Oknum Kumtua Desa Tawaang Minsel Diduga Salahgunakan Anggaran HOK PKTD Dandes 2021

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kumtua Desa Tawaang Kecamatan Tenga, Minsel diduga menyalahgunakan anggaran HOK Dandes PKTD TA 2021

Kumtua Desa Tawaang Kecamatan Tenga, Minsel diduga menyalahgunakan anggaran HOK Dandes PKTD TA 2021

MINSEL, TelusurNews,- Pengerjaan Fisik Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Tahun Anggaran (TA) 2021 Desa Tawaang Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan diduga terjadi penyelewengan. Oknum Hukum Tua (Kumtua) Desa Tawaang Herny Hera Rambe, SE diduga menyalahgunakan anggaran pembayaran Hari Orang Kerja (HOK) PKTD fisik Pengerasan Jalan Desa Tahun Anggaran (TA) 2021, dengan nilai anggaran Rp. 226.466.300 (dua ratus dua puluh enam juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus).

Anggaran HOK pembuatan pengerasan jalan lorong jaga 4 (empat) Anggaran Pendapat Belanja Desa (APBDes) TA 2021 ini diduga dengan sengaja disalahgunakan oleh oknum Kumtua Herny.

Disinyalir anggaran HOK sengaja dibuat capai 100 persen padahal diduga hanya mencapai 50 persen. Sehingga kuat dugaan anggaran tersebut telah disalahgunakan ratusan juta rupiah, entah ke mana.

Tidak hanya itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tawang juga diduga tidak pernah dilibatkan dalam pelaporan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) TA 2021. Informasi yang didapat, dalam pembuatan LPJ, oknum Kumtua tidak melaporkan LPJ kepada BPD dan langsung dibawa ke PMD. Kuat dugaan Kumtua memonopoli setiap penggunaan anggaran Dana Desa Tawaang Kecamatan Tenga, dan sengaja tidak transparan ke masyarakat, untuk akhirnya dengan semena-mena menyalahgunakan anggaran tersebut.

Baca Juga :  Jelang HUT TNI ke 78, Panglima TNI Ziarah Ke Makam Jenderal Soedirman

“Itu sudah ada laporan pertanggungjawaban dari pihak Pemdes langsung ke dinas, tanpa melalui kami,” ungkap salah seorang BPD.

Sehingga akhirnya, akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Kumtua Herny Hera Rambe, yang diduga arogan, akhirnya menjadi persoalan dan berpolemik di Desa Tawaang.

“Itu permasalahannya, itu sempat saya sampaikan di rapat, itu jadi pertanyaan BPD, makanya kami BPD di Desa Tawaang sudah agak kacau karena LPJ ini,” keluh BPD.

Oleh perbuatan oknum Kumtua tersebut, diduga ada sekitar ratusan juta anggaran HOK yang disalahgunakan oleh oknum Kumtua Herny Rambe, untuk keperluan yang tidak jelas.

Baca Juga :  Target PAD Dinkes Kota Bekasi 2022 Rp. 63 M, Paling Besar Pendapatan dari BLUD

Berbagai pihak kemudian meminta Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat dan BPK, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tawaang Kecamatan Tenga TA 2021.

Terkait hal tersebut, Jurnalis media ini kemudian berupaya untuk menghubungi Kumtua Tawaang Herny Hera Rambe, SE untuk mengkonfirmasikan terkait persoalan tersebut. Namun sayangnya oknum Kumtua terkesan menghindari wartawan untuk menutupi dugaan penyalahgunaan anggaran Dandes tersebut. Saat ditelpon ke nomor pribadi miliknya, oknum Kumtua diduga sengaja berbohong tentang keberadaan dirinya.

“Saya lagi di kegiatan di Tawaang Barat,’ ujar Kumtua saat dihubungi lewat nomor telepon pribadinya, Selasa (05/04).

Namun ketika wartawan kemudian berangkat menuju tempat yang oknum Kumtua Herny Rambe sebutkan, ternyata oknum Kumtua tidak berada di lokasi tersebut. “Bukan Tawang Barat tapi Sapa Barat,” sangkalnya.

(TL)

Berita Terkait

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
‎Diduga Gunakan Identitas Palsu dalam Jual Beli Tanah, Oknum Camat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:07 WIB

‎Diduga Gunakan Identitas Palsu dalam Jual Beli Tanah, Oknum Camat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan

Berita Terbaru