Beberapa Kepsek Diduga Alergi Wartawan, Kadisdik Minut: Wartawan Bebas Cari Info di Sekolah

- Jurnalis

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Lados Pendidikan Minut saat menerima kunjungan wartawan

Foto Lados Pendidikan Minut saat menerima kunjungan wartawan

MINUT, TelusurNews,- Kadis Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Olvy Kalengkongan, S.Pd, M.Pd, menegaskan, wartawan dari media apa saja bebas meliput di setiap sekolah yang ada di Kabupaten Minut.

Hal ini diungkapkan oleh Kadis Pendidikan setelah mencuat indikasi beberapa kepala sekolah (kepsek) di Minahasa Utara yang diduga hanya ingin melayani wartawan tertentu saja.

Hal tersebut membuat Kadis Geram. Dan menyampaikan bahwa wartawan punya akses bebas mencari informasi di setiap sekolah.

“Wartawan bebas mo cari info di mana saja termasuk di sekolah-sekolah,” tegas Kadis Kalengkongan, Senin (05/09/2022).

Sebelumnya, mencuat dugaan beberapa kepala sekolah yang terkesan enggan melayani wartawan yang belum dikenal.

Pris, salah seorang wartawan liputan Sulawesi Utara menuturkan, ia merasa kecewa ketika berkunjung ke beberapa sekolah di Minut untuk menjalankan tugas sosial kontrol dan peliputan, namun beberapa oknum kepsek tersebut terkesan alergi terhadap kehadiran wartawan saat berkunjung.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Kunjungi BPN Kota Bekasi

“Kesannya ibu kepsek tidak begitu merespon kehadiran kami, mungkin karena belum begitu kenal atau entahlah bagaimana,” ujarnya, seusai berkunjung di salah satu Sekolah Dasar di Kelurahan Sukur, beberapa waktu lalu.

Lain hal yang dialami wartawan di salah satu Sekolah Dasar di Desa Suwaan. Kepalah sekolah setempat mengatakan bahwa ia telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk hanya memakai wartawan yang berdomisili di desa tersebut.

Hal ini terang telah mencederai Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (3) : Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet di Pelantikan KNPI: Generasi Muda Harus Berhati Indonesia dan Berjiwa Pancasila

Bahkan pada pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Untuk itu, diharapkan perlu adanya bimbingan teknis bagi setiap kepala sekolah untuk pengenalan akan Undang-undang yang mengatur tentang Kebebasan Pers. Sehinggah kedepannya tidak ada lagi hal-hal serupa terjadi, khususnya di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Minahasa Utara. (tl)

Berita Terkait

Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terbaru