Minsel Ditetapkan PPKM Level 2, Bupati Keluarkan Surat Edaran

- Jurnalis

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran covid-19 di Kabupaten Minahasa Selatan

Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran covid-19 di Kabupaten Minahasa Selatan

MINSEL, TelusurNews,-  Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) dalam hal ini Bupati Franky Donny wongkar, SH dan Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang, M.Th bersama jajaran terus berkosentrasi dalam Penanganan Pengendalian Penyebaran covid-19.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2022, Kabupaten Minahasa Selatan ditetapkan dalam kriteria PPKM level 2. Di mana sampai dengan tanggal 10 Januari 2022 terdapat total 1.413 kasus akumulasi positif, dengan 1.364 orang diantaranya sudah dinyatakan sembuh, 1 orang masih dalam perawatan dan 48 orang lainnya telah meninggal dunia akibat covid-19.

Masyarakat kemudian dihimbau untuk waspada penyebaran covid-19, termasuk waspada menghadapi varian omicron yang sudah menyebar ke ratusan negara termasuk indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Pemkab Minsel kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran covid-19 di Kabupaten Minahasa Selatan.

Bupati Minsel pun kemudian menyuarakan berbagai upaya, antara lain :

1. Melakukan edukasi dan penegakan PPKM Level 2 di Kabupaten Minahasa Selatan

Baca Juga :  Gugurnya Tiga Prajurit UNIFIL, Indonesia Dorong Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Dunia

2. Melaksanakan koordinasi kesiapsiagaan, dalam rangka berbagi peran serta menyiapkan sumber daya dan fasilitias pendukungnya;

3. Jaga iman, yaitu dengan menjalankan ibadah sesuai agama;

4. Jaga aman, yaitu dengan senantiasa menerapkan 6 M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, menghindari kerumunan, menghindari makan bersama, dan memakai masker. Diharapkan masyarakat dapat lebih meningkatkan kesadaran untuk patuh dan disiplin Protokol Kesehatan.

5. Jaga imun, yaitu dengan mengikuti vaksinasi agar daerah kita dapat segera mencapai Herd Immunity.

Untuk diketahui, sampai tanggal 10 Januari 2022 80,24 % masyarakat Minahasa Selatan telah divaksin dosis 1 dan 51,18 % untuk dosis 2 dari total target 167.051 orang. Pemkab Minsel juga telah memulai pemberian vaksinasi untuk anak usia 6 sampai 11 tahun dengan jumlah sasaran 18.009 anak yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan. Hal ini dilakukan agar anak-anak Indonesia mendapat perlindungan dari ancaman covid-19 karena anak juga dapat tertular atau menularkan virus corona.

“Mari kita jadi teladan dan terus menghimbau masyarakat agar terlibat secara aktif dalam program vaksinasi ini. Selain itu, kita juga perlu terus menjaga imun dengan olahraga teratur, istirahat cukup, tidak panik, dan mengkonsumsi makanan bergizi,” ungkap Bupati.

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet Melepas Atlet Balap Indonesia Bertarung di Asia Pacific Motorsport Championship 2023

Untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat terlebih khusus dalam upaya penanganan pandemi covid-19 di Kabupaten Minahasa Selatan, Pemerintah Kabupaten melakukan berbagai upaya, di antaranya membangun dan mempersiapkan berbagai fasilitas kesehatan seperti;

– 2 Gedung Lab PCR Beserta Peralatannya,
– 1 Gedung Depo Farmasi,
– 1 Unit Oksigen Konsentrator,
– 2 Unit Ambulance Rujukan Covid,
– 1 Unit Ambulance Jenazah Covid,
– 5 Unit Ambulance Jenazah, serta
– Bantuan alat kesehatan dari PT. Cargil dan PT. Sasa Inti.

Lain daripada itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan juga turut serta dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah di mana telah ditanda-tangani perjanjian pengelolaan pinjaman dengan PT. SMI. Melalui program ini, akan dilaksanakan pembangunan sarana dan prasarana seperti RSUD Amurang, Mall Pelayanan Publik serta pembangunan Insfrastruktur dan Sarana Prasarana di bidang perhubungan.

(Toar Lengkong/***)

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan
‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎
‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Pencopotan Gus Shol Ditolak 11 PAC, Legitimitas Keputusan Dipertanyakan
Kasus Kejahatan ITE Pelaku Cinta dan Nabila Digelar dan Periksa Ahli, Profesionalisme Penyidik Diuji: Propam Polres Minsel Siap Kawal
PLN Sambungkan Daya 250 MVA untuk PT IKPP Karawang, Terbesar di Jawa Barat

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 20:31 WIB

‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎

Rabu, 15 April 2026 - 15:21 WIB

‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat

Senin, 13 April 2026 - 17:10 WIB

Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa

Berita Terbaru