Ada Dugaan Praktek Pungli di Dinas PUPR Minsel yang Melibatkan Pimpinan Dinas

- Jurnalis

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai kantor Dinas PUPR Minsel apel di halaman kantor/gambar ilustrasi

Pegawai kantor Dinas PUPR Minsel apel di halaman kantor/gambar ilustrasi

MINSEL, TelusurNews,- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diduga kerap melakukan praktek pungutan liar (pungli) dalam pengurusan berkas pencairan pihak ketiga (kontraktor) yang mengerjakan proyek di Kabupaten Minsel lewat Dinas PUPR.

Disinyalir, praktek pungli tersebut sudah dijalankan sejak lama, dan diketahui pimpinan DPUPR Minsel.

Informasi tersebut terungkap setelah ada laporan dari warga yang kesehariannya berkaitan dengan kegiatan tersebut, serta dari pihak kontraktor yang namanya tidak berkenan untuk dipublikasikan.

Kepada wartawan, warga mengungkapkan bahwa praktek pungli diduga dilakukan oleh oknum staff Dinas PUPR dan oknum Bendahara Dinas, yang kemudian diduga atas sepengetahuan dari oknum Sekretaris Dinas.

Tidak tanggung-tanggung, besaran pungutan liar di Dinas PUPR Minsel tersebut diduga sebesar 500 ribu hingga 1 juta rupiah per berkas.

Hal ini tentunya tidak dibenarkan, sebab pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Bupati Minsel Franky Wongkar Serahkan Laporan Keuangan Tahunan Kepada BPK

Pungli diatur dalam Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 418 KUHP (gratifikasi/hadiah) dan Pasal 423 KUHP (menyalahgunakan wewenang). Tidak hanya itu, pungutan liar juga diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pasal 12e, berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
e). pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Apresiasi Dukungan Perahu dari TNI

Yang dapat bersinggungan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya tau seperti itu (pungli),” ungkap seorang kontraktor di Minsel, beberapa waktu lalu.

Terkait hal tersebut, wartawan kemudian mengkonfirmasi langsung ke Dinas PUPR Minsel. Kepada media Plt Sekretaris Dinas Olviane Rembet ST menyangkali tudingan tersebut.

“Itu tidak benar…,”

“Kalaupun ada itu paling ke pribadi pegawai tertentu yang menawarkan jasa kepada kontraktor,” bantah Rembet, Kamis (25/08/2022).

Menurut Rembet, dalam pengurusan berkas kontraktor memang ada beberapa item yang seharusnya dikerjakan pihak ketiga namun sudah menjadi kebiasaan hal tersebut dikerjalan oleh staff pegawai tertentu di Dinas PUPR Minsel, dengan cara menjual jasa. (tl)

Berita Terkait

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi
ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah
‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

Senin, 15 Juni 2026 - 22:47 WIB

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:31 WIB

Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:22 WIB

Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha

Berita Terbaru

Berita

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:15 WIB