MINSEL, TelusurNews,- Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua terjadi di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan (Minsel), Selasa (16/04/2024).
Curanmor dilakukan oleh sepasang kekasih, yaitu lelaki AT alias Andreas (30) dan perempuan SD alias Sintia (25), keduanya warga Pakowa Lorong Kuala, Manado.
Menurut pengakuan pelaku, awalnya mereka sedang melakukan perjalanan dari Manado tujuan ke Maelang, Bolaangmongondow Timur (Boltim ).
Namun, saat mereka sampai di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, mereka melihat sebuah sepeda motor jenis Honda Sonic bernomor polisi DB 3389 CW terparkir di halaman Gereja GSPDI Kapitu, dengan kondisi tidak terkunci setir (setang). Sontak kedua pelaku mulai tergiur untuk mencuri sepeda motor tersebut.
“Kami dari Manado mau ke Maelang, kami tergiur karena motor terparkir tidak kunci setir, kelihatan dari setirnya yang posisi lurus,” ujar pelaku AT, ketika diinterogasi.

Lalu pada sekira pukul 13.30 (setengah dua siang) mereka kemudian beraksi dan berhasil mengambil motor tersebut dan mendorongnya untuk dibawa kabur.
Namun, apesnya pemilik motor segera mengetahui bahwa motornya dicuri.
“Saya mau balik kerja, saya lihat eh mana motornya, terus saya ke belakang, saya tanya ke adik saya mana motornya, adik saya bilang di depan, tapi tau-tau motor tidak ada,” ungkap Alki, pemilik motor.
Kemudian, pemilik motor bersama warga mengejar kedua pelaku dan menangkap keduanya tidak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Ada om di bengkel ada bilang eh ada cowok dan cewek bertatto, mereka berdua ada dorong-dorong, sudah sekitar 15 menit lalu, kemudian kami cari dan ketemu di Jembatan Teep,” ujarnya.
Saat akan ditangkap warga, pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau baret. Sontak membuat massa warga geram dan menghakimi pelaku, namun untungnya ada anggota Buser Polres Minsel yang kebetulan melintas. Warga dan anggota Buser kemudian menggiring kedua pelaku ke Polsek Amurang.
Kapolsek Amurang lewat Wakapolsek Handri Bagania, S.I.P, ketika dikonfirmasi wartawan media ini membenarkan adanya curanmor tersebut.

“Yang tangkap masyarakat, kemudian diserahkan ke Buser, Buser dan masyarakat bawah kemari (Polsek Amurang), setelah itu diamankan di dalam,” kata Wakapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 55 KUHP tentang Ikut Serta dalam kejahatan. Dengan ancaman 5 tahun penjara. (toar)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong
















