Pemkot Bekasi Berlakukan Pelayanan Perizinan Reklame Secara Online

- Jurnalis

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi memberlakukan perizinan reklame online mulai efektif berlaku pada 14 Februari 2022.

Pelayanan perizinan secara online diberlakukan sebagai upaya mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan reklame. Selain itu, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi. Untuk itu, dokumen persyaratan perlu disiapkan pemohon terlebih dahulu sebagai kelengkapan penerbitan dokumen perizinan.

Berikut tata cara pendaftaran perizinan reklame online:

1. Pendaftaran reklame online DPMPTSP Kota Bekasi dapat diakses melalui website silat.bekasikota.go.id.
2. Buat Akun – Dengan memasukan identitas diri, no telepon dan email untuk notifikasi permohonan perizinan anda.
3. Isi Formulir – pilih permohonan reklame kemudian isi formulir data pemohon, permohonan dan data persyaratan. Lalu upload dokumen persyaratan
4. Verifikasi – bila permohonan dan dokumen persyaratan telah disetujui, maka akan dapat informasi mengenai pajak yang wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Apel Kesiapsiagaan Satuan Brimob Dipimpin Kapolda Sulut 

Jika sudah mendapatkan konfirmasi email untuk pembayaran silahkan anda bisa langsung menuju kantor DPMPTSP untuk melakukan pembayaran dengan kode billing
5. Bukti pembayaran – pemohon upload bukti pembayaran di menu akunku dengan memasukan nomor permohonan.
6. Pemohon dapat mengambil sticker reklame dan SKPD ( surat ketetapan pajak daerah) ke kantor DPMPTSP yg beralamat jl. Ir. H. Juanda No. 100 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur – Kota Bekasi.
7. Izin Reklame dapat di cetak secara mandiri.

Baca Juga :  KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO

Perizinan Reklame berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame.

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.

(HMS)

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Desak APH Ungkap Dugaan Tipidkor Pemkab Minsel
Aksi Sosial, Pendiri Patrolibins.co.id, Binsar Manurung: Berbagi Takjil di Kota Bekasi
Bukber HUT IMI Ke-119 Tahun dan Santunan Anak Yatim, Ketum IMI Bamsoet Ajak Tingkatkan Kepedulian Sosial
Wali Kota Tri Adhianto Dan Wawali Harris Bobihoe Berangkatkan Peserta Mudik Gratis
Aparatur Pemkot Bekasi, TNI, dan Polri Bersinergi Dukung Pemberantasan Premanisme di Jawa Barat dan Siap Layani Arus Mudik
PWI Bekasi Raya, Pokja Wartawan Kota Bekasi dan PWI Peduli Bekasi: Bagikan Takjil Gratis Hingga Gelar Buka Bersama
Gelar Buka Puasa Bersama, Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi dan PWI Bekasi Raya
Buka Bersama, PT PPE Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:40 WIB

Tokoh Masyarakat Desak APH Ungkap Dugaan Tipidkor Pemkab Minsel

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:06 WIB

Aksi Sosial, Pendiri Patrolibins.co.id, Binsar Manurung: Berbagi Takjil di Kota Bekasi

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:21 WIB

Bukber HUT IMI Ke-119 Tahun dan Santunan Anak Yatim, Ketum IMI Bamsoet Ajak Tingkatkan Kepedulian Sosial

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:21 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Dan Wawali Harris Bobihoe Berangkatkan Peserta Mudik Gratis

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:17 WIB

Aparatur Pemkot Bekasi, TNI, dan Polri Bersinergi Dukung Pemberantasan Premanisme di Jawa Barat dan Siap Layani Arus Mudik

Berita Terbaru