Camat Pondok Gede Ingatkan RW: Pemilahan Sampah dan Minyak Jelantah Jadi Syarat Dana Hibah Rp100 Juta

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, telusurnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui program tahun 2025 akan menyalurkan dana hibah senilai Rp100 juta kepada setiap Rukun Warga (RW). Pencairan dana hibah tersebut direncanakan pada Oktober 2025 mendatang.

Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Setiap RW wajib menjalankan program pengelolaan lingkungan, terutama pemilahan sampah rumah tangga dan pengumpulan minyak jelantah.

Camat Pondok Gede, Zaenal Abidin Syah, S.T., M.M, menegaskan bahwa persyaratan tersebut penting untuk mendukung pengurangan volume sampah di Kota Bekasi.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Polres Metro Bekasi Kota: Edukasi Bahaya Narkoba untuk Generasi Muda di SMP PGRI Astra Insani

“Perlunya pemilahan sampah di setiap RW, khususnya wilayah Pondok Gede, agar bisa mengurangi volume sampah yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang,” ujarnya saat ditemui awak media.

Zaenal juga mengingatkan agar para ketua RW segera melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan Pemkot Bekasi, mengingat dana hibah sebesar Rp100 juta tersebut akan sangat bermanfaat bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lingkungan.

Baca Juga :  Jajaran Pengurus PWI Peduli Audensi ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi

“Dana hibah Rp100 juta untuk setiap RW wajib diikuti oleh semua RW, karena ini merupakan himbauan langsung dari Pemkot Bekasi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Zaenal menekankan bahwa selain pemilahan sampah, RW juga diminta menggalakkan pengumpulan minyak jelantah sebagai salah satu indikator kelayakan penerima hibah.

“Pengumpulan minyak jelantah juga ikut serta dalam syarat menerima dana hibah. Jadi kami harapkan RW segera menindaklanjuti,” pungkasnya.

(Ronald)

Berita Terkait

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎Lembaga GRIM Tegaskan Dukungan Kebebasan Pers dan Aksi Damai Wartawan di Kabupaten Bekasi
‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:02 WIB

‎Lembaga GRIM Tegaskan Dukungan Kebebasan Pers dan Aksi Damai Wartawan di Kabupaten Bekasi

Rabu, 16 September 2026 - 17:17 WIB

‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Berita Terbaru