Sekda Lebak : Tak Bisa Diintervensi, Pemerintah Hanya Terbitkan Ijin Sesuai RTRW

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Menanggapi berbagai dukungan agar Pemkab Lebak tegas untuk tidak menerbitkan perijinan jika tak sesuai Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), Sekda Lebak, Budi Santoso pun angkat bicara.

Dirinya menyampaikan terimakasih kepada DPRD yang sudah memberikan support agar dalam penerbitan perijinan sesuai dengan ketentuan yang ada dan sudah disepakati.

Kata Sekda, pemerintah tugasnya melaksanakan aturan, terkait rencana progam pembangunan di Kab Lebak semua sudah tertuang dalam dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

“Terkait dengan penggunaan lahan sudah diatur dalam regulasi yang mengatur tata ruang, dan itu disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif,” kata Budi Santoso.

Lanjut Budi Santoso, pemerintah akan memperhatikan harmonisasi antara lingkungan alam, buatan dan sosial, artinya disamping harus sesuai dengan tata ruang, aspek sosial ekonomi juga menjadi pertimbangan dalam mengambil sebuah kebijakan.

“Pemerintah akan selalu mengutamakan kepentingan besar bagi daerah dan masyarakat dalam mengambil sebuah kebijakan,” tandasnya.

Selain itu, Sekda Lebak juga menegaskan, pemerintah tidak bisa diintervensi oleh pihak pihak manapun dalam pengambilan kebijakan. Pertimbangan aturan dan kepentingan yang lebih besar menjadi pertimbangan utama.

“Kalau di suatu wilayah, RTRW peruntukannya untuk industri, ya kita konsisten itu untuk industri, yang tidak ada di RTRW ya gak bisa masuk, ijin juga tidak akan terbit, kita patuhi aturannya,” tegas Sekda Lebak, Budi Santoso, Sabtu (25/6/2022) sore melalui sambungan selularnya.

Baca Juga :  Kehadiran Ketua PWI Bekasi Raya Jadi Penyemangat, Tim Futsal PWI Raih Juara Pertama

Menurut Budi, proses pengurusan perijinan sekarang sudah sangat mudah dan berbasis online. Ini sebagai bagian komitmen Pemkab Lebak untuk memberikan layanan terbaik bagi investor dan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) 2021, Moch. Arif menegaskan, RTRW sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi, Pemkab Lebak harus berani menolak ketika ada pengajuan perijinan yang tidak sesuai dengan RTRW.

“Tidak ada tawar menawar, semua perijinan harus berdasar RTRW. Pengusaha juga jangan memaksakan kehendak, kalau tidak sesuai dengan RTRW jangan memaksa,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) 2021, Moch. Arif saat dihubungi wartawan melalui telepon selularnya, Sabtu (25/6/2022)

Kata Arif, jika sampai ada ijin yang terbit di wilayah yang bukan peruntukannya, lalu untuk apa bikin RTRW ?

“Pemkab harus tegas, dan pengusaha juga jangan memaksakan bikin usaha di wilayah yang tidak sesuai dengan RTRW.

Tambah dia, Pemkab Lebak harus memberikan layanan yang mudah bagi para investor, namun kegiatan usaha yang dilakukan harus sesuai dengan RTRW.

Baca Juga :  Langgar Aturan, Forkopimda Kota Bekasi Sepakat Bekukan Izin Holywings Forest

tidak boleh ada ijin yang melabrak RTRW yang sudah disepakati bersama antara Pemkab dan DPRD.

Selain itu, DPRD juga meminta para investor jangan memaksakan kehendak dengan memgintervensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perizinan dengan menggunakan kelompok apapun jika tidak sesuai tata ruang.

“DPRD Lebak sangat menghormati semua investor yang akan berinvestasi di kabupaten Lebak, tapi harus taat azas, DPRD menjamin investasi akan kondusif dan memberikn kepastian hukum untuk semua,” demikian bagian awal dari rilis Ketua Komisi 1, Enden Mahyudin.

Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yosep M Holis saat dikonfirmasi mengatakan, sebagai pihak yang melayani penerbitan perijinan, DPMPTSP Lebak sering menyampaikan kepada para pengusaha terkait rencana ini agar bisa mendukung kawasan ini karena ke depan akan ada pusat pertumbuhan yang bisa mensejahterakan masyarakat Lebak.

Untuk wilayah Kecamatan Cileles yang sudah diploting jadi kawasan industri tersebut adalah desa Pasindangan, Cipadang, Prabugantungan, Margamulya, Cikareo dan Mekarjaya.

Dia mempersilahkan investor mengajukan jenis usaha yang relevan dengan kawasan industri, bukan sektor usaha yg tidak relevan bahkan akan merusak skenario pengembangan kawasan industri dimaksud. (*)

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB