Pilhut Hanya 42 Desa, Pemkab Minsel Justru Beli Mobnas Mewah Harga Milyaran, Ada Agenda Apa ?

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilhut di Minsel hanya dilaksanakan di 42 desa, Pemkab Minsel justru beli mobil dinas mewah/ foto ilustrasi

Pilhut di Minsel hanya dilaksanakan di 42 desa, Pemkab Minsel justru beli mobil dinas mewah/ foto ilustrasi

MINSEL, TelusurNews,- Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menjadi sorotan publik. Pasalnya, Pilhut di 12 Oktober 2022 nanti hanya akan dilaksanakan oleh 42 desa di 14 kecamatan.

Hal tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Sebab dari 42 desa yang akan melaksanakan Pilhut di 12 Oktober 2022 nanti, sebenarnya ada 118 desa yang seharusnya melaksanakan Pilhut.

Tidak hanya itu, dari 118 desa yang seharusnya melaksanakan Pilhut ada 49 desa pemilihan definitif Hukum Tua.

Hal ini menjadi menarik dan menjadi pertanyaan kenapa hanya 42 desa yang akan melaksanakan Pilhut.

Anggota DPRD Minsel Franksi Golkar Roby Sangkoy angkat bicara. Menurut Sangkoy, tidak ada alasan untuk melaksanakan Pilhut hanya di 42 desa.

Menurutnya, Pilhut di Kabupaten Minahasa Selatan seharusnya sudah dilaksanakan sejak 2016 oleh pemerintah sebelumnya, namun dikarenakan pada saat itu ada Surat Edaran regulasi baru tentang Pilkades Serentak maka Pemda pada saat itu menyesuaikan dengan regulasi tersebut.

Baca Juga :  Kodam III/Slw Gandeng PT. Perkebunan Nasional VIII, Perkuat Sishanta

“Tahun 2016 harusnya ada Pilhut tapi karena muncul regulasi baru tentang Pilkades Serentak, maka Pemda menyesuaikan dengan regulasi baru, tahun 2020 begitu juga ada SE Mendagri yang sama karena Pilkada dan Covid-19,” ungkap Sangkoy.

Lanjut menurut Sangkoy, jika di tahun-tahun sebelumnya terkendala mengenai regulasi, maka di 2022 tidak ada alasan untuk tidak menggelar Pilhut Serentak di Minsel.

“Pertanyaan, tahun 2021 dan 2022 agenda apa ?,” ujar Sangkoy, Rabu (06/07/2002) lalu.

Roby Sangkoy kemudian mengatakan, jika Pilhut di 2022 terkendala mengenai anggaran, maka Pemkab Minsel seharusnya bisa mengajukan permohonan ke DPRD Minsel.

Baca Juga :  Presiden RI: Pemerintah Putuskan Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

“Sebetulnya kalau Pilhut tahun 2022 terkendala anggaran, eksekutif cukup ajukan surat ke DPRD Minsel untuk dilakukan pergeseran anggaran dan akan dimasukkan pada APBD-P Tahun 2022,”

“Saya yakin semua fraksi yang duduk di Banggar DPRD Minsel semua akan setuju dilakukan pergeseran anggaran,” pungkasnya.

Berbicara tentang anggaran, untuk diketahui, pada 2021, di saat tengah dilakukan Refocusing Anggaran oleh Pemerintah Pusat, dan di saat rakyat harus menderita karena pemotongan anggaran kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Pemkab Minsel justru melakukan pembelian 2 (dua) mobil dinas (mobnas) mewah untuk kepala daerah, seharga Rp 3.058.000.000 (tiga milyar lima puluh delapan juta rupiah).

Mirisnya lagi, saat mobil mewah itu dibeli, Pemkab Minsel masih mempunyai mobil mewah jenis Alphard untuk operasional Bupati Minsel. (tl)

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru