MINSEL, TelusurNews,– Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Minahasa Selatan bersama beberapa Jurnalis yang ada di Biro Minahasa Selatan menyambangi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Minahasa Selatan untuk melakukan audiensi dengan pihak Dinas PUPR Minsel, dalam hal ini Kepala Dinas Roy Durand, Jumat (11/02/2022).
Namun sangat disayangkan, Kadis Roy Durand tidak berada di tempat di jam sibuk kerja kantor. Ketika dihubungi Kadis Roy Durand mengatakan, “Sedang berada di jalan,” katanya. Kemudian wartawan mengkonfirmasi kapan pertemuan bisa dilakukan, namun Kadis menjawab, “Nanti liat waktu,” sambungnya.
Berselang seminggu, tepatnya pada Kamis (17/02/2022), Aliansi LSM dan Wartawan di Minsel kembali menghubungi Kadis PUPR Minsel Roy Durand di nomor pribadinya, namun yang bersangkutan tidak merespon.
Kuat dugaan Kadis PUPR Kabupaten Minahasa Selatan Roy Durand sengaja untuk menghindari LSM dan wartawan. Sebab tujuan utama aliansi LSM dan wartawan berkunjung untuk memohon Keterbukaan Informasi Publik terkait setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara lewat dinas tersebut.
Sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib memberikan dan membuka informasi terkait kinerja bahkan sampai pengelolaan keuangan kepada masyarakat.
Banyak pihak menyesali keputusan yang diambil oleh Kadis PUPR Minsel Roy Durand yang tidak merespon untuk bertemu. Tindakannya dianggap alergi terhadap LSM dan Wartawan, dan tidak profesional saat mengemban tugas yang hanya dipercayakan oleh atasan terhadapnya sebagai perpanjangan tangan.
Terkait hal tersebut Ketua Inakor Minsel Andrey Lantu angkat bicara. Menurut Inakor, kepala SKPD harus dan wajib membuka informasi kedinasannya kepada masyarakat.
“Sangat ironi apabila seorang Kadis tidak bersedia untuk memberikan informasi,” tegas Lantu.
Begitupun senada Ketua Askaindo Minsel Donald Selang mengatakan bahwa berbagai kegiatan yang menyangkut kepentingan umum harus dikembalikan kepada masyarakat, yang artinya harus ada transparansi.
“Kadis seharusnya bisa transparan terkait kegiatan di dinasnya, kalau seorang Kadis tidak bersedia bisa dikhawatirkan ada sesuatu yang disembunyikan,” tegasnya.
Untuk diketahui publik, maksud aliansi LSM dan wartawan di Minsel menyambangi Dinas PUPR bermaksud meminta konfirmasi terkait beberapa pengerjaan proyek menggunakan anggaran negara yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Selatan yang diduga banyak bermasalah.
Untuk itu, aliansi LSM dan wartawan Minsel meminta Dinas PUPR dapat menginformasikan dokumen kegiatan di Dinas tersebut lewat media pemberitaan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang dimaksud.
“Jika tidak akan kami gugat lewat Peradilan Komisi Informasi, dan untuk diketahui, jarang ada dari pihak badan publik yang menang,” tegas salah satu perwakilan Aliansi tersebut. (red)