Sekda Lebak : Tak Bisa Diintervensi, Pemerintah Hanya Terbitkan Ijin Sesuai RTRW

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Menanggapi berbagai dukungan agar Pemkab Lebak tegas untuk tidak menerbitkan perijinan jika tak sesuai Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), Sekda Lebak, Budi Santoso pun angkat bicara.

Dirinya menyampaikan terimakasih kepada DPRD yang sudah memberikan support agar dalam penerbitan perijinan sesuai dengan ketentuan yang ada dan sudah disepakati.

Kata Sekda, pemerintah tugasnya melaksanakan aturan, terkait rencana progam pembangunan di Kab Lebak semua sudah tertuang dalam dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

“Terkait dengan penggunaan lahan sudah diatur dalam regulasi yang mengatur tata ruang, dan itu disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif,” kata Budi Santoso.

Lanjut Budi Santoso, pemerintah akan memperhatikan harmonisasi antara lingkungan alam, buatan dan sosial, artinya disamping harus sesuai dengan tata ruang, aspek sosial ekonomi juga menjadi pertimbangan dalam mengambil sebuah kebijakan.

“Pemerintah akan selalu mengutamakan kepentingan besar bagi daerah dan masyarakat dalam mengambil sebuah kebijakan,” tandasnya.

Selain itu, Sekda Lebak juga menegaskan, pemerintah tidak bisa diintervensi oleh pihak pihak manapun dalam pengambilan kebijakan. Pertimbangan aturan dan kepentingan yang lebih besar menjadi pertimbangan utama.

“Kalau di suatu wilayah, RTRW peruntukannya untuk industri, ya kita konsisten itu untuk industri, yang tidak ada di RTRW ya gak bisa masuk, ijin juga tidak akan terbit, kita patuhi aturannya,” tegas Sekda Lebak, Budi Santoso, Sabtu (25/6/2022) sore melalui sambungan selularnya.

Baca Juga :  Anggaran Pembinaan Atlet KONI Kota Bekasi 2024 Tak Kunjung Cair, Pengurus Cabor Kecewa?

Menurut Budi, proses pengurusan perijinan sekarang sudah sangat mudah dan berbasis online. Ini sebagai bagian komitmen Pemkab Lebak untuk memberikan layanan terbaik bagi investor dan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) 2021, Moch. Arif menegaskan, RTRW sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi, Pemkab Lebak harus berani menolak ketika ada pengajuan perijinan yang tidak sesuai dengan RTRW.

“Tidak ada tawar menawar, semua perijinan harus berdasar RTRW. Pengusaha juga jangan memaksakan kehendak, kalau tidak sesuai dengan RTRW jangan memaksa,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) 2021, Moch. Arif saat dihubungi wartawan melalui telepon selularnya, Sabtu (25/6/2022)

Kata Arif, jika sampai ada ijin yang terbit di wilayah yang bukan peruntukannya, lalu untuk apa bikin RTRW ?

“Pemkab harus tegas, dan pengusaha juga jangan memaksakan bikin usaha di wilayah yang tidak sesuai dengan RTRW.

Tambah dia, Pemkab Lebak harus memberikan layanan yang mudah bagi para investor, namun kegiatan usaha yang dilakukan harus sesuai dengan RTRW.

Baca Juga :  DPRD Gorontalo Studi Tiru Perda Disabilitas Kota Bekasi 

tidak boleh ada ijin yang melabrak RTRW yang sudah disepakati bersama antara Pemkab dan DPRD.

Selain itu, DPRD juga meminta para investor jangan memaksakan kehendak dengan memgintervensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perizinan dengan menggunakan kelompok apapun jika tidak sesuai tata ruang.

“DPRD Lebak sangat menghormati semua investor yang akan berinvestasi di kabupaten Lebak, tapi harus taat azas, DPRD menjamin investasi akan kondusif dan memberikn kepastian hukum untuk semua,” demikian bagian awal dari rilis Ketua Komisi 1, Enden Mahyudin.

Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yosep M Holis saat dikonfirmasi mengatakan, sebagai pihak yang melayani penerbitan perijinan, DPMPTSP Lebak sering menyampaikan kepada para pengusaha terkait rencana ini agar bisa mendukung kawasan ini karena ke depan akan ada pusat pertumbuhan yang bisa mensejahterakan masyarakat Lebak.

Untuk wilayah Kecamatan Cileles yang sudah diploting jadi kawasan industri tersebut adalah desa Pasindangan, Cipadang, Prabugantungan, Margamulya, Cikareo dan Mekarjaya.

Dia mempersilahkan investor mengajukan jenis usaha yang relevan dengan kawasan industri, bukan sektor usaha yg tidak relevan bahkan akan merusak skenario pengembangan kawasan industri dimaksud. (*)

Berita Terkait

‎Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Mampu Cegah Korupsi
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
‎Tingkatkan PAD, Pemkot Bekasi dan BPN Jalin Kerja Sama Integrasikan Data Pertanahan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:41 WIB

‎Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Mampu Cegah Korupsi

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terbaru