Ada Dugaan Praktek Pungli di Dinas PUPR Minsel yang Melibatkan Pimpinan Dinas

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai kantor Dinas PUPR Minsel apel di halaman kantor/gambar ilustrasi

Pegawai kantor Dinas PUPR Minsel apel di halaman kantor/gambar ilustrasi

MINSEL, TelusurNews,- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diduga kerap melakukan praktek pungutan liar (pungli) dalam pengurusan berkas pencairan pihak ketiga (kontraktor) yang mengerjakan proyek di Kabupaten Minsel lewat Dinas PUPR.

Disinyalir, praktek pungli tersebut sudah dijalankan sejak lama, dan diketahui pimpinan DPUPR Minsel.

Informasi tersebut terungkap setelah ada laporan dari warga yang kesehariannya berkaitan dengan kegiatan tersebut, serta dari pihak kontraktor yang namanya tidak berkenan untuk dipublikasikan.

Kepada wartawan, warga mengungkapkan bahwa praktek pungli diduga dilakukan oleh oknum staff Dinas PUPR dan oknum Bendahara Dinas, yang kemudian diduga atas sepengetahuan dari oknum Sekretaris Dinas.

Tidak tanggung-tanggung, besaran pungutan liar di Dinas PUPR Minsel tersebut diduga sebesar 500 ribu hingga 1 juta rupiah per berkas.

Hal ini tentunya tidak dibenarkan, sebab pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Bupati Minsel Franky Wongkar Terima Audiensi FK Unika Soegijapranata Semarang

Pungli diatur dalam Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 418 KUHP (gratifikasi/hadiah) dan Pasal 423 KUHP (menyalahgunakan wewenang). Tidak hanya itu, pungutan liar juga diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pasal 12e, berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
e). pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Kota Bekasi Mulai Bangun 2 Puskesmas di Jati Asih

Yang dapat bersinggungan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya tau seperti itu (pungli),” ungkap seorang kontraktor di Minsel, beberapa waktu lalu.

Terkait hal tersebut, wartawan kemudian mengkonfirmasi langsung ke Dinas PUPR Minsel. Kepada media Plt Sekretaris Dinas Olviane Rembet ST menyangkali tudingan tersebut.

“Itu tidak benar…,”

“Kalaupun ada itu paling ke pribadi pegawai tertentu yang menawarkan jasa kepada kontraktor,” bantah Rembet, Kamis (25/08/2022).

Menurut Rembet, dalam pengurusan berkas kontraktor memang ada beberapa item yang seharusnya dikerjakan pihak ketiga namun sudah menjadi kebiasaan hal tersebut dikerjalan oleh staff pegawai tertentu di Dinas PUPR Minsel, dengan cara menjual jasa. (tl)

Berita Terkait

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB