Dugaan Tipidkor Pemberian Fasilitas Ekspor Migor 2021-2022 Naik Tahap 2

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng (Migor) Tahun 2021-2022 menjadi tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.

Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 (empat belas) orang saksi dan dokumen/surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Baca Juga :  Lepas Kontingen Porwanas PWI Banten 2022, Ini Pesan PJ Gubernur Banten Al Muktabar

Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum yang dapat diuraikan sebagai berikut:
• Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO, antara lain:
1. PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.
2. PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.
• Kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya (di atas Rp 10.300,-)
• Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).

Baca Juga :  Dislitbangad Uji Fungsi Litbanghan Prototipe I Laser Warning System Untuk Ranpur Tank Scorpion

Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari s/d 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng. (Toar Lengkong/***)

Berita Terkait

Tri Tegaskan Tidak Ada Penambahan Waktu Tahapan Pra Pendaftaran SPMB
Demi Persatuan, Henriko Siagian Serahkan Kepemimpinan DPP PBB: “Izinkan Saya Pimpin Kembali Kota Bekasi”
Memanas, Zulmansyah Desak Kongres PWI Dipercepat: “Cegah Klaim Sepihak!”
Dilantik Periode ke-2, Ketum Tarung Derajat (PB Kodrat) Bamsoet Targetkan Tarung Derajat Go Internasional
Liburan Seru di Transera Waterpark Bekasi, Wahana Air Favorit Keluarga Penuh Keceriaan
Ketua PWI Bekasi Raya: Hormati Kesepakatan Jakarta, Tolak Penunjukan Plt
Dengan Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
PWI Bekasi Raya Inisiasi Diskusi Strategis: Menata Identitas, Mengawasi Mobilitas di Era Globalisasi

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:06 WIB

Tri Tegaskan Tidak Ada Penambahan Waktu Tahapan Pra Pendaftaran SPMB

Senin, 16 Juni 2025 - 02:07 WIB

Demi Persatuan, Henriko Siagian Serahkan Kepemimpinan DPP PBB: “Izinkan Saya Pimpin Kembali Kota Bekasi”

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:25 WIB

Memanas, Zulmansyah Desak Kongres PWI Dipercepat: “Cegah Klaim Sepihak!”

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:25 WIB

Dilantik Periode ke-2, Ketum Tarung Derajat (PB Kodrat) Bamsoet Targetkan Tarung Derajat Go Internasional

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:36 WIB

Liburan Seru di Transera Waterpark Bekasi, Wahana Air Favorit Keluarga Penuh Keceriaan

Berita Terbaru