KPK Tetapkan Walikota Bekasi dan 8 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 6 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Bang Pepen sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dan suap lelang jabatan.

Wali Kota Bekasi bersama delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1), kemarin.

Dalam keterangan persnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, operasi tangkap tangan yang kembali melibatkan Kepala Daerah ini sekaligus menjadi PR kita bersama.

“Bahwasanya perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan yang akuntable dan transparan harus terus ditingkatkan guna mencegah tindak pidana korupsi tidak kembali terulang,” kata Firli dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.

KPK, kata Filri mengamankan barang bukti uang senilai Rp 5,7 miliar. Uang tersebut diduga merupakan suap dan gratifikasi yang menjerat Pepen bersama 8 orang lainnya.

“Seluruh bukti uang yang disita KPK kurang lebih Rp 3 miliar dan di buku rekening bank dengan saldo Rp 2 miliar. Jumlah uang bukti kurang lebih Rp 5,7 miliar,” katanya.

Baca Juga :  Menteri AHY di Kantah Kota Pontianak: Sertipikat Tingkatkan Nilai Ekonomi Tanah

Firli Bahuri menjelaskan, dari 14 orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang diduga sebagai penerima suap.

Selain Rahmat Effendy, turut sebagai tersangka Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, JL, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, MB, kemudian Lurah Jatisari, MY alias Bayong, dan Camat Jatisampurna WY.

Sementara itu, lanjut Firli, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberi suap.

Mereka adalah Direktur PT ME AA, LBM alias Anen, Direktur PT KBR dan PT HS SY, dan Camat Rawalumbu, MS.

Ketua KPK menambahkan, untuk penanganan selanjutnya, tersangka Rahmat Effendy, JL, MB, MY dan WY dikenakan penahanan 20 hari pertama di rumah tahanan KPK terhitung sejak Kamis ini sampai Selasa 25 Januari mendatang.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, SMSI Jaktim Sambangi Kejari Jaktim

Tersangka Rahmat Effendi dan WY ditempatkan di Rutan gedung Merah Putih dan tersangka MB, MY, serta JL menghuni Rutan KPK Kavling C1.

Sedangkan tersangka AA, LBM alias Anen, SY, MS dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Pepen bersama tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Sumber : Pikiran Rakyat

Erzan/red*

Berita Terkait

Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan, Senjata Tajam dan Barang Bukti Lainnya
Ketua KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Harus Diiringi Kejujuran dan Keadilan
PWI Bekasi Raya Skorsing Anggota, Tegaskan Komitmen Jaga Etika Profesi
Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo – Gibran Tahun 2025 Tembus Angka 81,2 Persen
Dapat Dukungan IMI Provinsi Banten, Bamsoet Nyatakan Siap Pimpin Kembali IMI 2025–2030
Penuhi Kebutuhan Organisasi, Sekda Kota Bekasi Lakukan Mutasi Jabatan
Soroti Kondisi Jalan Rusak di Kolongan Tetempangan, Ketua DPW Li-Tipikor Sulut: Pemerintah Harus Segera Bertindak
Ketua Li-Tipikor Yosep Lengkong Apresiasi Polda Sulut dan Jajaran: Aksi Nyata Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:29 WIB

Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan, Senjata Tajam dan Barang Bukti Lainnya

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:22 WIB

Ketua KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Harus Diiringi Kejujuran dan Keadilan

Senin, 14 Juli 2025 - 20:01 WIB

PWI Bekasi Raya Skorsing Anggota, Tegaskan Komitmen Jaga Etika Profesi

Senin, 14 Juli 2025 - 09:40 WIB

Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo – Gibran Tahun 2025 Tembus Angka 81,2 Persen

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:41 WIB

Dapat Dukungan IMI Provinsi Banten, Bamsoet Nyatakan Siap Pimpin Kembali IMI 2025–2030

Berita Terbaru