Kabid Humas Polda Metro Jelaskan Penangkapan Kapolsek dan Anggota Polsek Sepatan

- Jurnalis

Rabu, 29 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUSUR NEWS ,- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kronologi penangkapan dua oknum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, AKP Oki Bekti (Kapolsek) dan Bripka RC akibat mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut, kata Zulpan ,berawal saat Bripka RC tidak melaksanakan tugas pengamanan Natal di Gereja Santa Maria jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.

“Bripka RC saat kemarin pengamanan malam Natal (24/12), pengamanan gereja yang sudah ditugaskan kepada yang bersangkutan tapi tidak berada di tempat pengamanan yang semestinya,” kata Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Rabu 29 Desember 2021.

“Semestinya Bripka RC berada di Pospam Gereja Santa Maria di jalan Daan Mogot, Kota Tangerang,” sambungnya.

Propam Polres Tangerang Kota kemudian mencari Bripka RC yang ditemukan tidak dalam keadaan bertugas.

“Saat dilakukan pemeriksaan tes urin (Bripka RC) ternyata positif. Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata penggunaan narkotika ini jenis sabu juga libatkan Kapolsek Sepatan ,” ungkap Zulpan.

Baca Juga :  Polisi Jelaskan Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Driver Taksi Online Terhadap Penumpangnya di Jakarta Barat

“Sehingga hal ini dilakukan pemeriksaan kepada Kapolsek dan ternyata terbukti (positif) ,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Zulpan, ke-dua oknum Polsek Sepatan tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan menjalani disiplin kode etik profesi.

“Jadi dua-duanya, anggota maupun Kapolsek sudah ditarik ke Polda dengan posisi Nonjob serta dalam pemeriksaan dan ditahan ,” tuturnya.

“Kemudian mereka akan melakukan ikuti proses lanjutan, tentu dengan tindakan yang mereka lakukan disiplin kode etik dan pidana umum nantinya,” kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah komitmen Polri yang tidak memberikan toleransi terhadap jajarannya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.

“Jadi ini sebagai komitmen Polri dan pimpinan Polri (Kapolri), bahwa tak ada toleransi anggota Polri dari yang berpangkat Bintara, Perwira yang gunakan narkoba maka tindakan tegas akan diberikan,” tandasnya.

Baca Juga :  Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Lebih Tinggi dari 8 Lembaga Lainnya

Saat ditanya dari mana barang haram tersebut didapat, Zulpan menyebut kedua oknum Polsek Sepatan itu hanya pengguna sabu.

“Jadi kapolsek dan anggota sebagai pemakai, sabu tersebut nanti masih diperiksa,” jelasnya.

“Tak ada bb (barang bukti) ditemukan, tetapi dalam pendalaman pemeriksaan propam mereka dipastikan pemakai aktif,” ujarnya.

Zulpan menambahkan, Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum tersebut terkait berapa lama mereka mengkonsumsi sabu.

“Nanti masih diperiksa , Pasti ini sudah dibuktikan penggunaan betul positif dan ada rekam jejak digital yang terangkan mereka aktif gunakan narkotika jenis sabu,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Cabub 01 Dani Ramdan Hadiri Undangan
Kodim 0507/Bekasi Raih Empat Penghargaan di Kegiatan Stakeholder Day 2024 KPPN Tipe A1 Bekasi
Terdakwa Kasus Arisan Lelang Bodong di Minsel Umbrawati Dijatuhi Hukuman 1,3 Tahun Kurungan Badan
Viral di Media Sosial, Diduga Lakukan Kampanye Tak Sesuai Jadwal, Massa Paslon Nomor Urut 1 FDW-TK Dibubarkan Personil Polres Minsel
Forum Pemred Media Siber Indonesia Berduka Atas Peristiwa yang Dialami Kru TV One
PYR-FAM Mendominasi Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Minsel, Rembang: Rakyat Pegang Kedaulatan Tertinggi
PLN Bekasi Hadirkan Promo Home Charging Services untuk Pengguna Kendaraan Listrik dengan Harga Spesial
PLN Bekasi Gandeng BPBD Kota Bekasi Sukses Gelar Simulasi Tanggap Darurat Gempa Bumi dan Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 19:51 WIB

PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Cabub 01 Dani Ramdan Hadiri Undangan

Jumat, 1 November 2024 - 15:41 WIB

Kodim 0507/Bekasi Raih Empat Penghargaan di Kegiatan Stakeholder Day 2024 KPPN Tipe A1 Bekasi

Jumat, 1 November 2024 - 01:51 WIB

Terdakwa Kasus Arisan Lelang Bodong di Minsel Umbrawati Dijatuhi Hukuman 1,3 Tahun Kurungan Badan

Jumat, 1 November 2024 - 00:33 WIB

Viral di Media Sosial, Diduga Lakukan Kampanye Tak Sesuai Jadwal, Massa Paslon Nomor Urut 1 FDW-TK Dibubarkan Personil Polres Minsel

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Forum Pemred Media Siber Indonesia Berduka Atas Peristiwa yang Dialami Kru TV One

Berita Terbaru