Akibat Konsumsi Sabu , Kapolsek Sepatan Diperiksa dan di Copot Jabatannya

- Jurnalis

Rabu, 29 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS ,- Kapolsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota AKP Oki Bekti dicopot dari jabatannya dan diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya karena konsumsi sabu bersama anggotanya Bripka RC.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, AKP Oki Bekti sudah dilakukan pencopotan jabatan dalam rangka di mutasikan ke Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan (AKP Oki) hari ini sudah dilakukan pencopotan jabatan dimutasikan ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan, kemudian sudah ditunjuk pejabat baru yaitu AKP Suyatno sebagai Kapolsek sepatan yang baru,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 29 Desember 2021.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Muslim Sulut Minta Polres Minsel Usut Tuntas Dugaan Penistaan Agama di Tumpaan Baru Minsel yang Dilakukan oleh Oknum JP

AKP Oki, kata Zulpan dicopot terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang Kapolsek di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Pelanggaran yang dilakukan pejabat lama adalah menggunakan narkoba jenis sabu dan sudah dilakukan tes urin kepada yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Zulpan menambahkan, AKP Oki juga sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya dan terancam pidana umum akibat perbuatannya.

Baca Juga :  Setelah Melalui Berbagai Tahapan, Sebanyak 19 Guru Penggerak Angkatan 8 Tahun 2024 di Minsel Dikukuhkan

“Pelanggaran yang dilakukan tentunya susai komitmen pimpinan Polri tidak ada toleransi terhadap anggota polri yang menggunakan narkoba,” jelasnya.

“Sehingga tindakan tegas ini bukan hanya berhenti di tindakan disiplin dan kode etik, namun juga akan dilanjutkan proses lebih lanjut manakala nanti ada keterkaitan lebih lanjut maka akan dikenakan pidana umum,” tandas Zulpan.

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

Salah Satu Perusahaan Besar Pengolahan Kelapa di Tumpaan Minsel Diduga Buang Limbah Pabrik Sembarangan, Berpotensi Cemari Lingkungan dan Kesehatan Warga
Ditjen AHU Genjot Digitalisasi Layanan Hukum dan Koperasi Merah Putih
PWI Bekasi Raya Apresiasi Islah Zulmansyah-Hendry, Kongres Digelar Paling Lambat 30 Agustus 2025
Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I
Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)
DPP LAKI Dorong Revisi UU Tipikor dan Deklarasi Hari Anti Korupsi Indonesia, Burhan: Hukum Berat Pelaku Korupsi
LPKN Minta Kejari Kota Bekasi Usut Dugaan Keterlibatan Plt Wali Kota dan DPRD dalam Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora
Hadir Langsung di Kongres IV TIDAR, Wawali Harris Bobihoe Ucapkan Selamat Kepada Ketua TIDAR

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:37 WIB

Salah Satu Perusahaan Besar Pengolahan Kelapa di Tumpaan Minsel Diduga Buang Limbah Pabrik Sembarangan, Berpotensi Cemari Lingkungan dan Kesehatan Warga

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:44 WIB

Ditjen AHU Genjot Digitalisasi Layanan Hukum dan Koperasi Merah Putih

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:41 WIB

PWI Bekasi Raya Apresiasi Islah Zulmansyah-Hendry, Kongres Digelar Paling Lambat 30 Agustus 2025

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:05 WIB

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:26 WIB

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)

Berita Terbaru