LABKUM Pers, Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Karawang

- Jurnalis

Selasa, 8 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABKUM) Pers yang digagas PWI Kota Bandung dan SMSI Jabar, mengecam keras tindak kekerasan dan pengeroyokan terhadap 3 orang wartawan media online oleh sekelompok oknum perangkat Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

“Dari sisi manapun, tindak kekerasan dan pengeroyokan apalagi terhadap wartawan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik tidak bisa ditolerin, dan harus ditindak tegas,” ungkap Direktur LABKUM Pers, Asep BUDIanto, SE., SH., MH., CLA., CTL., Selasa, 8 Maret 2022. Apalagi, korban tindak kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi Senin 7 Maret 2022 tersebut salah seorangnya adalah wartawati.

Budianto, demikian sapaan Direktur LABKUM Pers ini menjrlaskan, kasus kekerasan terhadap wartawan di Karawang bermula saat wartawan Suhada (Teraspasundan.com), Damanhuri (Media3.com) dan wartawati Nina Melani (Onediginews.com) mendatangi Kepala Desa Waluya untuk mengkonfirmasi dugaan pemotongan dana bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga :  Prajurit Lantamal XII Pontianak Terima Sosialisasi Reformasi Birokrasi, Zona Integritas Menuju WBK

Namun diluar dugaan, ketiga wartawan online tersebut justru menerima tindakan kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oknum aparat desa.

Atas peristiwa itu, ketiga wartawan online telah melaporkannya ke Polres Karawang.

Menurut Budianto, tindakan para oknum perangkat Desa terhadap 3 orang wartawan media online dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perbuatan mereka dapat diancam pidana pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta,” ungkap Budianto.

Selain itu, para pelaku juga terancam hukuman sebagaiman diatur dalam KUHP.

Budianto menyebutkan, Pers adalah profesi yang diberi otoritas oleh undang-undang untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi (6M) yang dalam melaksanakan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum.

Baca Juga :  PKS Puji Ketegasan KASAD Dudung yang Minta Jajarannya Hindari Gaya Hidup Mewah Demi Jaga Marwah Prajurit TNI AD

Perlindungan hukum dimaksud adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyikapi peristiwa di Karawamg, Labkum Pers meminta aparat hukum bertindak tegas dan secepatnya menangkap pelaku kekerasan dan pengeroyokan terhadap wartawan kabupaten Karawang.

“Kami mendesak aparat hukum untuk segera bertindak tegas menangkap dan menindak para pelakunya,” tegas Budianto.

Dalam kesempatan tersebut, Labkum Pers juga menyatakan akan mengawal perjalanan kasus kekerasan dan pengeroyokan wartawan Karawang agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita akan kawal perjalanan kasus ini,” ujarnya. (***)

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, PLN Bekasi Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
PLN Bekasi Sukses Jaga Keandalan Listrik demi Khidmatnya Ibadah Paskah 2025
Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dispora, Ketua PWI Bekasi Raya: Sebagai Penegak Hukum, Kajari Harus Tegas !
Aliansi Ormas Bekasi Komitmen Dukung Prabowo Ciptakan Iklim Investasi aman dan kondusif di Kabupaten Bekasi
Mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey Akhirnya Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM
Meriah! Rangkaian HPN 2025 Bekasi Raya Warnai Ciketing Udik dengan Aksi Sosial, Cek Kesehatan Gratis, dan Santunan Yatim
Terkait Anggaran Banjir, Bang Gilang Anggota Komisi 2 DPRD: Penggunaan Harus Proporsional
Ketua DPRD Terima Audensi Mahasiswa Terkait RUU TNI Kontroversial , Sardi: Saya Teruskan ke DPRRI

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 15:49 WIB

Perkuat Sinergitas, PLN Bekasi Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Selasa, 22 April 2025 - 15:47 WIB

PLN Bekasi Sukses Jaga Keandalan Listrik demi Khidmatnya Ibadah Paskah 2025

Selasa, 22 April 2025 - 08:44 WIB

Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dispora, Ketua PWI Bekasi Raya: Sebagai Penegak Hukum, Kajari Harus Tegas !

Senin, 21 April 2025 - 21:29 WIB

Aliansi Ormas Bekasi Komitmen Dukung Prabowo Ciptakan Iklim Investasi aman dan kondusif di Kabupaten Bekasi

Senin, 21 April 2025 - 18:44 WIB

Mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey Akhirnya Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM

Berita Terbaru