Bapemperda DPRD Kota Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi Agar Segera Lakukan Revisi Penyesuaian Peraturan Keterkaitan UU Cipta Kerja

- Jurnalis

Jumat, 27 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Cepatnya perkembangan peraturan perundang-undangan dan hukum di Indonesia memberikan dampak implikasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Peraturan daerah (perda) yang dibuat oleh pemerintah daerah juga harus fleksibel dan terus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Terkait hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang mengaku pernah meminta Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menginventarisasi Perda yang telah kedaluwarsa maupun Perda yang tidak ditegakkan penerapannya untuk dikaji ulang maupun direvisi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat terkait omnibuslaw.

Baca Juga :  Desiminasi Media yang Berkualitas, Ketum SMSI: Demi Pilkada Serentak 2024 yang Aman dan Damai

“Perda yang dinilai sudah kadaluarsa dan dinilai tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru semestinya segera direvisi,” kata Nico, politisi PDI P, Jumat (27/05/22).

Karena hal tersebut memiliki implikasi terhadap Perda-Perda yang ada di bawahnya, oleh sebab itu ia mendorong Pemerintah Kota Bekasi menyesuaikan hal tersebut.

“Hal ini sudah sesuai amanah dari peraturan Perundang-Undangan tersebut. Salah satunya yang terkait dengan toko modern (mini market), itukan sudah ada Perda-nya dengan jarak 50 meter. Tetapi pada faktanya ada yang berhadap – hadapan. Artinya kan Perda tidak berlaku, tidak ditegakkan,” ujarnya.

Baca Juga :  SMSI Pusat Terjunkan Tim Riset Untuk Gali Sejarah Biografi Margono Djojohadikoesoemo

Menurut Nico, sangatlah ambigu bilamana telah ditetapkan sebuah Peraturan Daerah yang melarang, namun di sisi lain, peraturan itu sendiri dilanggar karena tidak tegasnya pemerintah dalam penegakan Perda.

“Jadi, jangan ada peraturan ambigu yang dibuat hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu. Karena ingat, ratusan juta uang habis untuk pembuatan Raperda, itu uang rakyat,” tukasnya.

Untuk itu Bapemperda DPRD Kota Bekasi, tersebut mendesak Pemerintah Kota Bekasi agar segera melakukan revisi untuk menyesuaikan peraturan Perundang-Undangan yang memiliki keterkaitan dengan UU Cipta Kerja. (Adv/Setwan)

Berita Terkait

‎Kawal Asta Cita, GPN 08 Kota Bekasi Soroti PTSL 2026: BPN Harus Lebih Transparan
‎Terbaru, Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi: Wali Kota Resmi Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV ‎
‎DPMPTSP Kota Bekasi Komit Jadi ‘Rumah Ketiga’ Bagi Pelaku Usaha dan Urai Hambatan Investasi
Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat
Sosialisasi BEETRI, Tri Adhianto: Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja
‎72 Temuan BPK, Bagian Kerja Sama Akui Lemah Pengawasan dan Koordinasi Antar-OPD
‎Tindak Lanjuti LHP BPK, Sekda Kota Bekasi Minta Seluruh OPD Kerja Sesuai Aturan
Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:36 WIB

‎Kawal Asta Cita, GPN 08 Kota Bekasi Soroti PTSL 2026: BPN Harus Lebih Transparan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:41 WIB

‎Terbaru, Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi: Wali Kota Resmi Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV ‎

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

‎DPMPTSP Kota Bekasi Komit Jadi ‘Rumah Ketiga’ Bagi Pelaku Usaha dan Urai Hambatan Investasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:53 WIB

Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:22 WIB

Sosialisasi BEETRI, Tri Adhianto: Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja

Berita Terbaru