Beberapa Kepsek Diduga Alergi Wartawan, Kadisdik Minut: Wartawan Bebas Cari Info di Sekolah

- Jurnalis

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Lados Pendidikan Minut saat menerima kunjungan wartawan

Foto Lados Pendidikan Minut saat menerima kunjungan wartawan

MINUT, TelusurNews,- Kadis Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Olvy Kalengkongan, S.Pd, M.Pd, menegaskan, wartawan dari media apa saja bebas meliput di setiap sekolah yang ada di Kabupaten Minut.

Hal ini diungkapkan oleh Kadis Pendidikan setelah mencuat indikasi beberapa kepala sekolah (kepsek) di Minahasa Utara yang diduga hanya ingin melayani wartawan tertentu saja.

Hal tersebut membuat Kadis Geram. Dan menyampaikan bahwa wartawan punya akses bebas mencari informasi di setiap sekolah.

“Wartawan bebas mo cari info di mana saja termasuk di sekolah-sekolah,” tegas Kadis Kalengkongan, Senin (05/09/2022).

Sebelumnya, mencuat dugaan beberapa kepala sekolah yang terkesan enggan melayani wartawan yang belum dikenal.

Pris, salah seorang wartawan liputan Sulawesi Utara menuturkan, ia merasa kecewa ketika berkunjung ke beberapa sekolah di Minut untuk menjalankan tugas sosial kontrol dan peliputan, namun beberapa oknum kepsek tersebut terkesan alergi terhadap kehadiran wartawan saat berkunjung.

Baca Juga :  Peringati HPN 2025, Bentuk Peduli Lingkungan: Wartawan Bekasi Raya Tanam Mangrove di Muaragembong

“Kesannya ibu kepsek tidak begitu merespon kehadiran kami, mungkin karena belum begitu kenal atau entahlah bagaimana,” ujarnya, seusai berkunjung di salah satu Sekolah Dasar di Kelurahan Sukur, beberapa waktu lalu.

Lain hal yang dialami wartawan di salah satu Sekolah Dasar di Desa Suwaan. Kepalah sekolah setempat mengatakan bahwa ia telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk hanya memakai wartawan yang berdomisili di desa tersebut.

Hal ini terang telah mencederai Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (3) : Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga :  Adian Napitupulu Belajar Sejarah ke Bonnie Triyana

Bahkan pada pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Untuk itu, diharapkan perlu adanya bimbingan teknis bagi setiap kepala sekolah untuk pengenalan akan Undang-undang yang mengatur tentang Kebebasan Pers. Sehinggah kedepannya tidak ada lagi hal-hal serupa terjadi, khususnya di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Minahasa Utara. (tl)

Berita Terkait

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terbaru