Maret 2022, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Sitaan

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 243 perkara tindak pidana umum, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Kamis, (24/3/2022).

Barang bukti itu berupa narkotika jenis ganja, obat obatan, senjata api dan bukti barang jenis lainnya.

Demikiam disampakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah Rohmulyati.

Rinciannya, total perkara 234, dengan barang bukti ganja 32 perkara dengan berat 12,583, 207 gram. Sabu 192 perkara dengan berat 5711, 80309 gram, tembakau sintetis ada 12 perkara beratnya 65,755 gram.

Kemudian, Ramadol 3 perkara totalnya 1907 butir, eximer dengan 3 perkara totalnya 2641 butir., Triheksipenidio dengan 3 perkara totalnya 1023 butir.

“Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang telah berkekuatan hukum tetap periode Desember 2020 sampai Januari 2022.” kata Laksmi kepada awa media di halaman Kantor Kejari. Kamis, (24/3/2022).

Baca Juga :  Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad Sambut HUT TNI Ke-78 Dengan Penuh Kehangatan 

Selain perkara kasus narkotika, kata dia, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara senjata tajam dengan jumlah 11 perkara dengan berbagai macam ukuran.

Kemudian lanjut dia, rekapiltulasi barang bukti jenis lainnya dengan jumlah 46 perkara terdiri dari 135 jenis dan berbagai macam bentuknya.

“Jadi ada baju, handphone dan lainnya. Dalam perkara ini yang paling Dengan yang paling meninjol adalah narkotika sekitar 80 persen.”ujar Laksmi.

Pemusnahan itu ditandai dengan pemblenderan narkotika dan pembakaran oleh Kajari Kota Bekasi didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Kepala Seksi Intelijen Yadi Cahyadi dan dan Dinas Kesehatan Kita Bekasi.

Baca Juga :  Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Desak KDM Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media

Ia menyebutkan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” ujarnya.

Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda Kota Bekasi.

“Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terbaru