Ada Dugaan Praktek Pungli di Dinas PUPR Minsel yang Melibatkan Pimpinan Dinas

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai kantor Dinas PUPR Minsel apel di halaman kantor/gambar ilustrasi

Pegawai kantor Dinas PUPR Minsel apel di halaman kantor/gambar ilustrasi

MINSEL, TelusurNews,- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diduga kerap melakukan praktek pungutan liar (pungli) dalam pengurusan berkas pencairan pihak ketiga (kontraktor) yang mengerjakan proyek di Kabupaten Minsel lewat Dinas PUPR.

Disinyalir, praktek pungli tersebut sudah dijalankan sejak lama, dan diketahui pimpinan DPUPR Minsel.

Informasi tersebut terungkap setelah ada laporan dari warga yang kesehariannya berkaitan dengan kegiatan tersebut, serta dari pihak kontraktor yang namanya tidak berkenan untuk dipublikasikan.

Kepada wartawan, warga mengungkapkan bahwa praktek pungli diduga dilakukan oleh oknum staff Dinas PUPR dan oknum Bendahara Dinas, yang kemudian diduga atas sepengetahuan dari oknum Sekretaris Dinas.

Tidak tanggung-tanggung, besaran pungutan liar di Dinas PUPR Minsel tersebut diduga sebesar 500 ribu hingga 1 juta rupiah per berkas.

Hal ini tentunya tidak dibenarkan, sebab pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  PWI Bekasi Kecam Pegiat Medsos yang Ancam Ketua PWI Depok

Pungli diatur dalam Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 418 KUHP (gratifikasi/hadiah) dan Pasal 423 KUHP (menyalahgunakan wewenang). Tidak hanya itu, pungutan liar juga diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pasal 12e, berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
e). pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Baca Juga :  Komitmen Zero Accident, PLN Bekasi Gelar Pemeriksaan Peralatan Demi Tingkatkan Kepedulian Terhadap K3

Yang dapat bersinggungan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya tau seperti itu (pungli),” ungkap seorang kontraktor di Minsel, beberapa waktu lalu.

Terkait hal tersebut, wartawan kemudian mengkonfirmasi langsung ke Dinas PUPR Minsel. Kepada media Plt Sekretaris Dinas Olviane Rembet ST menyangkali tudingan tersebut.

“Itu tidak benar…,”

“Kalaupun ada itu paling ke pribadi pegawai tertentu yang menawarkan jasa kepada kontraktor,” bantah Rembet, Kamis (25/08/2022).

Menurut Rembet, dalam pengurusan berkas kontraktor memang ada beberapa item yang seharusnya dikerjakan pihak ketiga namun sudah menjadi kebiasaan hal tersebut dikerjalan oleh staff pegawai tertentu di Dinas PUPR Minsel, dengan cara menjual jasa. (tl)

Berita Terkait

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
‎Tingkatkan PAD, Pemkot Bekasi dan BPN Jalin Kerja Sama Integrasikan Data Pertanahan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Penipuan Berbalik Jadi Laporan Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukum Gandhi Buka Suara
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam
Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Rabu, 9 September 2026 - 16:15 WIB

‎Tingkatkan PAD, Pemkot Bekasi dan BPN Jalin Kerja Sama Integrasikan Data Pertanahan

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Minggu, 6 September 2026 - 17:03 WIB

Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia

Berita Terbaru