Bekasi – Pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 243 perkara tindak pidana umum, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Kamis, (24/3/2022).
Barang bukti itu berupa narkotika jenis ganja, obat obatan, senjata api dan bukti barang jenis lainnya.
Demikiam disampakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah Rohmulyati.
Rinciannya, total perkara 234, dengan barang bukti ganja 32 perkara dengan berat 12,583, 207 gram. Sabu 192 perkara dengan berat 5711, 80309 gram, tembakau sintetis ada 12 perkara beratnya 65,755 gram.
Kemudian, Ramadol 3 perkara totalnya 1907 butir, eximer dengan 3 perkara totalnya 2641 butir., Triheksipenidio dengan 3 perkara totalnya 1023 butir.
“Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang telah berkekuatan hukum tetap periode Desember 2020 sampai Januari 2022.” kata Laksmi kepada awa media di halaman Kantor Kejari. Kamis, (24/3/2022).
Selain perkara kasus narkotika, kata dia, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara senjata tajam dengan jumlah 11 perkara dengan berbagai macam ukuran.
Kemudian lanjut dia, rekapiltulasi barang bukti jenis lainnya dengan jumlah 46 perkara terdiri dari 135 jenis dan berbagai macam bentuknya.
“Jadi ada baju, handphone dan lainnya. Dalam perkara ini yang paling Dengan yang paling meninjol adalah narkotika sekitar 80 persen.”ujar Laksmi.
Pemusnahan itu ditandai dengan pemblenderan narkotika dan pembakaran oleh Kajari Kota Bekasi didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Kepala Seksi Intelijen Yadi Cahyadi dan dan Dinas Kesehatan Kita Bekasi.
Ia menyebutkan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” ujarnya.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda Kota Bekasi.
“Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” pungkasnya. (***)