakukan pelecehan seksual sejak 2 tahun terakhir dari tahun 2019 hingga 2021, terakhir pada bulan Oktober ,” ungkapnya.

Pihak kepolisian, lanjut Zulpan telah berkoordinasi dengan P2TP2A terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

“Kami juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap korban pelecehan seksual di pulo gadung Jakarta timur,” jelasnya.

“Terkait modusnya pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban bermain di empang atau sebagainya juga korban ada yang di intimidasi,” tutur Zulpan.

Baca Juga :  Marsma TNI Yulianta Tekankan 2K3E Saat Kegiatan Entry Briefing Audit

Kapolres Jakarta Barat menambahkan, kejadian kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur akhir akhir ini banyak sekali yang telah berhasil diungkap.

“Kasus pelecehan seksual terhadap anak harus kita tangani secara serius terlebih ini dapat mengganggu psikologi baik itu pelaku maupun korban,” kata Ady.

“Kita harus peduli terhadap anak dengan rutin memberikan edukasi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru