Dirut PT. Bisma Nusantara Properti Mengharapkan Keadilan dalam Kasus Transaksi Jual Beli Rumah

- Jurnalis

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – PT. Bisma Nusantara Properti digugat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi atas perbuatan melawan hukum.Dalam gugatan ini, PT. Bisma Nusantara Properti menjadi tergugat III.

Atas hal itu Direktur Utama PT. Bisma Nusantara Properti melalui Kuasa hukumnya dari Kantor Hukum AHD & Partner menyapaikan keberatan atas dilibatkanya PT. Bisma Nusantara Properti sebagai pihak yang bertanggung jawab jual beli unit rumah di perumahan Grand Vanza Residence, yang berlokasi di Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Galaxy Run 2025 Siap Digelar di Grand Galaxy City Bekasi, Kolaborasi Olahraga, Kopi, UMKM, dan Musik

“Kami keberatan atas penunjukan kliennya sebagai pihak yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dalam kasus tersebut. Kami telah menunjukan penambahan bukti kepada Ketua Hakim sebagai upaya untuk menuntut keadilan dan memastikan perlakuan yang adil,” kata Masdir Kartadja, SH, usai mengikuti Persidangan di PN.

Masdir mengatakan, kliennya hanya menerima sebagian dana dari konsumen Murjati (Penggugat) pada saat transaksi pembayaran DP 40 jt untuk pengambilan satu unit rumah. Bahkan rumahnya di proses sudah 40% oleh klien kami.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Desak Polres Usut Tuntas Kasus Pengancaman Wartawan Koranmediasi.com

Masdir berharap, pada persidangan nanti, pada fakta sebenarnya dapat diungkap. Hal itu bertujuan untuk menghilangkan penilaian negatif yang berdampak kurangnya ke percayaan komsumen terhadap PT. Bisma Nusantara Properti.

“Kami berharap proses hukum dilakukan dengan adil dan objektif, dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang sebenarnya dalam kasus ini,” harapnya. (*)

Berita Terkait

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur
Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:12 WIB

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:19 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

Senin, 15 Juni 2026 - 22:47 WIB

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Berita Terbaru

Berita

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:15 WIB