Bapemperda DPRD Kota Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi Agar Segera Lakukan Revisi Penyesuaian Peraturan Keterkaitan UU Cipta Kerja

- Jurnalis

Jumat, 27 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Cepatnya perkembangan peraturan perundang-undangan dan hukum di Indonesia memberikan dampak implikasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Peraturan daerah (perda) yang dibuat oleh pemerintah daerah juga harus fleksibel dan terus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Terkait hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang mengaku pernah meminta Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menginventarisasi Perda yang telah kedaluwarsa maupun Perda yang tidak ditegakkan penerapannya untuk dikaji ulang maupun direvisi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat terkait omnibuslaw.

Baca Juga :  Asah Kemampuan Tempur, Yonkav 12/BC Laksanakan Latbakjatrat Ranpur

“Perda yang dinilai sudah kadaluarsa dan dinilai tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru semestinya segera direvisi,” kata Nico, politisi PDI P, Jumat (27/05/22).

Karena hal tersebut memiliki implikasi terhadap Perda-Perda yang ada di bawahnya, oleh sebab itu ia mendorong Pemerintah Kota Bekasi menyesuaikan hal tersebut.

“Hal ini sudah sesuai amanah dari peraturan Perundang-Undangan tersebut. Salah satunya yang terkait dengan toko modern (mini market), itukan sudah ada Perda-nya dengan jarak 50 meter. Tetapi pada faktanya ada yang berhadap – hadapan. Artinya kan Perda tidak berlaku, tidak ditegakkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Apresiasi Aliansi Ormas Bekasi Jaga Lingkungan Aman dan Kondusif

Menurut Nico, sangatlah ambigu bilamana telah ditetapkan sebuah Peraturan Daerah yang melarang, namun di sisi lain, peraturan itu sendiri dilanggar karena tidak tegasnya pemerintah dalam penegakan Perda.

“Jadi, jangan ada peraturan ambigu yang dibuat hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu. Karena ingat, ratusan juta uang habis untuk pembuatan Raperda, itu uang rakyat,” tukasnya.

Untuk itu Bapemperda DPRD Kota Bekasi, tersebut mendesak Pemerintah Kota Bekasi agar segera melakukan revisi untuk menyesuaikan peraturan Perundang-Undangan yang memiliki keterkaitan dengan UU Cipta Kerja. (Adv/Setwan)

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB