Polisi Jelaskan Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Driver Taksi Online Terhadap Penumpangnya di Jakarta Barat

- Jurnalis

Selasa, 28 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh driver taxi online (Grab Car) terhadap penumpangnya di daerah Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (23/12) kemarin.

Zulpan menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan driver taxi online berinisial GJ terhadap penumpangnya seorang wanita berinisial NT dan sempat viral di media sosial.

“Awalnya korban NT bersama kakaknya saksi JT memesan Taxi online lewat aplikasi, mereka dari salah satu kafe di Jakarta Utara menuju rumahnya di daerah Tambora Jakarta Barat dengan kendaraan mobil bernopol B 1563 COT,” kata Zulpan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 28 Desember 2021.

Saat diperjalanan, kata Zulpan, korban dan saksi duduk di bangku tengah, korban NT saat itu merasa mual akibat mengkonsumsi minuman keras di kafe itu.

“Saat diperjalanan korban NT merasa pusing-pusing karena habis minum minuman keras dan hendak muntah dan meminta kendaraan berhenti, namun saksi NT sudah tidak bisa menahan muntah lalu jendela dibuka dan muntah diluar namun mengenai body mobil,” jelasnya.

Baca Juga :  Disdagperin Kota Bekasi Gelar Pameran Dagang Lokal 2023

Akibat muntah itu, Driver taksi online itu meminta ongkos tambahan untuk membersihkan mobil sebesar Rp.300.000 setibanya di rumah penumpang.

“Saat supir dan kedua penumpang turun dari mobil untuk melihat body mobil yang terkena muntah, korban NT memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dan diterima saudara GJ namun pelaku tak terima lalu terjadilah ribut mulut ,” kata Zulpan

Tak terima dengan apa yang diharapkan supir itu, Lanjut Zulpan, pelaku emosi dan melakukan penganiyaan terhadap korban.

“Pelaku saat itu memegang dagu korban NT lalu ditangkis dan langsung saudara GJ menampar pipi kanan korban dengan tangan kirinya dan menendang dengan menggunakan kaki kiri kebagian paha ,” ungkapnya.

Warga sekitar yang melihat keributan tersebut kemudian meleraikan dan supir tersebut meninggalkan lokasi kejadian.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Di Bekasi, Cinta Ditolak Nyawa Melayang

“Tak terima apa yang dialaminya, korban NT kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora  Jakarta Barat dan dilakukan visum terhadap korban di rumah sakit ,” tutur Zulpan.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/359/XII/2021/SPKT/POLSEK TAMBORA/ POLRES METRO JAKBAR/ PMJ, tanggal 23 Desember 2021 terkait kasus penganiayaan.

“Dari hasil pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 jam 14.00 Wib di parkiran sebuah Mall di Palmerah Jakarta Barat saudara GS diamankan dan dilakukan proses hukum,” kata Zulpan.

Dalam perkara ini, Polisi tidak menemukan barang bukti yang disita namun hanya hasil Visum Et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Atmajaya, Jakarta Utara.

Akibat peristiwa tersebut, driver taksi online itu terancam  Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Soal Wacana Pembatasan Medsos, MCM: Keberbihakan Pemerintah pada Anak-anak Bangsa
Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024
Narasumber Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Pembaruan Peraturan Perundangan Terkait Senjata Api
Polres Minsel Gelar Acara Penjemputan Kapolres Minsel Baru AKBP David Candra Babega Bersama Ibu
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2025
Kapolsek Jatisampurna Bagikan Ikan Lele Hasil Panen, Wujudkan Ketahanan Pangan di Bekasi
Pelarangan Peliputan, Ketua PWI Bekasi: Berpotensi Melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers
Ibadah Natal 2024 dan Doa Bersama Awal Tahun 2025 Wartawan PWI Bekasi Raya

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:08 WIB

Soal Wacana Pembatasan Medsos, MCM: Keberbihakan Pemerintah pada Anak-anak Bangsa

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:41 WIB

Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:01 WIB

Narasumber Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Pembaruan Peraturan Perundangan Terkait Senjata Api

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:44 WIB

Polres Minsel Gelar Acara Penjemputan Kapolres Minsel Baru AKBP David Candra Babega Bersama Ibu

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:24 WIB

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2025

Berita Terbaru