Polres Jakarta Barat Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Polisi mengamankan pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur, ironisnya pelaku merupakan anak di bawah umur berinisial A (15) yang mencabuli 9 korbannya terdiri dari 7 laki-laki dan 2 perempuan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Ady Wibowo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengadukan ke orang tuanya bahwa korban dan lainnya telah dicabuli pelaku berulang kali.

“Atas laporan tersebut kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng,” kata Zulpan dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu 22 Desember 2021.

Baca Juga :  Progres PLTA Kayan, Pembangunan Jalan Capai 30 Persen

Pelaku, kata Zulpan, melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019 lalu dengan korbannya sebanyak 9 anak di bawah umur.

“Pelaku sudah melakukan pelecehan seksual sejak 2 tahun terakhir dari tahun 2019 hingga 2021, terakhir pada bulan Oktober ,” ungkapnya.

Pihak kepolisian, lanjut Zulpan telah berkoordinasi dengan P2TP2A terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

“Kami juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap korban pelecehan seksual di pulo gadung Jakarta timur,” jelasnya.

“Terkait modusnya pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban bermain di empang atau sebagainya juga korban ada yang di intimidasi,” tutur Zulpan.

Baca Juga :  Ekspedisi Toba SMSI 2023: Menapak Sejarah Danau Purba yang Indah

Kapolres Jakarta Barat menambahkan, kejadian kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur akhir akhir ini banyak sekali yang telah berhasil diungkap.

“Kasus pelecehan seksual terhadap anak harus kita tangani secara serius terlebih ini dapat mengganggu psikologi baik itu pelaku maupun korban,” kata Ady.

“Kita harus peduli terhadap anak dengan rutin memberikan edukasi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba
Resmi Terdaftar di Simas Kemenag, DKM Al-Qolam PWI Bekasi Raya
Konferprov PWI Jabar 2026, Wali Kota Bandung: Pers Harus Tetap Jadi Pilar Keempat, Kritis, Jujur dan Solutif
B50 dan Masa Depan Energi Indonesia, Temi: Ini Tantangan Sekaligus Peluang
PWI Bekasi Raya Tegaskan Komitmen Dukung Hasil Konferprov PWI Jabar 2026
Dialog Interaktif PWI Bekasi Raya, Membedah Pengawasan Orang Asing di Bekasi
Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026
Berganti, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana Hapsari

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Resmi Terdaftar di Simas Kemenag, DKM Al-Qolam PWI Bekasi Raya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Konferprov PWI Jabar 2026, Wali Kota Bandung: Pers Harus Tetap Jadi Pilar Keempat, Kritis, Jujur dan Solutif

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:10 WIB

B50 dan Masa Depan Energi Indonesia, Temi: Ini Tantangan Sekaligus Peluang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:14 WIB

PWI Bekasi Raya Tegaskan Komitmen Dukung Hasil Konferprov PWI Jabar 2026

Berita Terbaru