M. Mufti Mubarok: Stop Kenaikan Tarif Tiket Pesawat 

- Jurnalis

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Perhubungan sudah mengizinkan maskapai untuk menaikan harga tiket pesawat mulai 4 Agustus 2022.

Aturan mengenai harga tiket pesawat tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022, Dalam beleid ini Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

Waka BPKN RI, M.Mufti Mubarok meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan tersebut, BPKN RI merespon agar pemerintah melihat lagi komponen-komponen biaya sehingga tidak terlalu menaikan harga yang cukup tinggi, sehingga sulit dijangkau oleh pengguna jasa penerbangan terutama pada masa pemulihan ekonomi.

Baca Juga :  Gandeng PMI Kota Bekasi, RSUD CAM Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah

Di sisi lain, BPKN-RI melihat batas kenaikan tarif yang ideal untuk pesawat jenis jet sekitar 8-10 % dan 10-15% untuk pesawat jenis propeller.

Mufti Mubarok yang juga wakil ketua umum KADIN Indonesia melihat agar pemerintah melalui kementerian perhubungan sebagai regulator harus membuat mitigasi yang tepat dalam pemulihan transportasi udara.

Khususnya Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Kenaikan yang terjadi baiknya juga mempertimbangkan kemampuan konsumen, karena hingga saat ini ekonomi masyarakat belum benar benar pulih, sambung Mufti .

Baca Juga :  Bupati Franky Wongkar Mengikuti Senam Jantung Bersama Jajaran Pemkab Minsel

Mufti Mubarok anggota KPEU MUI Pusat menambahkan, dengan banyaknya kenaikan harga komoditas yang terjadi diakibatkan konflik dan krisis global, ada baiknya kenaikan tiket pesawat dapat dikaji ulang karena sebelumnya sudah ada tambahan biaya Passenger Service Charge (PSC).

Menanggapi kenaikan tersebut BPKN RI berharap bahwa pemerintah dapat memikirkan kemampuan masyarakat yang masih harus menghadapi kenaikan di sektor lainnya.

Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan, BPKN RI berharap agar regulator mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat, tutup Mufti. (*)

Berita Terkait

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB