Pemkot Bekasi Berlakukan Pelayanan Perizinan Reklame Secara Online

- Jurnalis

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi memberlakukan perizinan reklame online mulai efektif berlaku pada 14 Februari 2022.

Pelayanan perizinan secara online diberlakukan sebagai upaya mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan reklame. Selain itu, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi. Untuk itu, dokumen persyaratan perlu disiapkan pemohon terlebih dahulu sebagai kelengkapan penerbitan dokumen perizinan.

Berikut tata cara pendaftaran perizinan reklame online:

1. Pendaftaran reklame online DPMPTSP Kota Bekasi dapat diakses melalui website silat.bekasikota.go.id.
2. Buat Akun – Dengan memasukan identitas diri, no telepon dan email untuk notifikasi permohonan perizinan anda.
3. Isi Formulir – pilih permohonan reklame kemudian isi formulir data pemohon, permohonan dan data persyaratan. Lalu upload dokumen persyaratan
4. Verifikasi – bila permohonan dan dokumen persyaratan telah disetujui, maka akan dapat informasi mengenai pajak yang wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Program Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi, Kadin Kabupaten Bekasi Dukung Penuh

Jika sudah mendapatkan konfirmasi email untuk pembayaran silahkan anda bisa langsung menuju kantor DPMPTSP untuk melakukan pembayaran dengan kode billing
5. Bukti pembayaran – pemohon upload bukti pembayaran di menu akunku dengan memasukan nomor permohonan.
6. Pemohon dapat mengambil sticker reklame dan SKPD ( surat ketetapan pajak daerah) ke kantor DPMPTSP yg beralamat jl. Ir. H. Juanda No. 100 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur – Kota Bekasi.
7. Izin Reklame dapat di cetak secara mandiri.

Baca Juga :  Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai

Perizinan Reklame berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame.

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.

(HMS)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 01/Kranji Bersama Bhabinkamtibmas Hadiri Deklarasi Sekolah Ramah Anak dan Anti Perundungan
Pengurus SMSI Pusat Dipimpin Ketum Firdaus Gelar Audiensi dengan Mensos Saifullah Yusuf
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Laporkan Petinggi Yayasan Unisma ke Polisi
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Pj Wali Kota Bekasi Ajak Sinergi Berantas Korupsi
Penyerahan Laporan Kinerja Tahun 2023 KI DKI Jakarta Disambut Positif Komisi A DPRD DKI Jakarta
BPN Kota Bekasi Jalin Kerjasama dengan Pemkot: Pensertifikatan Aset dan Penyelesaian Permasalahan Tanah
Liburan ke Transera Waterpark, Nikmati Harga Promo Up To 50 Persen
326 Petugas PLN UID Jabar All Out Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:32 WIB

Babinsa Koramil 01/Kranji Bersama Bhabinkamtibmas Hadiri Deklarasi Sekolah Ramah Anak dan Anti Perundungan

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:13 WIB

Pengurus SMSI Pusat Dipimpin Ketum Firdaus Gelar Audiensi dengan Mensos Saifullah Yusuf

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:38 WIB

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Laporkan Petinggi Yayasan Unisma ke Polisi

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:59 WIB

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Pj Wali Kota Bekasi Ajak Sinergi Berantas Korupsi

Senin, 9 Desember 2024 - 21:58 WIB

Penyerahan Laporan Kinerja Tahun 2023 KI DKI Jakarta Disambut Positif Komisi A DPRD DKI Jakarta

Berita Terbaru