KPK Tetapkan Walikota Bekasi dan 8 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 6 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Bang Pepen sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dan suap lelang jabatan.

Wali Kota Bekasi bersama delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1), kemarin.

Dalam keterangan persnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, operasi tangkap tangan yang kembali melibatkan Kepala Daerah ini sekaligus menjadi PR kita bersama.

“Bahwasanya perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan yang akuntable dan transparan harus terus ditingkatkan guna mencegah tindak pidana korupsi tidak kembali terulang,” kata Firli dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.

KPK, kata Filri mengamankan barang bukti uang senilai Rp 5,7 miliar. Uang tersebut diduga merupakan suap dan gratifikasi yang menjerat Pepen bersama 8 orang lainnya.

“Seluruh bukti uang yang disita KPK kurang lebih Rp 3 miliar dan di buku rekening bank dengan saldo Rp 2 miliar. Jumlah uang bukti kurang lebih Rp 5,7 miliar,” katanya.

Baca Juga :  Dana BOS SMAN 1 Sinonsayang Minsel Diduga Disalahgunakan oknum Kepsek

Firli Bahuri menjelaskan, dari 14 orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang diduga sebagai penerima suap.

Selain Rahmat Effendy, turut sebagai tersangka Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, JL, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, MB, kemudian Lurah Jatisari, MY alias Bayong, dan Camat Jatisampurna WY.

Sementara itu, lanjut Firli, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberi suap.

Mereka adalah Direktur PT ME AA, LBM alias Anen, Direktur PT KBR dan PT HS SY, dan Camat Rawalumbu, MS.

Ketua KPK menambahkan, untuk penanganan selanjutnya, tersangka Rahmat Effendy, JL, MB, MY dan WY dikenakan penahanan 20 hari pertama di rumah tahanan KPK terhitung sejak Kamis ini sampai Selasa 25 Januari mendatang.

Baca Juga :  Direktur IHC Avifi Arka: Manfaatkan Kata “Maaf Lahir Batin” untuk Kesehatan Badan

Tersangka Rahmat Effendi dan WY ditempatkan di Rutan gedung Merah Putih dan tersangka MB, MY, serta JL menghuni Rutan KPK Kavling C1.

Sedangkan tersangka AA, LBM alias Anen, SY, MS dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Pepen bersama tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Sumber : Pikiran Rakyat

Erzan/red*

Berita Terkait

Puskesmas Ciketingudik Berperan Aktif Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia Melalui Sekolah Lansia Bageur Kencana
Bawaslu Minsel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, POLRI Pada Pemilihan Serentak 2024, Keintjem: Ada Sanksi Pidana
Sebelumnya Gonjang-ganjing ‘Paripurna Bodong’, Kini Lakukan Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Minsel, Sekwan: Biasa Itu Deal-deal Yang Penting Sesuai Aturan
Antisipasi Kebakaran, Swiss Belinn Karawang Gelar Simulasi Fire Drill
Pesan Dandim 0507/Bekasi di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Untuk Ciptakan Iklim Pilkada Sejuk, KPU Minsel Gelar Deklarasi Bersama Bawaslu, Pemkab, dan Pers Sebagai Sahabat JDIH
KPU Minsel Gelar Penyuluhan Produk Hukum Bersama Badan Adhoc dan Stakeholder dan Deklarasi Sahabat JDIH
Peran Wartawan Cegah Kejahatan Pilkada

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Puskesmas Ciketingudik Berperan Aktif Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia Melalui Sekolah Lansia Bageur Kencana

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:36 WIB

Bawaslu Minsel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, POLRI Pada Pemilihan Serentak 2024, Keintjem: Ada Sanksi Pidana

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:22 WIB

Sebelumnya Gonjang-ganjing ‘Paripurna Bodong’, Kini Lakukan Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Minsel, Sekwan: Biasa Itu Deal-deal Yang Penting Sesuai Aturan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:14 WIB

Antisipasi Kebakaran, Swiss Belinn Karawang Gelar Simulasi Fire Drill

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:57 WIB

Pesan Dandim 0507/Bekasi di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Berita Terbaru