MINSEL, TelusurNews,- Ketua (Tonaas) Laskar Manguni Indonesia (LMI) Minahasa Selatan Tommy Pantow mempertanyakan hasil kertas suara Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada (12/10/2022) lalu.
Pasalnya, menurut sebagian warga setempat, hasil salah satu kertas suara saat Pilhut Desa Tumpaan dinilai sah oleh warga. Sebaliknya menurut panitia Pilhut kertas suara tersebut rusak dan tidak sah.
Panitia Pilhut bardalil bahwa kertas suara sudah sesuai dengan pengecekan para saksi calon masing-masing pada saat itu yang menyatakan tidak sah.
Ketua LMI Minsel Tommy Pantow, yang juga merupakan warga Desa Tumpaan kemudian mempertanyakan keputusan panitia yang menganulir kertas suara tersebut. Sebab kertas suara tersebut merupakan kertas suara penentu, karena dalam Pilhut Desa Tumpaan memenangkan salah satu calon kumtua, yaitu Felma Lumempow, yang hanya menang selisih satu suara dengan Herald Hanly Kendy Leleng.
Sontak, warga Tumpaan kemudian dibuat riuh dengan kejadian kertas suara tersebut, yang akhirnya berpolemik di masyarakat.
Tommy Pantow kemudian meminta pihak panitia Pilhut Desa Tumpaan untuk bertanggungjawab dengan kejadian tersebut. Menurut Pantow, panitia seharusnya bersikap jujur dan benar.
“Kami posisi netral, tapi dalam kasus ini kami mempertanyakan keputusan dari panitia, panitia harusnya menyatakan yang benar, jadi dalam hal ini panitia harus bertanggungjawab,” tegas Pantow, Senin (17/10/2022).

Bahkan menurut Pantow, bila diperlukan untuk dilakukan pemilihan kembali, maka ada baiknya untuk dilakukan. Pantow kemudian mengatakan, bila nantinya dibutuhkan, pihaknya siap untuk melaporkan persoalan tersebut sebagai bentuk penegakan kebenaran.
“Bila perlu, kami siap memproses sesuai hukum pidana yang berlaku,” ungkap Tommy Pantow.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilhut Desa Tumpaan Paultje Sangian ketika dikonfirmasi oleh media ini lewat sambungan telepon suara di nomor pribadinya 081257****51, Selasa (18/10/2022), mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Kita kan punya Perbup 10 tahun 2022, kita lihat di pasal 57 ayat 2 bagian f, ada di situ dijelaskan menggunakan alat coblos yang ada di bilik suara, namanya paku,”
“Nanti kita buktikan misalnya apa yang panitia putuskan, kan sudah diserahkan ke panitia kabupaten, tinggal dibuktikan secara hukum kalau menurut pihak-pihak yang disampaikan keliru nanti dibuktikan secara hukum,” ujar Sangian.
Di tempat terpisah, senada dengan Tonaas LMI Minsel, anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Jacklyn Koloay yang kerap disapa Jacko juga mempertanyakan keputusan panitia Pilhut Desa Tumpaan. Menurutnya panitia harus mempertanggungjawabkan secara benar sesuai hukum yang berlaku.
Jacko mengatakan, jika panitia memutuskan bahwa kertas suara tersebut rusak, maka panitia harus membuktikan secara jelas.
“Panitia harus membuktikan alat apa yang dipakai karena panitia bilang rusak, yang paling utama membuktikan alatnya mana, alat apa yang digunakan selain alat yang disediakan,” ujar Jacko.
Selain bukti alat, Jacko juga berharap panitia supaya dapat membuktikan secara visual.
“Harus juga ada bukti orang yang melihat, pakai CCTV kah, pakai orang yang melihat kah, kan di ranah hukum cuma dua alat bukti, orang dan alat,” tambah Koloay.
Jacklyn Koloay kemudian menganjurkan pihak yang dirugikan untuk membuat aduan ke aparat penegak hukum.
“Sebaiknya langsung saja laporkan, polisi kah, kejaksaan kah, atau PTUN, jangan sampai jadi kacau, karena sudah mau ada penetapan,” pungkas Koloay, dalam sambungan telepon WhatsApp, Selasa (18/10/2022). (Toar Lengkong)
















