Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono menandatangani surat himbauan untuk pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 (Covid 19) dengan varian Omicron yang juga ditandatangani bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, S.Ik, M.H dan Dandim 0507 Bekasi, Kolonel Arm. Iwan Aprianto.
Dalam surat himbauan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi, sebagai berikut :
1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (8.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.
2. Kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (8.1.1.529.) adalah sebagai berikut:
a. Probable varian Omicron (8-1.1.529.) yaitu kasus konfirmasi COVID-19 yang
hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang mengarah ke varian Omicron.
b. Konfirmasi varian Omicron (8.1.1.529.) yaitu kasus konfirmasi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.
3. Dilakukan pelacakan kontak erat dalam waktu 1 X 24 jam dan segera dilakukan karantina selama 10 hari difasilitasi karantina pusat yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
4. Kontak erat varian Omicron (8.1.1.529-) sebagaimana dimaksud pada angka 3
adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron (8.1.1.529.), dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala (simptomatik)
dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi);
b. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala
(asimptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).
5. Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) sebagai berikut:
a. Pada kasus yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis
konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT)
negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
b. Pada kasus yang bergejala (simptomatik), isotasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pemapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 (dua) kali berturulturut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
Menerapkan Disiplin Protokol Kesehatan 5M secara Ketat :
a. Memakai masker dengan benar dan konsisten sebanyak (dua lapis);
b. Mencuci tangan dengan sabun;
c. Menjaga jarak minimal 2 meter;
d. Menghindari Kerumunan;
e. Membatasi Mobilitas. Penguatan 3T (testing, Tracing dan Treatment) perlu ditetapkan diterapkan di Wilayah Kota Bekasi.
Pelaksanaan Penguatan, pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap
pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan dan pelaku perjalanan di Wilayah Kota Bekasi dilakukan bersinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan
Kodim 0507/Bekasi.
(HMS)