MINSEL, TelusurNews,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang sedianya setiap hari sering berurusan dengan masyarakat terkait pembuatan Kartu Tanda Kependudukan (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, dan lain sebagainnya.
Sudah semestinya harus memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 25 Tahun 2009.
Namun pada penerapannya, ditengarai masih memberlakukan pola lama, yaitu dugaan jual-beli blanko, jaringan bermasalah, dan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang melakukan pengurusan berkas (KTP, KK, Akte, dll) di dinas tersebut, yang dilakukan oleh beberapa oknum pegawai.
Dari pantauan media ini, diduga banyak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pegawai dinas, mulai dari oknum staf sampai dengan oknum kepala bidang.
Pantauan media, banyak warga yang datang dari lokasi yang jauh, sering terpantau diabaikan kendati sudah mendaftar sejak awal, bahkan dari pagi.
Adapula, pola nepotisme (memanfaatkan kedudukan atau posisi untuk mengutamakan kerabat, kenalan, dan pihak tertentu) yang diduga masih diterapkan, seperti contoh, jika ada yang berani membayar maka akan didahulukan. Modus ini biasanya diduga dilakukan pegawai dengan cara menemui langsung masyarakat calon pembuat berkas (KTP, KK, Akte, dll) untuk meminta fee (atau imbalan) kepada masyarakat tersebut.
Bahkan pegawai hingga nekat membangkang perintah Kepala Dinas (kadis) untuk memenuhi tujuannya, yaitu dugaan pungli kepada masyarakat.
Bahkan diduga pegawai rela membangkang dan mempersulit warga lainnya untuk memprioritaskan pengurusan berkas (KTP, KK, dll) yang sudah menjadi ‘pesanan’.
“Padahal saya sudah dari kadis dan sudah dapat disposisi yaitu tanda-tangan kadis untuk secepatnya diuruskan pembuatan KTP anak saya untuk melamar kerja. Dan sudah dari Jumat minggu lalu bukan baru mau bikin, namun oleh pegawai tidak diindahkan,” ungkap Art, warga Minsel.
Dan dengan arogannya (red-sombong) si pegawai justru membantah perintah (disposisi) dari kadis serta mengeluarkan kalimat atau kata-kata menghujat atau meremehkan kadis, seakan tidak mau patuh terhadap seorang kapala dinas yang adalah atasannya sendiri.
“Biarleh so tanda-tangan kadis, (biarpun sudah ditandatangani oleh kadis),” teriak oknum pegawai yang belakangan diketahui berinisial TW, dengan nada sombong.
Kendati begitu, dari pantauan banyak awak media, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minahasa Selatan Drs. Decky Tuwo sudah sangat tegas dan baik dalam memimpin dan menata dinas tersebut. Namun memang dari pantauan, banyak oknum pegawai baik oknum staff biasa maupun oknum kepala bidang sudah sangat meresahkan dan sudah tidak patuh terhadap pimpinan alias membangkang.
Hal tersebut perlu menjadi perhatian oleh Bupati dan Wakil Bupati Minsel sebagai pimpinan tertinggi di Pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan.
Banyak pihak kemudian meminta agar oknum-oknum pegawai tersebut untuk ditindaki secara tegas.
“Kalo boleh oknum-oknum tersebut dipindahkan ke dinas atau tempat yang agak jauh, supaya mereka akan belajar bagaimana tata krama dan etika menjadi seorang pelayan publik,” ujar Toar Lengkong, Ketua LI-TIPIKOR Minsel. (redaksi)
















