KPK Tetapkan Walikota Bekasi dan 8 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 6 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Bang Pepen sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dan suap lelang jabatan.

Wali Kota Bekasi bersama delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1), kemarin.

Dalam keterangan persnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, operasi tangkap tangan yang kembali melibatkan Kepala Daerah ini sekaligus menjadi PR kita bersama.

“Bahwasanya perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan yang akuntable dan transparan harus terus ditingkatkan guna mencegah tindak pidana korupsi tidak kembali terulang,” kata Firli dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.

KPK, kata Filri mengamankan barang bukti uang senilai Rp 5,7 miliar. Uang tersebut diduga merupakan suap dan gratifikasi yang menjerat Pepen bersama 8 orang lainnya.

“Seluruh bukti uang yang disita KPK kurang lebih Rp 3 miliar dan di buku rekening bank dengan saldo Rp 2 miliar. Jumlah uang bukti kurang lebih Rp 5,7 miliar,” katanya.

Baca Juga :  MoU Tentang Pemulihan Alur Sungai Cakung antara Pemkot Bekasi dan PT Kota Bintang

Firli Bahuri menjelaskan, dari 14 orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang diduga sebagai penerima suap.

Selain Rahmat Effendy, turut sebagai tersangka Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, JL, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, MB, kemudian Lurah Jatisari, MY alias Bayong, dan Camat Jatisampurna WY.

Sementara itu, lanjut Firli, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberi suap.

Mereka adalah Direktur PT ME AA, LBM alias Anen, Direktur PT KBR dan PT HS SY, dan Camat Rawalumbu, MS.

Ketua KPK menambahkan, untuk penanganan selanjutnya, tersangka Rahmat Effendy, JL, MB, MY dan WY dikenakan penahanan 20 hari pertama di rumah tahanan KPK terhitung sejak Kamis ini sampai Selasa 25 Januari mendatang.

Baca Juga :  Ade Yasin Dorong Pengembangan Wisata di Kabupaten Bogor Selain Puncak

Tersangka Rahmat Effendi dan WY ditempatkan di Rutan gedung Merah Putih dan tersangka MB, MY, serta JL menghuni Rutan KPK Kavling C1.

Sedangkan tersangka AA, LBM alias Anen, SY, MS dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Pepen bersama tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Sumber : Pikiran Rakyat

Erzan/red*

Berita Terkait

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur
Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:12 WIB

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:19 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

Senin, 15 Juni 2026 - 22:47 WIB

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Berita Terbaru

Berita

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:15 WIB