M. Mufti Mubarok: Stop Kenaikan Tarif Tiket Pesawat 

- Jurnalis

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Perhubungan sudah mengizinkan maskapai untuk menaikan harga tiket pesawat mulai 4 Agustus 2022.

Aturan mengenai harga tiket pesawat tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022, Dalam beleid ini Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

Waka BPKN RI, M.Mufti Mubarok meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan tersebut, BPKN RI merespon agar pemerintah melihat lagi komponen-komponen biaya sehingga tidak terlalu menaikan harga yang cukup tinggi, sehingga sulit dijangkau oleh pengguna jasa penerbangan terutama pada masa pemulihan ekonomi.

Baca Juga :  Sampaikan Kuliah Umum di Seskoal, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Ancaman Geopolitik Global

Di sisi lain, BPKN-RI melihat batas kenaikan tarif yang ideal untuk pesawat jenis jet sekitar 8-10 % dan 10-15% untuk pesawat jenis propeller.

Mufti Mubarok yang juga wakil ketua umum KADIN Indonesia melihat agar pemerintah melalui kementerian perhubungan sebagai regulator harus membuat mitigasi yang tepat dalam pemulihan transportasi udara.

Khususnya Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Kenaikan yang terjadi baiknya juga mempertimbangkan kemampuan konsumen, karena hingga saat ini ekonomi masyarakat belum benar benar pulih, sambung Mufti .

Baca Juga :  Turnamen Golf Roosseno Cup ke V Ajang Silaturahmi dan Charity untuk Pengembangan FT UI

Mufti Mubarok anggota KPEU MUI Pusat menambahkan, dengan banyaknya kenaikan harga komoditas yang terjadi diakibatkan konflik dan krisis global, ada baiknya kenaikan tiket pesawat dapat dikaji ulang karena sebelumnya sudah ada tambahan biaya Passenger Service Charge (PSC).

Menanggapi kenaikan tersebut BPKN RI berharap bahwa pemerintah dapat memikirkan kemampuan masyarakat yang masih harus menghadapi kenaikan di sektor lainnya.

Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan, BPKN RI berharap agar regulator mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat, tutup Mufti. (*)

Berita Terkait

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam
Kemnaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif ASEAN

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Senin, 7 September 2026 - 12:18 WIB

Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi

Berita Terbaru