MINSEL, TelusurNews,- Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan menjalankan program ‘Jaksa Masuk Sekolah’. Kali ini sudah memasuki tahap II, yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Amurang, Senin (04/04).
Pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Amurang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Budi Hartono, S.H., M.Hum, diwakili oleh Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Aldy SvH., S.H., M.H, sebagai narasumber (pembicara) pada kegiatan tersebut. Kasie Intel didampingi oleh para staff Intelijen Kejari Minsel.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Selatan, dan dihadiri oleh Kepala Sekolah (Kepsek) Selfia U Sumilat S.Pd MM, bersama 50 siswa-siswi SMPN 1 Amurang.
Jaksa Masuk Sekolah memaparkan dan memberikan pemahaman hukum tentang Pencegahan Kenakalan Remaja mengenai Penyalahgunaan Narkoba dan Pengunaan Media Sosial yang dikaitkan dengan Undang-Undang ITE.
Kasie Intel Aldy juga menegaskan tentang dampak perbuatan pembullyan jika dilakukan dan disebarkan di media sosial (medsos). Mengingat akhir-akhir ini banyak terjadi kasus pembulian yang disebar di media sosial.
Narasumber meminta agar siswa-siswi bijak dalam menggunakan media sosial. Dan hindari penyalahgunaan narkoba.
“Cegah kenakalan remaja mengenai penyalahgunaan narkoba dan pengunaan media sosial yang bertentangan dengan Undang-Undang ITE,” ujar Narasumber, pada kesempatan tersebut.
(Toar Lengkong/***)