Pesawat Asing Tanpa Izin Memasuki Wilayah Teritorial NKRI, Ini Reaksi TNI AU!

- Jurnalis

Sabtu, 14 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Hang Nadim Letkol Pnb Iwan Setiawan,S.A.P atas petunjuk Pangkoopsud l menerima pendaratan pesawat asing tanpa izin yang memasuki wilayah teritorial NKRI di Bandara Hang Nadim Batam (13/05/22).

Awalnya Danlanud menerima telpon dari Asops Koopsud I dan Asops Kosek IKN, kemudian Danlanud perintahkan Mayor Lek Wardoyo untuk menggelar pasukan Hanlan dengan melaksanakan protap penanganan force down di Bandara Hang Nadim.

Tepat pukul 12.47WIB pesawat dengan tipe DA62 dengan nomer registrasi G-DVOR mendarat di Bandara Hang Nadim.

Semula pesawat tersebut take off dari WBGG (Kucing) menuju WMKJ (Johor Bahru) yang kemudian tertangkap radar Kosek IKN pada pukul 04.59UTC dan dipaksa untuk mendarat.

Baca Juga :  Pengurus Harian SMSI Pusat Buka Puasa Bersama

Dari komunikasi radar, pilot diperintahkan untuk kembali ke Kucing karena sudah melanggar teritorial wilayah udara Indonesia. Namun dari pilot menyatakan tidak mungkin kembali ke Kucing karena jarak sudah lebih 200 NM dikwatirkan bahan bakar tidak mencukupi. Sehingga minta untuk mendarat di Batam.

“Dari Hasil komunikasi didapat keterangan dari Crew pesawat bahwa mereka merasa tidak melanggar hukum karena mereka merasa terbang dari malaysia ke malaysia dan sudah meminta izin ke Singapure sebagai pengelola FIR namun secara riil crew tidak dapat menunjukkan Flight Clearance yang sudah ditelusuri hingga Mabes TNI ternyata dokumen tersebut tidak dimiliki,” ujar Letkol Iwan Setiawan.

Baca Juga :  Ingin Mengenal Dekat Dengan TNI, Anak-Anak TK Kunjungi Kodim 0507/Bekasi

Dalam proses penanganan pendaratan, terlebih dahulu crew dicek kesehatan oleh petugas (Kantor Kesehatan Pelabuhan) KKP Batam dan dinyatakan sehat serta sudah mendapat vaksin lengkap (Booster). Selain itu dari pihak Imigrasi juga menyatakan tidak ada barang-barang ilegal di dalam pesawat serta dokumen imigrasi berupa paspor diyatakan lengkap.

“Sesuai arahan Danlanud, proses hukum sedang berjalan yaitu pengurusan Flight Clearance dan proses pelimpahan hukum dan sanksi dari pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah II di Medan,” ujar Mayor wardoyo. (*/AC)

Berita Terkait

Konferensi Pers: Polres Minsel Ungkap Pembunuhan Tukang Ojek di Ranoketang Tua Minsel
Anggaran Pelatihan di Disnaker Kota Bekasi Tak Terserap, Ketua PWI Bekasi: Ini Bentuk Ketidakmampuan Pengelolaan Anggaran
Aparatur Kecamatan Bantar Gebang Apresiasi Bimbingan Pj Wali Kota Bekasi
Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Bekasi, Berkas Dua Pelaku Dinyatakan P21
Dana 600 Juta DBHCHT untuk Pelatihan di Disnaker Kota Bekasi, Efektifkah?
Plt. Kadisdik Kota Bekasi: Jangan Sekali-kali Menahan Ijazah, Pastikan Semua Anak Sekolah
Cegah Aksi Tawuran Remaja, Babinsa Jatiraden dan Bhabinkamtibmas Sigap Amankan Senjata Tajam Para Pelaku
Tasyakuran HUT ke-3 Koarmada RI: Santunan, Penghijauan, dan Apresiasi Prajurit

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:50 WIB

Konferensi Pers: Polres Minsel Ungkap Pembunuhan Tukang Ojek di Ranoketang Tua Minsel

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:07 WIB

Anggaran Pelatihan di Disnaker Kota Bekasi Tak Terserap, Ketua PWI Bekasi: Ini Bentuk Ketidakmampuan Pengelolaan Anggaran

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:31 WIB

Aparatur Kecamatan Bantar Gebang Apresiasi Bimbingan Pj Wali Kota Bekasi

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:14 WIB

Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Bekasi, Berkas Dua Pelaku Dinyatakan P21

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:46 WIB

Dana 600 Juta DBHCHT untuk Pelatihan di Disnaker Kota Bekasi, Efektifkah?

Berita Terbaru