Aliansi LSM Minsel Sambangi PUPR Minsel, Kadis Roy Durand Tidak Berkenan Ditemui

- Jurnalis

Kamis, 17 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis PUPR Kabupaten Minahasa Selatan Roy Durand

Kadis PUPR Kabupaten Minahasa Selatan Roy Durand

MINSEL, TelusurNews,– Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Minahasa Selatan bersama beberapa Jurnalis yang ada di Biro Minahasa Selatan menyambangi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Minahasa Selatan untuk melakukan audiensi dengan pihak Dinas PUPR Minsel, dalam hal ini Kepala Dinas Roy Durand, Jumat (11/02/2022).

Namun sangat disayangkan, Kadis Roy Durand tidak berada di tempat di jam sibuk kerja kantor. Ketika dihubungi Kadis Roy Durand mengatakan, “Sedang berada di jalan,” katanya. Kemudian wartawan mengkonfirmasi kapan pertemuan bisa dilakukan, namun Kadis menjawab, “Nanti liat waktu,” sambungnya.

Berselang seminggu, tepatnya pada Kamis (17/02/2022), Aliansi LSM dan Wartawan di Minsel kembali menghubungi Kadis PUPR Minsel Roy Durand di nomor pribadinya, namun yang bersangkutan tidak merespon.

Kuat dugaan Kadis PUPR Kabupaten Minahasa Selatan Roy Durand sengaja untuk menghindari LSM dan wartawan. Sebab tujuan utama aliansi LSM dan wartawan berkunjung untuk memohon Keterbukaan Informasi Publik terkait setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara lewat dinas tersebut.

Baca Juga :  DPRD Kota Bekasi Siapkan Perda Terbaru tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib memberikan dan membuka informasi terkait kinerja bahkan sampai pengelolaan keuangan kepada masyarakat.

Banyak pihak menyesali keputusan yang diambil oleh Kadis PUPR Minsel Roy Durand yang tidak merespon untuk bertemu. Tindakannya dianggap alergi terhadap LSM dan Wartawan, dan tidak profesional saat mengemban tugas yang hanya dipercayakan oleh atasan terhadapnya sebagai perpanjangan tangan.

Terkait hal tersebut Ketua Inakor Minsel Andrey Lantu angkat bicara. Menurut Inakor, kepala SKPD harus dan wajib membuka informasi kedinasannya kepada masyarakat.

“Sangat ironi apabila seorang Kadis tidak bersedia untuk memberikan informasi,” tegas Lantu.

Begitupun senada Ketua Askaindo Minsel Donald Selang mengatakan bahwa berbagai kegiatan yang menyangkut kepentingan umum harus dikembalikan kepada masyarakat, yang artinya harus ada transparansi.

Baca Juga :  Peringati Hari Armada RI ke-76 TNI AL Lanal Babel Laksanakan Serbuan Vaksin Maritim Serentak

“Kadis seharusnya bisa transparan terkait kegiatan di dinasnya, kalau seorang Kadis tidak bersedia bisa dikhawatirkan ada sesuatu yang disembunyikan,” tegasnya.

Untuk diketahui publik, maksud aliansi LSM dan wartawan di Minsel menyambangi Dinas PUPR bermaksud meminta konfirmasi terkait beberapa pengerjaan proyek menggunakan anggaran negara yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Selatan yang diduga banyak bermasalah.

Untuk itu, aliansi LSM dan wartawan Minsel meminta Dinas PUPR dapat menginformasikan dokumen kegiatan di Dinas tersebut lewat media pemberitaan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang dimaksud.

“Jika tidak akan kami gugat lewat Peradilan Komisi Informasi, dan untuk diketahui, jarang ada dari pihak badan publik yang menang,” tegas salah satu perwakilan Aliansi tersebut. (red)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru