Dirut PT. Bisma Nusantara Properti Mengharapkan Keadilan dalam Kasus Transaksi Jual Beli Rumah

- Jurnalis

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – PT. Bisma Nusantara Properti digugat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi atas perbuatan melawan hukum.Dalam gugatan ini, PT. Bisma Nusantara Properti menjadi tergugat III.

Atas hal itu Direktur Utama PT. Bisma Nusantara Properti melalui Kuasa hukumnya dari Kantor Hukum AHD & Partner menyapaikan keberatan atas dilibatkanya PT. Bisma Nusantara Properti sebagai pihak yang bertanggung jawab jual beli unit rumah di perumahan Grand Vanza Residence, yang berlokasi di Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Ketua Dewan Pembina IMI Bamsoet Dukung Rencana Motor Besar Indonesia (MBI) Gelar Bogor Bike Festival 2025

“Kami keberatan atas penunjukan kliennya sebagai pihak yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dalam kasus tersebut. Kami telah menunjukan penambahan bukti kepada Ketua Hakim sebagai upaya untuk menuntut keadilan dan memastikan perlakuan yang adil,” kata Masdir Kartadja, SH, usai mengikuti Persidangan di PN.

Masdir mengatakan, kliennya hanya menerima sebagian dana dari konsumen Murjati (Penggugat) pada saat transaksi pembayaran DP 40 jt untuk pengambilan satu unit rumah. Bahkan rumahnya di proses sudah 40% oleh klien kami.

Baca Juga :  LI-TIPIKOR Bersama Awak Media Audiensi di Kejari Minsel: Dugaan Keterlibatan Bawaslu Dalam Penyalahgunaan Hibah Pilkada

Masdir berharap, pada persidangan nanti, pada fakta sebenarnya dapat diungkap. Hal itu bertujuan untuk menghilangkan penilaian negatif yang berdampak kurangnya ke percayaan komsumen terhadap PT. Bisma Nusantara Properti.

“Kami berharap proses hukum dilakukan dengan adil dan objektif, dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang sebenarnya dalam kasus ini,” harapnya. (*)

Berita Terkait

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
‎Diduga Gunakan Identitas Palsu dalam Jual Beli Tanah, Oknum Camat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:07 WIB

‎Diduga Gunakan Identitas Palsu dalam Jual Beli Tanah, Oknum Camat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Berita Terbaru