Beberapa Kepsek Diduga Alergi Wartawan, Kadisdik Minut: Wartawan Bebas Cari Info di Sekolah

- Jurnalis

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Lados Pendidikan Minut saat menerima kunjungan wartawan

Foto Lados Pendidikan Minut saat menerima kunjungan wartawan

MINUT, TelusurNews,- Kadis Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Olvy Kalengkongan, S.Pd, M.Pd, menegaskan, wartawan dari media apa saja bebas meliput di setiap sekolah yang ada di Kabupaten Minut.

Hal ini diungkapkan oleh Kadis Pendidikan setelah mencuat indikasi beberapa kepala sekolah (kepsek) di Minahasa Utara yang diduga hanya ingin melayani wartawan tertentu saja.

Hal tersebut membuat Kadis Geram. Dan menyampaikan bahwa wartawan punya akses bebas mencari informasi di setiap sekolah.

“Wartawan bebas mo cari info di mana saja termasuk di sekolah-sekolah,” tegas Kadis Kalengkongan, Senin (05/09/2022).

Sebelumnya, mencuat dugaan beberapa kepala sekolah yang terkesan enggan melayani wartawan yang belum dikenal.

Pris, salah seorang wartawan liputan Sulawesi Utara menuturkan, ia merasa kecewa ketika berkunjung ke beberapa sekolah di Minut untuk menjalankan tugas sosial kontrol dan peliputan, namun beberapa oknum kepsek tersebut terkesan alergi terhadap kehadiran wartawan saat berkunjung.

Baca Juga :  Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

“Kesannya ibu kepsek tidak begitu merespon kehadiran kami, mungkin karena belum begitu kenal atau entahlah bagaimana,” ujarnya, seusai berkunjung di salah satu Sekolah Dasar di Kelurahan Sukur, beberapa waktu lalu.

Lain hal yang dialami wartawan di salah satu Sekolah Dasar di Desa Suwaan. Kepalah sekolah setempat mengatakan bahwa ia telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk hanya memakai wartawan yang berdomisili di desa tersebut.

Hal ini terang telah mencederai Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (3) : Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga :  H. Bambang Supriyadi: Perda Pesantren, Lansia Dan UMKM Diharapkan Menjadi Perda Unggulan Kota Bekasi

Bahkan pada pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Untuk itu, diharapkan perlu adanya bimbingan teknis bagi setiap kepala sekolah untuk pengenalan akan Undang-undang yang mengatur tentang Kebebasan Pers. Sehinggah kedepannya tidak ada lagi hal-hal serupa terjadi, khususnya di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Minahasa Utara. (tl)

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026
Berganti, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana Hapsari
‎GRIM Kecam Dugaan Pungli Oknum Dishub Kota Bekasi, Desak Sanksi Tegas dan Transparan
LI-TIPIKOR Bersama Awak Media Audiensi di Kejari Minsel: Dugaan Keterlibatan Bawaslu Dalam Penyalahgunaan Hibah Pilkada
‎Usung Tema ‘Berbagi Terang’, PELPRIP GPdI Wilayah VII Jabar Bagikan Kacamata Gratis di Tambun
GEBRAK Volume 2 Hadirkan Ragam Potensi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Daerah
Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Bekasi dan HUT RI, 28 Tim Bertarung di Piala Futsal Bupati Cup 2026
Semester I 2026, PLN Perluas Akses Listrik bagi 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:20 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Berganti, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana Hapsari

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:06 WIB

‎GRIM Kecam Dugaan Pungli Oknum Dishub Kota Bekasi, Desak Sanksi Tegas dan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:28 WIB

LI-TIPIKOR Bersama Awak Media Audiensi di Kejari Minsel: Dugaan Keterlibatan Bawaslu Dalam Penyalahgunaan Hibah Pilkada

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:40 WIB

‎Usung Tema ‘Berbagi Terang’, PELPRIP GPdI Wilayah VII Jabar Bagikan Kacamata Gratis di Tambun

Berita Terbaru