Ahli Pers: Media Jangan Giring Opini Publik untuk Menghakimi

- Jurnalis

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ahli Pers dari Dewan Pers, Haris Fadilah M.Si, mengimbau media massa dan jurnalis menyajikan berita secara berimbang. Jangan sampai terjadi trial by the press, yakni berita yang menghakimi secara sepihak, sehingga menarik opini publik untuk berprasangka kepada pihak tertentu pada saat proses sedang berjalan.

Haris mengatakan hal ini menanggapi pemberitaan beberapa isu tertentu yang menarik perhatian publik, di antaranya kasus penembakan polisi dan dugaan pelecehan seksual di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Bahkan Haris melihat beberapa media mendasarkan pemberitaan dari media sosial yang tidak menerapkan prinsip jurnalistik, sehingga belum teruji validitasnya.

“Untuk itu pers harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak memiliki niat buruk dalam memberitakan isu tertentu, tetapi berdasarkan kaidah jurnalistik yang benar,” ujar Haris kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga :  Keluarga Besar Lanud Husein Sastranegara Gelar Olahraga Bersama Dalam Rangka HUT Ke-36 Yasarini Tahun 2024

Haris yang juga jurnalis senior ini kembali mengingatkan bahwa penulisan berita harus berimbang. Media massa dan jurnalis tidak dibenarkan memasukan emosi atau pendapat pribadi ke dalam berita.

“Jangan menyesatkan atau menipu dan menggiring opini khalayak,” sebut Haris tegas.

Sebagai jurnalis yang lebih dari 30 tahun berkutat di liputan bidang hukum, Haris mengakui peliputan berita hukum – terutama kasus korupsi – selalu menarik opini publik. Itu sebabnya jurnalis menggali berita suatu peristiwa pidana dari segala sisi.

Kondisi ini, ujar Haris, menyebabkan sebuah peristiwa pidana rentan ‘digoreng’ dari berbagai angle dan diboncengi oleh kepentingan tertentu.

Baca Juga :  TNI Gelar Latihan Penanggulangan Terorisme

“Oleh sebab itu berita tidak seharusnya melenceng dari misi pemberitaan pers yaitu menyajikan fakta dan mencerdaskan masyarakat, bukan berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak berpijak dari analisis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Jadi pers jangan menyajikan berita yang sifatnya provokatif dan spekulatif, ” urainya.

Di bagian lain, Haris berharap Dewan Pers menyusun panduan peliputan, sehingga berita yang dihasilkan oleh pers tetap menjamin hak-hak para pihak dalam suatu perkara pidana tertentu.

Meski begitu, dia mewanti-wanti agar panduan peliputan Dewan Pers tetap tidak boleh mempengaruhi independensi pers.

“Perlu ada panduan yang jelas bagi wartawan yang bekerja di lapangan sehingga tidak melewati batas-batas peliputan yang dapat mengingkari due process of law,” pungkas Haris. (*)

Berita Terkait

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov
Marbot Bersih-bersih, DKM Al-Qolam PWI Bekasi: Mushola Bocor Perlu Perhatian
Plh Wali Kota Harris Bobihoe Apresiasi Dan Terima Kasih Atas Hadirnya Program TMMD Ditengah Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:17 WIB

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik

Berita Terbaru