MINSEL, TelusurNews,- Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Vaksinasi bersama Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan, yang digelar di Aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan, Senin (14/02/2022).
Bupati Minsel didampingi oleh Wakil Bupati (wabup) Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang, M.Th, bersama Sekertaris Daerah Denny P. Kaawoan, SE, M.Si.
Rapat tersebut membahas tentang pencapaian vaksinasi yang sudah dilakukan di 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati Franky Wongkar menegaskan terkait adanya beberapa Kecamatan yang terlambat memasukkan data vaksinasi dan bahkan ada yang tidak memasukkan data sesuai kesepakatan. Beliau menegaskan bahwa akan ada sanksi terkait hal itu.
“Untuk 5 kecamatan yang terlambat memasukan data vaksin dan 1 kecamatan yang tidak memasukan data sampai pada tanggal 11 Februari 2022, akan ada sanksi,” tegas Bupati.
Terkait hal tersebut, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk Pejabat Esalon II dan III untuk membawa masyarakat yang belum divaksin, setiap harinya minimal 3 orang ke gerai vaksin untuk divaksin Covid-19.
Bupati menambahkan, jika tidak ada kepatuhan terkait Surat Edaran tersebut, maka akan diberlakukan sanksi terhadap Pejabat Esalon II dan III. Bupati kemudian meminta agar di minggu kedua di bulan Maret, vaksinasi sudah harus mencapai 90 persen.
Bupati juga meminta agar Desk Vaksinasi supaya lebih dioptimalkan, sekaligus meminta dukungan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Minsel untuk membantu mensosialisasikan Program Percepatan Vaksinasi Covid 19 di Kabupaten Minahasa Selatan, sehingga segera mencapai target.
Ditambahkan Bupati, terkait danya perbedaan data vaksinasi yang ditemukan, Bupati meminta Kadis Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan untuk segera melakukan pemutahiran data 2 sampai 3 hari kedepan.
Di penghujung arahnya, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH menegaskan bahwa akan menindak tegas oknum ASN yang tidak mendukung program pemerintah tentang vaksinasi.
“Ada oknum guru di Tareran yang tidak kooperatif, tidak mau divaksin, selalu lari-lari menghindar, saya tegaskan yang tidak kooperatif dan yang tidak mendukung vaksinasi akan ada sanksi dan akan ditindak,” pungkas Bupati.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Minahasa Selatan AKBP C. Bambang Harleyanto, S.IK, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf. Ircham Effendy, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Budi Hartono, SH, M.Hum, FKUB Kabupaten Minahasa Selatan, para Asisten Bupati dan SKPD yang terkait, serta Camat dan Kepala Puskesmas (Kapus) Se- Kabupaten Minahasa Selatan.
Rapat Koordinasi Percepatan Vaksinasi bersama Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan berjalan dengan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan. (Toar Lengkong/***)