Saling Klaim, Girik vs SHM di Pantai Makmur Terus Bergulir

- Jurnalis

Minggu, 6 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI – Saling mengklaim antara ahli waris Sanan bin Sairun alat bukti Girik melawan SHM atas nama L. Mulyadi. Lokasi tanah berada di Kp. Tanah Baru Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

“Kami akan pertahankan apa yang menjadi hak kami, orang tua kami tidak pernah memperjualbelikan atau mengagunkan kepada siapa pun tanah ini,” kata Usman (63) warga Kp. Poncol Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, perwakilan ahli waris Sanan bin Sairun pada awak media, Sabtu (5/3/2022).

Usman mengungkapkan, bahwa tanah warisan orang tuanya tersebut berawal dari pembelian girik C.206 Persil 6 atas nama Musamih bin H. Tamrin yang dijual habis kepada tiga pembeli, salah satunya adalah Sanan bin Sairun C.304 dan pada perincikan ulang tahun 1980 berubah menjadi C.339.

“Orang tua kami beli dari C.206 Persil 6 atas nama Musamih bin H. Tamrin tercatat peralihannya dengan jelas. Bahkan di dalam net rincikan tahun 1980 pun ketika ada perincikan ulang masih murni tercatat C.339 dengan nomor bidang 11,” ungkap Usman.

Baca Juga :  Forkopimcam Tareran Lakukan Berbagai Giat, Demi Cegah Penyebaran Covid-19

Selanjutnya, Edi Utama, S.H.,M.A kuasa hukum ahli waris Sanan bin Sairun mengatakan berdasarkan data dan fakta yang ada, bahwa tanah Sanan bin Sairun tidak pernah di jual belikan terlebih di agunkan kepada pihak manapun.

“Artinya tanah hak milik ahli waris Sanan bin Sairun masih ada dan tidak pernah di perjual belikan kepada siapa pun. Untuk itu, SHM yang mengklaim ada di lokasi saya nilai tidak tepat,” kata Edi.

Diketahui pada tahun 1980 dilakukan perincikan ulang dari IPEDA Purwakarta dan masih tercatat Sanan bin Sairun. Terdaftar di Buku Net Rincik dengan C berubah menjadi C.339. Hal itu tercatat dan terdaftar di Buku Rincikan tahun 1980 nomor bidang rincikan 11persil 6. S1.

“Riwayat tanah atas nama Musamih bin H.Tamrin sangat jelas peralihannya, yaitu di jual ketiga orang berbeda, salah satunya Sanan bin Sairun. Demikian waris Sanan bin Sairun belum pernah menjual atau mengalihkan tananhnya kepada siapapun atau diagunkan ke pihak manapun,” papar Edi Utama.

Baca Juga :  Bupati Bersama Wakil Bupati Minsel Hadiri Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka HUT Kota

Ia menegaskan bahwa SHM yang mengklaim berada di atas objek tanah tersebut di nilai tidak tepat dan hanya mengaku-ngaku tanpa landasan yang benar.

“Keliru, jika SHM itu mengaku berada diatas tanah klien kami, bahkan setelah kami melakukan pengecekan nomor SHM yang mereka sebutkan hasilnya pun ngawur,” tegas Edi.

Sementara itu, Dedy Damhudi (48) warga Marunda Baru Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara merupakan ahli waris dari Musamih bin H. Tamrin membenarkan bahwa neneknya telah menjual ke Sanan Bin Sairun seluas kurang lebih 23ribu meter persegi.

“Ya memang benar nenek kami sudah menjual ke tiga pembeli, salah satunya Sanan bin Sairun luas kurang lebih 23ribu meter, dan sampai tahun 1980 masih tercatat tanahnya tidak pernah ada peralihan hak, pada siapapun,” ujar Dedy. (*red)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru