Pemkot Bekasi Berlakukan Pelayanan Perizinan Reklame Secara Online

- Jurnalis

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi memberlakukan perizinan reklame online mulai efektif berlaku pada 14 Februari 2022.

Pelayanan perizinan secara online diberlakukan sebagai upaya mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan reklame. Selain itu, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi. Untuk itu, dokumen persyaratan perlu disiapkan pemohon terlebih dahulu sebagai kelengkapan penerbitan dokumen perizinan.

Berikut tata cara pendaftaran perizinan reklame online:

1. Pendaftaran reklame online DPMPTSP Kota Bekasi dapat diakses melalui website silat.bekasikota.go.id.
2. Buat Akun – Dengan memasukan identitas diri, no telepon dan email untuk notifikasi permohonan perizinan anda.
3. Isi Formulir – pilih permohonan reklame kemudian isi formulir data pemohon, permohonan dan data persyaratan. Lalu upload dokumen persyaratan
4. Verifikasi – bila permohonan dan dokumen persyaratan telah disetujui, maka akan dapat informasi mengenai pajak yang wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pangdam XVII/Cenderawasih Berikan Penghargaan Kepada 5 Prajurit Berprestasi

Jika sudah mendapatkan konfirmasi email untuk pembayaran silahkan anda bisa langsung menuju kantor DPMPTSP untuk melakukan pembayaran dengan kode billing
5. Bukti pembayaran – pemohon upload bukti pembayaran di menu akunku dengan memasukan nomor permohonan.
6. Pemohon dapat mengambil sticker reklame dan SKPD ( surat ketetapan pajak daerah) ke kantor DPMPTSP yg beralamat jl. Ir. H. Juanda No. 100 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur – Kota Bekasi.
7. Izin Reklame dapat di cetak secara mandiri.

Baca Juga :  Rapat Pembentukan Panitia Konferensi PWI Bekasi: Susunan Panitia dan Harapan Plt Ketua

Perizinan Reklame berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame.

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.

(HMS)

Berita Terkait

Buka Pertemuan Puncak Internasional Pertama tentang Tanah Ulayat, Menteri AHY: Kita Lindungi Masyarakat Adat
Diskominfostandi Kota Bekasi dan PWI Bekasi Raya Sinergi Wujudkan Informasi Berkualitas
Petugas Kejari Minsel Halangi Wartawan Untuk Peliputan di PN Amurang
Disdik Kota Bekasi dan PWI Bekasi Raya Jalin Sinergi untuk Pemberitaan Sejuk dan Edukatif
Resmikan Ekshibisi Tanah Ulayat, Menteri AHY Harap Dapat Satukan Visi Sukseskan Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia dan ASEAN
Ukir Prestasi, Siswa Angkasa Terima Apresiasi dari Danlanud Husein Sastranegara
Perkuat Sinergi, PWI Bekasi Raya dan RSUD CAM Kota Bekasi Jalin Kerjasama di Bidang Kesehatan
Ketua Komisi IX Felly Runtuwene Gelar Reses di Empat Lokasi Secara Zoom Meeting

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 16:18 WIB

Buka Pertemuan Puncak Internasional Pertama tentang Tanah Ulayat, Menteri AHY: Kita Lindungi Masyarakat Adat

Jumat, 6 September 2024 - 12:06 WIB

Diskominfostandi Kota Bekasi dan PWI Bekasi Raya Sinergi Wujudkan Informasi Berkualitas

Kamis, 5 September 2024 - 13:27 WIB

Petugas Kejari Minsel Halangi Wartawan Untuk Peliputan di PN Amurang

Kamis, 5 September 2024 - 13:07 WIB

Disdik Kota Bekasi dan PWI Bekasi Raya Jalin Sinergi untuk Pemberitaan Sejuk dan Edukatif

Kamis, 5 September 2024 - 09:09 WIB

Resmikan Ekshibisi Tanah Ulayat, Menteri AHY Harap Dapat Satukan Visi Sukseskan Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia dan ASEAN

Berita Terbaru