H. Bambang Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PPP Bicara RPJMD, Ada Apa?

- Jurnalis

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – RPJMD(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Bekasi Tahun 2018-2023 disusun sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) yang secara substantif memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta bersifat indikatif.

Selain dari itu, RPJMD Kota Bekasi Tahun 2018-2018 juga digunakan sebagai landasan bagi penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada setiap tahunnya dimulai dari tahun 2019 sampai dengan 2023.

RKPD merupakan rencana kerja tahunan yang memuat prioritas pembangunan daerah, arah kebijakan keuangan daerah, rencana kerja serta kerangka anggaran pembangunan daerah, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah,
maupun yang berupa stimulasi pembangunan kepada masyarakat untuk mendorong partisipasi masyarakat.

RPJMD Kota Bekasi 2018-2023 merupakan tahap ke IV dari program jangka panjang Kota Bekasi yang tertuang dalam RPJPD Kota Bekasi 2005-2025. Sesuai amanah RPJPD Kota Bekasi 2005-2025, maka tema pembangunan pada RPJMD 2018-2023 adalah perwujudan struktur perekonomian Kota yang semakin kokoh dan kompetitif guna peningkatan kesejahteraan masyarakat hingga di masa yang akan datang.

Upaya mewujudkan struktur perekonomian yang kokoh dan kompetisi tersebut antara lain didukung dengan upaya memperkuat peran sektor ekonomi kreatif kota yang memiliki potensi dan peluang yang cukup besar di Kota Bekasi dalam 5 tahun terakhir ini. Berdasarkan amanah tersebut serta diintegrasikan dengan permasalahan, isu strategis serta visi misi kepala daerah, maka RPJMD Kota Bekasi 2018-2023 diharapkan mampu menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kota Bekasi dalam kerangka waktu 2018-2023.

Baca Juga :  Deklarasikan Empat Wilayah di Provinsi Bali sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri AHY: Semoga Memperkuat Semangat Investasi

Janji politik yang termaktub dalam dokumen RPJMD sangat penting karena dari sanalah masyarakat dapat membaca tekad, visi, misi, dan intensi seseorang maju menjadi kandidat untuk menduduki jabatan tertentu. Kandidat yang tidak mempunyai janji politik adalah kandidat yang tidak mempunyai visi dan misi. Prioritas pembangunan yang merupakan janji-janji kampanye Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan janji politik yang perlu diwujudkan melalui suatu tahapan yang dimulai dari dokumen perencanaan. RPJMD Kota Bekasi 2018-2023 yang disusun telah memperhatikan dan menterjemahkan janji-janji politik Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Kota Bekasi.

Adapun Prioritas Pembangunan Daerah yang merupakan janji-janji politik Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Kota Bekasi meliputi 45 (empat puluh lima) Kriteria.

“Kepala Daerah harus fokus dan concern dalam pemenuhan janji-janji politik yang berjumlah 45 butir tersebut, dan ada skala prioritas agar RPJMD yang menjadi dasar pijakan kinerja terukur progres dan pencapaian nya. Khususnya terhadap 3 hal yang fundamentalis yaitu Sandang/Pangan, Kesehatan dan Pendidikan. Ada hal-hal penting yang terus menerus ber-ulang terjadi di Kota Bekasi seperti banjir yang kerap terjadi bila musim penghujan tiba yang sampai saat ini saya menilai belum menemukan solusi yang tepat. Penanganan banjir harus dimulai dari hulu ke hilir, bukan sebaliknya. Kemudian dampak pembangunan kota dimana gedung-gedung tinggi serta pembangunan tol yang massive juga harus disertai dengan penanganan dampaknya terhadap jalur air sehingga tidak berakibat penambahan titik-titik banjir di Kota Bekasi, akibat sistim drainasse yang buruk,” tegas H. Bambang Supriyadi kepada media, Jum’at(16.07/2022).

Baca Juga :  Terima Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Ketua MPR RI: Selesaikan Revisi Undang-Undang Desa

Pria yang akrab dengan panggilan Jibang ini juga memaparkan sebagai partai pengusung kepala daerah, RPJMD yang dibangun atas dasar janji-janji politik kepada masyarakat wajib mendapat perhatian serius dari kepala daerah.

“Kami sebagai partai pengusung akan terus memonitor perjalanan RPJMD Kota Bekasi 2018-2023 sebagai alat ukur kinerja Kepala Daerah terpilih, dan kami juga atas dasar kesepakatan akan mengawal sampai selesai masa bakti kerja Kepala Daerah Kota Bekasi,” pungkas Bang Jibang yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi. (Mac/Adikarya Parlemen/Setwan)

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan
‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎
‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Pencopotan Gus Shol Ditolak 11 PAC, Legitimitas Keputusan Dipertanyakan
Kasus Kejahatan ITE Pelaku Cinta dan Nabila Digelar dan Periksa Ahli, Profesionalisme Penyidik Diuji: Propam Polres Minsel Siap Kawal
PLN Sambungkan Daya 250 MVA untuk PT IKPP Karawang, Terbesar di Jawa Barat

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 20:31 WIB

‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎

Rabu, 15 April 2026 - 15:21 WIB

‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat

Senin, 13 April 2026 - 17:10 WIB

Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa

Berita Terbaru