LABKUM Pers, Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Karawang

- Jurnalis

Selasa, 8 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABKUM) Pers yang digagas PWI Kota Bandung dan SMSI Jabar, mengecam keras tindak kekerasan dan pengeroyokan terhadap 3 orang wartawan media online oleh sekelompok oknum perangkat Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

โ€œDari sisi manapun, tindak kekerasan dan pengeroyokan apalagi terhadap wartawan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik tidak bisa ditolerin, dan harus ditindak tegas,โ€ ungkap Direktur LABKUM Pers, Asep BUDIanto, SE., SH., MH., CLA., CTL., Selasa, 8 Maret 2022. Apalagi, korban tindak kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi Senin 7 Maret 2022 tersebut salah seorangnya adalah wartawati.

Budianto, demikian sapaan Direktur LABKUM Pers ini menjrlaskan, kasus kekerasan terhadap wartawan di Karawang bermula saat wartawan Suhada (Teraspasundan.com), Damanhuri (Media3.com) dan wartawati Nina Melani (Onediginews.com) mendatangi Kepala Desa Waluya untuk mengkonfirmasi dugaan pemotongan dana bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga :  ๐—ž๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป๐˜„๐—ถ๐—น ๐—ž๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ๐—ต๐—ฎ๐—บ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต ๐—•๐˜‚๐—ธ๐—ฎ ๐—ฅ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—ž๐—ผ๐—ผ๐—ฟ๐—ฑ๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ผ๐—บ๐—ถ๐˜๐—บ๐—ฒ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐˜‚๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—ญ๐—ผ๐—ป๐—ฎ ๐—œ๐—ป๐˜๐—ฒ๐—ด๐—ฟ๐—ถ๐˜๐—ฎ๐˜€

Namun diluar dugaan, ketiga wartawan online tersebut justru menerima tindakan kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oknum aparat desa.

Atas peristiwa itu, ketiga wartawan online telah melaporkannya ke Polres Karawang.

Menurut Budianto, tindakan para oknum perangkat Desa terhadap 3 orang wartawan media online dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

โ€œPerbuatan mereka dapat diancam pidana pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta,โ€ ungkap Budianto.

Selain itu, para pelaku juga terancam hukuman sebagaiman diatur dalam KUHP.

Budianto menyebutkan, Pers adalah profesi yang diberi otoritas oleh undang-undang untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi (6M) yang dalam melaksanakan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum.

Baca Juga :  Grand Marico Ballroom Diresmikan, Promo 35 Juta Hingga Akhir Tahunย 

Perlindungan hukum dimaksud adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyikapi peristiwa di Karawamg, Labkum Pers meminta aparat hukum bertindak tegas dan secepatnya menangkap pelaku kekerasan dan pengeroyokan terhadap wartawan kabupaten Karawang.

โ€œKami mendesak aparat hukum untuk segera bertindak tegas menangkap dan menindak para pelakunya,โ€ tegas Budianto.

Dalam kesempatan tersebut, Labkum Pers juga menyatakan akan mengawal perjalanan kasus kekerasan dan pengeroyokan wartawan Karawang agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

โ€œKita akan kawal perjalanan kasus ini,โ€ ujarnya. (***)

Berita Terkait

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
Garda Depan NKRI: SMSI Bentuk Pokja Jaga Desa dan Gandeng Kampus untuk Beri Masukan ke Presiden
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
โ€ŽDiduga Serobot Lahan 2.954 Mยฒ, Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:25 WIB

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terbaru