Pelantikan 42 Kumtua di Minsel Diwarnai Pengusiran Wartawan

- Jurnalis

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati dan Wakil Bupati Minsel seusai acara pelantikan 42 Kumtua terpilih di Minsel

Bupati dan Wakil Bupati Minsel seusai acara pelantikan 42 Kumtua terpilih di Minsel

MINSEL, TelusurNews,- Pelantikan 42 Hukum Tua (kumtua) terpilih di Minahasa Selatan diwarnai pengusiran wartawan saat akan meliput acara pelantikan tersebut.

Tidak hanya satu atau dua wartawan namun secara keseluruhan wartawan yang hadir pada saat itu di aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Kamis (03/11/2022).

Tanpa pemberitahuan khusus dari Bagian Humas dan Protokoler, serta Diskominfo Minsel tiba-tiba para wartawan diusir dari dalam aula Waleta.

Diketahui, acara Pelantikan 42 Hukum Tua terpilih di Pilhut 12 Oktober 2022 lalu, dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, yang didampingi oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang.

Peristiwa tersebut berawal saat akan dimulainya geladi resik pelantikan kumtua. Beberapa oknum pengawal pribadi (walpri) Bupati dan Wakil serta sebagian oknum Pol PP kemudian meminta para masyarakat yang hadir untuk keluar dari aula Waleta. Mirisnya para Pekerja Pencari Berita pun turut diminta untuk keluar.

Tidak sampai di situ, hingga akhir acara wartawan tidak diperkenankan untuk masuk mendekat mengambil gambar.

Entah perintah siapa, tapi demikian yang terjadi. Pengusiran dan pembatasan para Jurnalis yang bertugas.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Muslim Sulut Minta Polres Minsel Usut Tuntas Dugaan Penistaan Agama di Tumpaan Baru Minsel yang Dilakukan oleh Oknum JP

Sementara itu, sebagian besar wartawan di biro Minsel menyayangkan peristiwa pengusiran tersebut. Bahkan tak pandang bulu wartawan senior Minsel pun tak luput dari pengusiran.

“Saya wartawan tua, saya juga pejuang Minsel, ini sudah tidak santun,” ujar Andries Pattyranie, yang sudah memiliki jam terbang tinggi dalam peliputan di Minsel.

Hal tersebut tentu saja telah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Secara jelas dan gambelang mengatur tentang kebebasan pers. Bab II Pasal 4 berbunyi:

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran.

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai Hak Tolak.

Sebagaimana negara kita Indonesia mengatur perundang-undangan untuk melindungi hak warga negara untuk ditaati, demikian pula telah diatur ketentuan pidana bagi yang melanggar perundang-undangan.

Pada Bab VIII Pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang Ketentuan Pidana, menyebutkan:

Baca Juga :  Netralitas TNI Serta Disiplin Prajurit, Dandim 1810/tambrauw Berikan Jamdan Kepada Seluruh Anggota

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Di kesempatan yang sama, seusai acara pelantikan, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar saat diwawancarai wartawan mengatakan hal tersebut hanya masalah teknis.

“Memang kami mengatur agar saat mengambil gambar itu diatur, kan bisa bayangkan itu pejabat-pejabat yang diundang Pemerintah Kabupaten terus, minta maaf, ada oknum-oknum mungkin tidak sengaja atau sengaja berperilaku membalik (membelakangi) para pejabat, dan ini hal teknis,” ujar Wongkar.

Terkait persoalan tersebut, Bupati Franky Wongkar kemudian memperingatkan Diskominfo untuk dapat mengatur tentang wartawan secara benar.

“Mana kominfo?” “Harusnya Kominfo jangan pulang lah, kan ini pekerjaan teknis,” tegas Bupati.

Terlepas persoalan teknis, Bupati Wongkar kemudian mengajak insan pers untuk bersinergi dengan pemerintah.

“Marilah pers bersama-sama pemerintah untuk membangun,” pungkasnya. (tl)

Berita Terkait

‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’
‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu
Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.
Tak Bisa Hadir, Anggota DPR RI Bonnie Triana Titip Salam Hangat Lewat Ketua DPRD Lebak Saat Penyerahan PIP
Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri
Militan Gibran Nusantara Bersiap Deklarasi, Ketua Panitia: Perkuat Pengawasan Program Pemerintah
LI-TIPIKOR Akan Laporkan Indikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pinabetengan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:50 WIB

‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:01 WIB

‎Layanan Urus Paspor: Imigrasi Bekasi Buka Layanan Istimewa di Hari Sabtu dan Minggu

Senin, 8 Juni 2026 - 19:44 WIB

Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB

Senin, 8 Juni 2026 - 10:16 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:38 WIB

Tak Bisa Hadir, Anggota DPR RI Bonnie Triana Titip Salam Hangat Lewat Ketua DPRD Lebak Saat Penyerahan PIP

Berita Terbaru

Berita

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri.

Senin, 8 Jun 2026 - 10:16 WIB