Polisi Jelaskan Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Driver Taksi Online Terhadap Penumpangnya di Jakarta Barat

- Jurnalis

Selasa, 28 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh driver taxi online (Grab Car) terhadap penumpangnya di daerah Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (23/12) kemarin.

Zulpan menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan driver taxi online berinisial GJ terhadap penumpangnya seorang wanita berinisial NT dan sempat viral di media sosial.

“Awalnya korban NT bersama kakaknya saksi JT memesan Taxi online lewat aplikasi, mereka dari salah satu kafe di Jakarta Utara menuju rumahnya di daerah Tambora Jakarta Barat dengan kendaraan mobil bernopol B 1563 COT,” kata Zulpan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 28 Desember 2021.

Saat diperjalanan, kata Zulpan, korban dan saksi duduk di bangku tengah, korban NT saat itu merasa mual akibat mengkonsumsi minuman keras di kafe itu.

“Saat diperjalanan korban NT merasa pusing-pusing karena habis minum minuman keras dan hendak muntah dan meminta kendaraan berhenti, namun saksi NT sudah tidak bisa menahan muntah lalu jendela dibuka dan muntah diluar namun mengenai body mobil,” jelasnya.

Baca Juga :  Bersilaturahmi Berdiskusi, Dirbinmas PMJ Undang Para Ketua Ormas dan Kesbangpol DKI Jakarta

Akibat muntah itu, Driver taksi online itu meminta ongkos tambahan untuk membersihkan mobil sebesar Rp.300.000 setibanya di rumah penumpang.

“Saat supir dan kedua penumpang turun dari mobil untuk melihat body mobil yang terkena muntah, korban NT memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dan diterima saudara GJ namun pelaku tak terima lalu terjadilah ribut mulut ,” kata Zulpan

Tak terima dengan apa yang diharapkan supir itu, Lanjut Zulpan, pelaku emosi dan melakukan penganiyaan terhadap korban.

“Pelaku saat itu memegang dagu korban NT lalu ditangkis dan langsung saudara GJ menampar pipi kanan korban dengan tangan kirinya dan menendang dengan menggunakan kaki kiri kebagian paha ,” ungkapnya.

Warga sekitar yang melihat keributan tersebut kemudian meleraikan dan supir tersebut meninggalkan lokasi kejadian.

Baca Juga :  Ketua Paguyuban PKL Kab Bekasi Cerita Dinamika Pedagang hingga Pemilu 2024

“Tak terima apa yang dialaminya, korban NT kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora  Jakarta Barat dan dilakukan visum terhadap korban di rumah sakit ,” tutur Zulpan.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/359/XII/2021/SPKT/POLSEK TAMBORA/ POLRES METRO JAKBAR/ PMJ, tanggal 23 Desember 2021 terkait kasus penganiayaan.

“Dari hasil pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 jam 14.00 Wib di parkiran sebuah Mall di Palmerah Jakarta Barat saudara GS diamankan dan dilakukan proses hukum,” kata Zulpan.

Dalam perkara ini, Polisi tidak menemukan barang bukti yang disita namun hanya hasil Visum Et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Atmajaya, Jakarta Utara.

Akibat peristiwa tersebut, driver taksi online itu terancam  Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru