Oknum Kumtua Desa Tawaang Minsel Diduga Salahgunakan Anggaran HOK PKTD Dandes 2021

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kumtua Desa Tawaang Kecamatan Tenga, Minsel diduga menyalahgunakan anggaran HOK Dandes PKTD TA 2021

Kumtua Desa Tawaang Kecamatan Tenga, Minsel diduga menyalahgunakan anggaran HOK Dandes PKTD TA 2021

MINSEL, TelusurNews,- Pengerjaan Fisik Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Tahun Anggaran (TA) 2021 Desa Tawaang Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan diduga terjadi penyelewengan. Oknum Hukum Tua (Kumtua) Desa Tawaang Herny Hera Rambe, SE diduga menyalahgunakan anggaran pembayaran Hari Orang Kerja (HOK) PKTD fisik Pengerasan Jalan Desa Tahun Anggaran (TA) 2021, dengan nilai anggaran Rp. 226.466.300 (dua ratus dua puluh enam juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus).

Anggaran HOK pembuatan pengerasan jalan lorong jaga 4 (empat) Anggaran Pendapat Belanja Desa (APBDes) TA 2021 ini diduga dengan sengaja disalahgunakan oleh oknum Kumtua Herny.

Disinyalir anggaran HOK sengaja dibuat capai 100 persen padahal diduga hanya mencapai 50 persen. Sehingga kuat dugaan anggaran tersebut telah disalahgunakan ratusan juta rupiah, entah ke mana.

Tidak hanya itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tawang juga diduga tidak pernah dilibatkan dalam pelaporan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) TA 2021. Informasi yang didapat, dalam pembuatan LPJ, oknum Kumtua tidak melaporkan LPJ kepada BPD dan langsung dibawa ke PMD. Kuat dugaan Kumtua memonopoli setiap penggunaan anggaran Dana Desa Tawaang Kecamatan Tenga, dan sengaja tidak transparan ke masyarakat, untuk akhirnya dengan semena-mena menyalahgunakan anggaran tersebut.

Baca Juga :  17.179 Keluarga di Minahasa Selatan Beresiko Stunting

“Itu sudah ada laporan pertanggungjawaban dari pihak Pemdes langsung ke dinas, tanpa melalui kami,” ungkap salah seorang BPD.

Sehingga akhirnya, akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Kumtua Herny Hera Rambe, yang diduga arogan, akhirnya menjadi persoalan dan berpolemik di Desa Tawaang.

“Itu permasalahannya, itu sempat saya sampaikan di rapat, itu jadi pertanyaan BPD, makanya kami BPD di Desa Tawaang sudah agak kacau karena LPJ ini,” keluh BPD.

Oleh perbuatan oknum Kumtua tersebut, diduga ada sekitar ratusan juta anggaran HOK yang disalahgunakan oleh oknum Kumtua Herny Rambe, untuk keperluan yang tidak jelas.

Baca Juga :  Dari Bekasi Kabar Kemenangan Akhmad Munir Saat Kongres PWI 2025 Diberitakan

Berbagai pihak kemudian meminta Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat dan BPK, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tawaang Kecamatan Tenga TA 2021.

Terkait hal tersebut, Jurnalis media ini kemudian berupaya untuk menghubungi Kumtua Tawaang Herny Hera Rambe, SE untuk mengkonfirmasikan terkait persoalan tersebut. Namun sayangnya oknum Kumtua terkesan menghindari wartawan untuk menutupi dugaan penyalahgunaan anggaran Dandes tersebut. Saat ditelpon ke nomor pribadi miliknya, oknum Kumtua diduga sengaja berbohong tentang keberadaan dirinya.

“Saya lagi di kegiatan di Tawaang Barat,’ ujar Kumtua saat dihubungi lewat nomor telepon pribadinya, Selasa (05/04).

Namun ketika wartawan kemudian berangkat menuju tempat yang oknum Kumtua Herny Rambe sebutkan, ternyata oknum Kumtua tidak berada di lokasi tersebut. “Bukan Tawang Barat tapi Sapa Barat,” sangkalnya.

(TL)

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru