Polisi Jelaskan Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Driver Taksi Online Terhadap Penumpangnya di Jakarta Barat

- Jurnalis

Selasa, 28 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh driver taxi online (Grab Car) terhadap penumpangnya di daerah Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (23/12) kemarin.

Zulpan menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan driver taxi online berinisial GJ terhadap penumpangnya seorang wanita berinisial NT dan sempat viral di media sosial.

“Awalnya korban NT bersama kakaknya saksi JT memesan Taxi online lewat aplikasi, mereka dari salah satu kafe di Jakarta Utara menuju rumahnya di daerah Tambora Jakarta Barat dengan kendaraan mobil bernopol B 1563 COT,” kata Zulpan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 28 Desember 2021.

Saat diperjalanan, kata Zulpan, korban dan saksi duduk di bangku tengah, korban NT saat itu merasa mual akibat mengkonsumsi minuman keras di kafe itu.

“Saat diperjalanan korban NT merasa pusing-pusing karena habis minum minuman keras dan hendak muntah dan meminta kendaraan berhenti, namun saksi NT sudah tidak bisa menahan muntah lalu jendela dibuka dan muntah diluar namun mengenai body mobil,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Di Bekasi, Cinta Ditolak Nyawa Melayang

Akibat muntah itu, Driver taksi online itu meminta ongkos tambahan untuk membersihkan mobil sebesar Rp.300.000 setibanya di rumah penumpang.

“Saat supir dan kedua penumpang turun dari mobil untuk melihat body mobil yang terkena muntah, korban NT memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dan diterima saudara GJ namun pelaku tak terima lalu terjadilah ribut mulut ,” kata Zulpan

Tak terima dengan apa yang diharapkan supir itu, Lanjut Zulpan, pelaku emosi dan melakukan penganiyaan terhadap korban.

“Pelaku saat itu memegang dagu korban NT lalu ditangkis dan langsung saudara GJ menampar pipi kanan korban dengan tangan kirinya dan menendang dengan menggunakan kaki kiri kebagian paha ,” ungkapnya.

Warga sekitar yang melihat keributan tersebut kemudian meleraikan dan supir tersebut meninggalkan lokasi kejadian.

Baca Juga :  Laporan Istri Musisi Senior Iwan Fals Dilimpahkan ke Polres Depok

“Tak terima apa yang dialaminya, korban NT kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora  Jakarta Barat dan dilakukan visum terhadap korban di rumah sakit ,” tutur Zulpan.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/359/XII/2021/SPKT/POLSEK TAMBORA/ POLRES METRO JAKBAR/ PMJ, tanggal 23 Desember 2021 terkait kasus penganiayaan.

“Dari hasil pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 jam 14.00 Wib di parkiran sebuah Mall di Palmerah Jakarta Barat saudara GS diamankan dan dilakukan proses hukum,” kata Zulpan.

Dalam perkara ini, Polisi tidak menemukan barang bukti yang disita namun hanya hasil Visum Et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Atmajaya, Jakarta Utara.

Akibat peristiwa tersebut, driver taksi online itu terancam  Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Buka Pertemuan Puncak Internasional Pertama tentang Tanah Ulayat, Menteri AHY: Kita Lindungi Masyarakat Adat
Diskominfostandi Kota Bekasi dan PWI Bekasi Raya Sinergi Wujudkan Informasi Berkualitas
Petugas Kejari Minsel Halangi Wartawan Untuk Peliputan di PN Amurang
Disdik Kota Bekasi dan PWI Bekasi Raya Jalin Sinergi untuk Pemberitaan Sejuk dan Edukatif
Resmikan Ekshibisi Tanah Ulayat, Menteri AHY Harap Dapat Satukan Visi Sukseskan Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia dan ASEAN
Ukir Prestasi, Siswa Angkasa Terima Apresiasi dari Danlanud Husein Sastranegara
Perkuat Sinergi, PWI Bekasi Raya dan RSUD CAM Kota Bekasi Jalin Kerjasama di Bidang Kesehatan
Ketua Komisi IX Felly Runtuwene Gelar Reses di Empat Lokasi Secara Zoom Meeting

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 16:18 WIB

Buka Pertemuan Puncak Internasional Pertama tentang Tanah Ulayat, Menteri AHY: Kita Lindungi Masyarakat Adat

Jumat, 6 September 2024 - 12:06 WIB

Diskominfostandi Kota Bekasi dan PWI Bekasi Raya Sinergi Wujudkan Informasi Berkualitas

Kamis, 5 September 2024 - 13:27 WIB

Petugas Kejari Minsel Halangi Wartawan Untuk Peliputan di PN Amurang

Kamis, 5 September 2024 - 13:07 WIB

Disdik Kota Bekasi dan PWI Bekasi Raya Jalin Sinergi untuk Pemberitaan Sejuk dan Edukatif

Kamis, 5 September 2024 - 09:09 WIB

Resmikan Ekshibisi Tanah Ulayat, Menteri AHY Harap Dapat Satukan Visi Sukseskan Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia dan ASEAN

Berita Terbaru