Polres Jakarta Barat Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Polisi mengamankan pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur, ironisnya pelaku merupakan anak di bawah umur berinisial A (15) yang mencabuli 9 korbannya terdiri dari 7 laki-laki dan 2 perempuan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Ady Wibowo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengadukan ke orang tuanya bahwa korban dan lainnya telah dicabuli pelaku berulang kali.

“Atas laporan tersebut kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng,” kata Zulpan dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu 22 Desember 2021.

Baca Juga :  SP2HP Diduga Ditahan Penyidik, Kuasa Hukum Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Amurang

Pelaku, kata Zulpan, melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019 lalu dengan korbannya sebanyak 9 anak di bawah umur.

“Pelaku sudah melakukan pelecehan seksual sejak 2 tahun terakhir dari tahun 2019 hingga 2021, terakhir pada bulan Oktober ,” ungkapnya.

Pihak kepolisian, lanjut Zulpan telah berkoordinasi dengan P2TP2A terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

“Kami juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap korban pelecehan seksual di pulo gadung Jakarta timur,” jelasnya.

“Terkait modusnya pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban bermain di empang atau sebagainya juga korban ada yang di intimidasi,” tutur Zulpan.

Baca Juga :  ASKAINDO Sulut Audiensi dan Beri Dukungan Kepada Kejari Minsel atas Upaya Pemberantasan Korupsi

Kapolres Jakarta Barat menambahkan, kejadian kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur akhir akhir ini banyak sekali yang telah berhasil diungkap.

“Kasus pelecehan seksual terhadap anak harus kita tangani secara serius terlebih ini dapat mengganggu psikologi baik itu pelaku maupun korban,” kata Ady.

“Kita harus peduli terhadap anak dengan rutin memberikan edukasi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

‎Akselerasi Bansos Tepat Sasaran, Pemkot Bekasi Gencarkan Program Perlindungan Sosial Digital
Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Wali Kota Bekasi Kirim Rp2,1 Miliar Bantuan Kemanusiaan untuk NTT, Bangun Rumah Sakit Bernama Rumah Kasih
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
PWI Pusat Tawarkan Model PRISM untuk Penguatan Kepercayaan Publik terhadap Polri
Gelory to Gelory Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik, Perkuat Kesatuan Gereja di Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:01 WIB

‎Akselerasi Bansos Tepat Sasaran, Pemkot Bekasi Gencarkan Program Perlindungan Sosial Digital

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Rp2,1 Miliar Bantuan Kemanusiaan untuk NTT, Bangun Rumah Sakit Bernama Rumah Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Berita Terbaru