Ada Dugaan Praktek Pungli di Dinas PUPR Minsel yang Melibatkan Pimpinan Dinas

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai kantor Dinas PUPR Minsel apel di halaman kantor/gambar ilustrasi

Pegawai kantor Dinas PUPR Minsel apel di halaman kantor/gambar ilustrasi

MINSEL, TelusurNews,- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diduga kerap melakukan praktek pungutan liar (pungli) dalam pengurusan berkas pencairan pihak ketiga (kontraktor) yang mengerjakan proyek di Kabupaten Minsel lewat Dinas PUPR.

Disinyalir, praktek pungli tersebut sudah dijalankan sejak lama, dan diketahui pimpinan DPUPR Minsel.

Informasi tersebut terungkap setelah ada laporan dari warga yang kesehariannya berkaitan dengan kegiatan tersebut, serta dari pihak kontraktor yang namanya tidak berkenan untuk dipublikasikan.

Kepada wartawan, warga mengungkapkan bahwa praktek pungli diduga dilakukan oleh oknum staff Dinas PUPR dan oknum Bendahara Dinas, yang kemudian diduga atas sepengetahuan dari oknum Sekretaris Dinas.

Tidak tanggung-tanggung, besaran pungutan liar di Dinas PUPR Minsel tersebut diduga sebesar 500 ribu hingga 1 juta rupiah per berkas.

Hal ini tentunya tidak dibenarkan, sebab pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Berkunjung Ke Kejari Minsel, PWI Berikan Sertifikat Penghargaan

Pungli diatur dalam Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 418 KUHP (gratifikasi/hadiah) dan Pasal 423 KUHP (menyalahgunakan wewenang). Tidak hanya itu, pungutan liar juga diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pasal 12e, berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
e). pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Baca Juga :  Kajari Kota Bekasi Tinjau Distribusi dan Pemanfaatan IFP di Sekolah dan Mengajak Dunia Pendidikan Peduli Isu Lingkungan Hidup

Yang dapat bersinggungan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya tau seperti itu (pungli),” ungkap seorang kontraktor di Minsel, beberapa waktu lalu.

Terkait hal tersebut, wartawan kemudian mengkonfirmasi langsung ke Dinas PUPR Minsel. Kepada media Plt Sekretaris Dinas Olviane Rembet ST menyangkali tudingan tersebut.

“Itu tidak benar…,”

“Kalaupun ada itu paling ke pribadi pegawai tertentu yang menawarkan jasa kepada kontraktor,” bantah Rembet, Kamis (25/08/2022).

Menurut Rembet, dalam pengurusan berkas kontraktor memang ada beberapa item yang seharusnya dikerjakan pihak ketiga namun sudah menjadi kebiasaan hal tersebut dikerjalan oleh staff pegawai tertentu di Dinas PUPR Minsel, dengan cara menjual jasa. (tl)

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru