Pesawat Asing Tanpa Izin Memasuki Wilayah Teritorial NKRI, Ini Reaksi TNI AU!

- Jurnalis

Sabtu, 14 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Hang Nadim Letkol Pnb Iwan Setiawan,S.A.P atas petunjuk Pangkoopsud l menerima pendaratan pesawat asing tanpa izin yang memasuki wilayah teritorial NKRI di Bandara Hang Nadim Batam (13/05/22).

Awalnya Danlanud menerima telpon dari Asops Koopsud I dan Asops Kosek IKN, kemudian Danlanud perintahkan Mayor Lek Wardoyo untuk menggelar pasukan Hanlan dengan melaksanakan protap penanganan force down di Bandara Hang Nadim.

Tepat pukul 12.47WIB pesawat dengan tipe DA62 dengan nomer registrasi G-DVOR mendarat di Bandara Hang Nadim.

Semula pesawat tersebut take off dari WBGG (Kucing) menuju WMKJ (Johor Bahru) yang kemudian tertangkap radar Kosek IKN pada pukul 04.59UTC dan dipaksa untuk mendarat.

Baca Juga :  Hut PGRI Ke 77 Dan HGN 2022, Plt. Wali Kota Bekasi Sebut Seorang Guru di Kota Bekasi Sangat Keren

Dari komunikasi radar, pilot diperintahkan untuk kembali ke Kucing karena sudah melanggar teritorial wilayah udara Indonesia. Namun dari pilot menyatakan tidak mungkin kembali ke Kucing karena jarak sudah lebih 200 NM dikwatirkan bahan bakar tidak mencukupi. Sehingga minta untuk mendarat di Batam.

“Dari Hasil komunikasi didapat keterangan dari Crew pesawat bahwa mereka merasa tidak melanggar hukum karena mereka merasa terbang dari malaysia ke malaysia dan sudah meminta izin ke Singapure sebagai pengelola FIR namun secara riil crew tidak dapat menunjukkan Flight Clearance yang sudah ditelusuri hingga Mabes TNI ternyata dokumen tersebut tidak dimiliki,” ujar Letkol Iwan Setiawan.

Baca Juga :  Peternakan Burung Puyuh Milik Koh Kendy di Lewet Amurang Diduga Cemari Lingkungan dan Tak Berizin

Dalam proses penanganan pendaratan, terlebih dahulu crew dicek kesehatan oleh petugas (Kantor Kesehatan Pelabuhan) KKP Batam dan dinyatakan sehat serta sudah mendapat vaksin lengkap (Booster). Selain itu dari pihak Imigrasi juga menyatakan tidak ada barang-barang ilegal di dalam pesawat serta dokumen imigrasi berupa paspor diyatakan lengkap.

“Sesuai arahan Danlanud, proses hukum sedang berjalan yaitu pengurusan Flight Clearance dan proses pelimpahan hukum dan sanksi dari pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah II di Medan,” ujar Mayor wardoyo. (*/AC)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru