DPC GPNI Surabaya Laporkan SBY Dan AHY Atas Dugaan Tindak Pidana Dan UU ITE

- Jurnalis

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-Surabaya Kota-

 

Terkait beredarnya tiga video yang berisi pernyataan dari mantan presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan video yang berjudul Jiwa Demokrat, Ketua DPC Gerakan Pemuda Nasionalis Indonesia (GPNI), Hendrik R melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Sabtu ini (24/9).

 

Hendrik menyampaikan bahwa ia melaporkan kasus tersebut atas dugaan adanya tindak pidana dan pelanggaran UU ITE yang termuat dalam video yang beredar tersebut.

 

“Kami membuat laporan terkait adanya dugaan tindak pidana dalam video pernyataan SBY, AHY, serta video Jiwa Demokrat yang telah beredar luas di masyarakat,” ungkap Hendrik.

 

Berdasarkan uraian yang disampaikan oleh Hendrik, ia menjelaskan alasan membuat laporan tersebut.

 

Dalam video berjudul *”SBY : Ada Tanda – Tanda Pemilu 2024 Tidak Jujur dan Tidak Adil”*, SBY menyatakan : “Saya mendengar/mengetahui tanda-tanda Pemilu 2024 bisa tidak jujur dan tidak adil, konon akan diatur dalam Pemilihan Presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka, dua pasangan capres dan cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka.”

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Terkait Peran Aktif Masyarakat dalam Perbaikan Infrastruktur Jalan

 

“Informasinya Demokrat sebagai oposisi jangan harap bisa mengajukan capres cawapresnya sendiri, bersama koalisi tentunya. Jahat bukan, menginjak-injak hak rakyat bukan. Pikiran seperti itu batil. Dan ingat selama 10 tahun dulu kita di pemerintahan, dua kali menyelenggarakan Pemilu, termasuk Pilpres, Demokrat tidak pernah melakukan kebatilan seperti itu.”

 

Dalam video ke-2 berjudul *”AHY Sindir Proyek Jokowi Tinggal Gunting Pita”*, AHY menyatakan : “Tetapi jangan mengatakan ini kehebatan kita 1 tahun gunting pita …… telah diletakkan landasan telah dibangun 70 persen – 80 persen sehingga kami 10 persen lagi gunting pita, terima kasih Demokrat, terima kasih Pak SBY.”

 

Dalam video ke-3 dengan judul *”Jiwa Demokrat, Suara Kader Partai Demokrat, Dari Rapimnas Partai Demokrat 2022, 2024, Perang Kita Melawan Kebatilan”*, yang mengandung pernyataan sbb : “Rezim ini secara moral sudah bangkrut, yang tak mungkin lagi bisa ditutupi, bangkrutnya elit penegak hukum, bangkrutnya kepercayaan pada keadilan dan hak asasi manusia, bangkrutnya pengelolaan uang negara, rapuhnya ketahanan ekonomi mengatasi kemiskinan dan pengangguran.”

Baca Juga :  Kadispodirga Lanud Husein Sastranegara Bacakan Pembukaan UUD 1945 di Upacara HUT ke-79 RI

 

“Sebab rezim ini begitu vulgar menunjukkan diri tak ingin kehilangan kekuasaan pasca 2024, rezim ini dan kawan oligarkinya akan melakukan apa saja dengan uang dan kuasa mereka.”

 

Hendrik menyatakan “Dalam tiga video yang disebutkan diatas, disangkakan melanggar pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya tiga tahun, dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

 

“Selanjutnya, dalam tiga video yang disebutkan diatas, disangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, dan atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016,” urai Hendrik.(Red)

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff
Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional
Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Tahapan Penetapan Nomor Urut Calon Kumtua Desa Kamangta 2026 Terlewati, Tuama Asli Kamangta Laurens Mandagie Usung Kerja Nyata.
‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN, Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran
Ketum Peradi Profesional Lantik Pengurus DPN dan Beri Mandat Strukturisasi Daerah 

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08 WIB

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:05 WIB

Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:16 WIB

Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara

Senin, 11 Mei 2026 - 20:23 WIB

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Senin, 11 Mei 2026 - 15:34 WIB

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Berita Terbaru