Camat Pondok Gede Ingatkan RW: Pemilahan Sampah dan Minyak Jelantah Jadi Syarat Dana Hibah Rp100 Juta

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, telusurnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui program tahun 2025 akan menyalurkan dana hibah senilai Rp100 juta kepada setiap Rukun Warga (RW). Pencairan dana hibah tersebut direncanakan pada Oktober 2025 mendatang.

Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Setiap RW wajib menjalankan program pengelolaan lingkungan, terutama pemilahan sampah rumah tangga dan pengumpulan minyak jelantah.

Camat Pondok Gede, Zaenal Abidin Syah, S.T., M.M, menegaskan bahwa persyaratan tersebut penting untuk mendukung pengurangan volume sampah di Kota Bekasi.

Baca Juga :  Petra Yani Rembang Ditemani 'Prabowo Minahasa Selatan' Berorasi di Kecamatan Tenga

“Perlunya pemilahan sampah di setiap RW, khususnya wilayah Pondok Gede, agar bisa mengurangi volume sampah yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang,” ujarnya saat ditemui awak media.

Zaenal juga mengingatkan agar para ketua RW segera melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan Pemkot Bekasi, mengingat dana hibah sebesar Rp100 juta tersebut akan sangat bermanfaat bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lingkungan.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Seremoni: Makna HUT Bhayangkara ke-80 Menurut Ketua DPRD Lebak

“Dana hibah Rp100 juta untuk setiap RW wajib diikuti oleh semua RW, karena ini merupakan himbauan langsung dari Pemkot Bekasi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Zaenal menekankan bahwa selain pemilahan sampah, RW juga diminta menggalakkan pengumpulan minyak jelantah sebagai salah satu indikator kelayakan penerima hibah.

“Pengumpulan minyak jelantah juga ikut serta dalam syarat menerima dana hibah. Jadi kami harapkan RW segera menindaklanjuti,” pungkasnya.

(Ronald)

Berita Terkait

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi
‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!
‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎
Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:37 WIB

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:36 WIB

‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:38 WIB

‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎

Senin, 13 Juli 2026 - 22:28 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 22:25 WIB

Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Berita Terbaru

Berita

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:37 WIB