MINSEL, TelusurNews,- Penggunaan anggaran Dana Desa (Dandes) di Desa Pinamorongan, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan diduga tidak jelas. Pasalnya, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa Pinamorongan hingga saat ini belum diterima oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Sehingga diduga penggunaan Dana Desa Pinamorongan bermasalah. Terkait hal tersebut, BPD Pinamorongan angkat suara. BPD membenarkan bahwa LPJ 2021 Desa Pinamorongan hingga saat ini tak kunjung sampai ke BPD, sudah sekitar 3 (tiga) bulan setelah tahun 2021 berakhir, BPD belum menerima Laporan LPJ dari Pemerintah Desa (Pemdes).
“Biasanya di awal-awal tahun kami terima laporan, tapi ini belum,” ungkap salah satu anggota BPD yang namanya tidak ingin dicantumkan, Senin (04/04) kemarin.
Masyarakat kemudian mempertanyakan LPJ Pemdes Pinamorongan yang tidak transparan. Untuk itu, masyarakat berharap pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa penggunaan anggaran Dana Desa Pinamorongan Tahun Anggaran (TA) 2021, yang diduga ada penyelewengan.
Hukum Tua (kumtua) Desa Pinamorongan Kelli Langi, ST ketika dihubungi media ini mengatakan LPJ Dandes TA 2021 masih dalam perampungan dan akan diselesaikan secepat mungkin.
“LPJ dalam perampungan, dan akan dirampungkan secepatnya,” katanya, lewat pesan singkat WhatsApp pribadinya, Selasa (05/04).
(TL)