KPK Tetapkan Walikota Bekasi dan 8 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 6 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Bang Pepen sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dan suap lelang jabatan.

Wali Kota Bekasi bersama delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1), kemarin.

Dalam keterangan persnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, operasi tangkap tangan yang kembali melibatkan Kepala Daerah ini sekaligus menjadi PR kita bersama.

“Bahwasanya perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan yang akuntable dan transparan harus terus ditingkatkan guna mencegah tindak pidana korupsi tidak kembali terulang,” kata Firli dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.

KPK, kata Filri mengamankan barang bukti uang senilai Rp 5,7 miliar. Uang tersebut diduga merupakan suap dan gratifikasi yang menjerat Pepen bersama 8 orang lainnya.

“Seluruh bukti uang yang disita KPK kurang lebih Rp 3 miliar dan di buku rekening bank dengan saldo Rp 2 miliar. Jumlah uang bukti kurang lebih Rp 5,7 miliar,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Firli Bahuri menjelaskan, dari 14 orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang diduga sebagai penerima suap.

Selain Rahmat Effendy, turut sebagai tersangka Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, JL, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, MB, kemudian Lurah Jatisari, MY alias Bayong, dan Camat Jatisampurna WY.

Sementara itu, lanjut Firli, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberi suap.

Mereka adalah Direktur PT ME AA, LBM alias Anen, Direktur PT KBR dan PT HS SY, dan Camat Rawalumbu, MS.

Ketua KPK menambahkan, untuk penanganan selanjutnya, tersangka Rahmat Effendy, JL, MB, MY dan WY dikenakan penahanan 20 hari pertama di rumah tahanan KPK terhitung sejak Kamis ini sampai Selasa 25 Januari mendatang.

Baca Juga :  DPC LIN Kota Bekasi Akan Gelar Aksi Sosial di Bekasi Utara 

Tersangka Rahmat Effendi dan WY ditempatkan di Rutan gedung Merah Putih dan tersangka MB, MY, serta JL menghuni Rutan KPK Kavling C1.

Sedangkan tersangka AA, LBM alias Anen, SY, MS dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Pepen bersama tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Sumber : Pikiran Rakyat

Erzan/red*

Berita Terkait

Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba
Resmi Terdaftar di Simas Kemenag, DKM Al-Qolam PWI Bekasi Raya
Konferprov PWI Jabar 2026, Wali Kota Bandung: Pers Harus Tetap Jadi Pilar Keempat, Kritis, Jujur dan Solutif
B50 dan Masa Depan Energi Indonesia, Temi: Ini Tantangan Sekaligus Peluang
PWI Bekasi Raya Tegaskan Komitmen Dukung Hasil Konferprov PWI Jabar 2026
Dialog Interaktif PWI Bekasi Raya, Membedah Pengawasan Orang Asing di Bekasi
Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026
Berganti, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana Hapsari

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Resmi Terdaftar di Simas Kemenag, DKM Al-Qolam PWI Bekasi Raya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Konferprov PWI Jabar 2026, Wali Kota Bandung: Pers Harus Tetap Jadi Pilar Keempat, Kritis, Jujur dan Solutif

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:10 WIB

B50 dan Masa Depan Energi Indonesia, Temi: Ini Tantangan Sekaligus Peluang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:14 WIB

PWI Bekasi Raya Tegaskan Komitmen Dukung Hasil Konferprov PWI Jabar 2026

Berita Terbaru