Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Himbauan Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron

- Jurnalis

Rabu, 12 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono menandatangani surat himbauan untuk pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 (Covid 19) dengan varian Omicron yang juga ditandatangani bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, S.Ik, M.H dan Dandim 0507 Bekasi, Kolonel Arm. Iwan Aprianto.

Dalam surat himbauan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi, sebagai berikut :
1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (8.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

2. Kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (8.1.1.529.) adalah sebagai berikut:
a. Probable varian Omicron (8-1.1.529.) yaitu kasus konfirmasi COVID-19 yang
hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang mengarah ke varian Omicron.

b. Konfirmasi varian Omicron (8.1.1.529.) yaitu kasus konfirmasi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.

Baca Juga :  Silaturahmi Porlempika Sambil Latihan Olahraga Bersama

3. Dilakukan pelacakan kontak erat dalam waktu 1 X 24 jam dan segera dilakukan karantina selama 10 hari difasilitasi karantina pusat yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

4. Kontak erat varian Omicron (8.1.1.529-) sebagaimana dimaksud pada angka 3
adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron (8.1.1.529.), dengan kriteria sebagai berikut:

a. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala (simptomatik)
dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi);

b. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala
(asimptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).

5. Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) sebagai berikut:
a. Pada kasus yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis
konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT)
negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

Baca Juga :  Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas: Dorong Ormas Bela Negara Lebih Aktif dan Masif

b. Pada kasus yang bergejala (simptomatik), isotasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pemapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 (dua) kali berturulturut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

Menerapkan Disiplin Protokol Kesehatan 5M secara Ketat :
a. Memakai masker dengan benar dan konsisten sebanyak (dua lapis);
b. Mencuci tangan dengan sabun;
c. Menjaga jarak minimal 2 meter;
d. Menghindari Kerumunan;
e. Membatasi Mobilitas. Penguatan 3T (testing, Tracing dan Treatment) perlu ditetapkan diterapkan di Wilayah Kota Bekasi.

Pelaksanaan Penguatan, pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap
pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan dan pelaku perjalanan di Wilayah Kota Bekasi dilakukan bersinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan
Kodim 0507/Bekasi.

(HMS)

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Tri Adhianto Dorong Pesantren Jadi Ruang Pendidikan yang Aman dan Berkarakter
Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Hari Santri 2026, Tri Adhianto Dorong Pesantren Jadi Ruang Pendidikan yang Aman dan Berkarakter

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Berita Terbaru