Bapemperda DPRD Kota Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi Agar Segera Lakukan Revisi Penyesuaian Peraturan Keterkaitan UU Cipta Kerja

- Jurnalis

Jumat, 27 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Cepatnya perkembangan peraturan perundang-undangan dan hukum di Indonesia memberikan dampak implikasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Peraturan daerah (perda) yang dibuat oleh pemerintah daerah juga harus fleksibel dan terus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Terkait hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang mengaku pernah meminta Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menginventarisasi Perda yang telah kedaluwarsa maupun Perda yang tidak ditegakkan penerapannya untuk dikaji ulang maupun direvisi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat terkait omnibuslaw.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, SMSI Jaktim Sambangi Kejari Jaktim

“Perda yang dinilai sudah kadaluarsa dan dinilai tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru semestinya segera direvisi,” kata Nico, politisi PDI P, Jumat (27/05/22).

Karena hal tersebut memiliki implikasi terhadap Perda-Perda yang ada di bawahnya, oleh sebab itu ia mendorong Pemerintah Kota Bekasi menyesuaikan hal tersebut.

“Hal ini sudah sesuai amanah dari peraturan Perundang-Undangan tersebut. Salah satunya yang terkait dengan toko modern (mini market), itukan sudah ada Perda-nya dengan jarak 50 meter. Tetapi pada faktanya ada yang berhadap – hadapan. Artinya kan Perda tidak berlaku, tidak ditegakkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tampil di HUT SMSI ke-5, Prof. Yuddy Apresiasi Resolusi PBB Untuk Hentikan Serangan Rusia

Menurut Nico, sangatlah ambigu bilamana telah ditetapkan sebuah Peraturan Daerah yang melarang, namun di sisi lain, peraturan itu sendiri dilanggar karena tidak tegasnya pemerintah dalam penegakan Perda.

“Jadi, jangan ada peraturan ambigu yang dibuat hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu. Karena ingat, ratusan juta uang habis untuk pembuatan Raperda, itu uang rakyat,” tukasnya.

Untuk itu Bapemperda DPRD Kota Bekasi, tersebut mendesak Pemerintah Kota Bekasi agar segera melakukan revisi untuk menyesuaikan peraturan Perundang-Undangan yang memiliki keterkaitan dengan UU Cipta Kerja. (Adv/Setwan)

Berita Terkait

Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terbaru