Padatnya Agenda SMSI Jabar, Pelantikan Pengurus SMSI Kota Bekasi Dipercepat

- Jurnalis

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Agenda pelantikan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMS) Kota Bekasi dipercepat. Yang semula akan digelar pada 30 Maret 2022, kini dipercepat pada 28 Maret 2022.

Hal itu dikatakan Melody Sinaga, pemegang mandat pembentukan pengurus SMSI Kota Bekasi melalui telepon selularnya, Kamis (17/3/22).

Menurut Melody Sinaga, hal itu dilakukan karena agenda kegiatan Pengurus Jawa Barat yakni pelantikan pengurus di sejumlah daerah di Jawa Barat cukup padat.

Baca Juga :  Menteri AHY Serahkan 136 Sertipikat Tanah Elektronik, Gedung Sate dan Lapangan Gasibu Kini Lebih Berkepastian Hukum

“Awalnya, usulan panitia pelantikan pengurus SMSI Kota Bekasi untuk menggelar pelantikan pada 30 Maret 2022 disetujui pengurus SMSI Jabar. Namun, karena padatnya agenda Ketua SMSI Jabar untuk melantik pengurus SMSI di sejumlah daerah, maka pelantikan SMSI Kota Bekasi dipercepat,” terang CEO jakposnews.com ini.

Melody Sinaga menjelaskan, selaku pemegang mandat, dirinya dihubungi Sekretaris SMSI Jabar untuk mempercepat pelaksanaan pelantikan pengurus SMSI Kota Bekasi.

Baca Juga :  Swasembada Pangan, Komitmen Pemerintah Menuju Kemandirian Pangan Nasional

“Ya, semalam saya dihubungi Kang Arie, Sekretaris SMSI Jabar, agar mempercepat pelantikan karena padatnya agenda pelantikan Ketua SMSI Jabar,” bebernya.

Dihubungi terpisah, Ketua Panitia Pelantikan Pengurus SMSI Kota Bekasi, Ainsyam mengatakan, hal itu tidak masalah. Karena, katanya, pihaknya siap melaksanakan pelantikan sesuai agenda yang ditetapkan SMSI Jabar.

“Ya, kita akan ikuti percepatan pelantikan tersebut sesuai agenda yang ditetapkan SMSI Jabar,” ujarnya. (***)

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB