Pelantikan 42 Kumtua di Minsel Diwarnai Pengusiran Wartawan

- Jurnalis

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati dan Wakil Bupati Minsel seusai acara pelantikan 42 Kumtua terpilih di Minsel

Bupati dan Wakil Bupati Minsel seusai acara pelantikan 42 Kumtua terpilih di Minsel

MINSEL, TelusurNews,- Pelantikan 42 Hukum Tua (kumtua) terpilih di Minahasa Selatan diwarnai pengusiran wartawan saat akan meliput acara pelantikan tersebut.

Tidak hanya satu atau dua wartawan namun secara keseluruhan wartawan yang hadir pada saat itu di aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Kamis (03/11/2022).

Tanpa pemberitahuan khusus dari Bagian Humas dan Protokoler, serta Diskominfo Minsel tiba-tiba para wartawan diusir dari dalam aula Waleta.

Diketahui, acara Pelantikan 42 Hukum Tua terpilih di Pilhut 12 Oktober 2022 lalu, dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, yang didampingi oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang.

Peristiwa tersebut berawal saat akan dimulainya geladi resik pelantikan kumtua. Beberapa oknum pengawal pribadi (walpri) Bupati dan Wakil serta sebagian oknum Pol PP kemudian meminta para masyarakat yang hadir untuk keluar dari aula Waleta. Mirisnya para Pekerja Pencari Berita pun turut diminta untuk keluar.

Tidak sampai di situ, hingga akhir acara wartawan tidak diperkenankan untuk masuk mendekat mengambil gambar.

Entah perintah siapa, tapi demikian yang terjadi. Pengusiran dan pembatasan para Jurnalis yang bertugas.

Baca Juga :  KSAL-KSAD Kompak Nyanyi Ojo Dibandingke: Di Hati Ini Hanya Ada Pak Prabowo

Sementara itu, sebagian besar wartawan di biro Minsel menyayangkan peristiwa pengusiran tersebut. Bahkan tak pandang bulu wartawan senior Minsel pun tak luput dari pengusiran.

“Saya wartawan tua, saya juga pejuang Minsel, ini sudah tidak santun,” ujar Andries Pattyranie, yang sudah memiliki jam terbang tinggi dalam peliputan di Minsel.

Hal tersebut tentu saja telah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Secara jelas dan gambelang mengatur tentang kebebasan pers. Bab II Pasal 4 berbunyi:

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran.

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai Hak Tolak.

Sebagaimana negara kita Indonesia mengatur perundang-undangan untuk melindungi hak warga negara untuk ditaati, demikian pula telah diatur ketentuan pidana bagi yang melanggar perundang-undangan.

Pada Bab VIII Pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang Ketentuan Pidana, menyebutkan:

Baca Juga :  Dewan Pers Resmi Serahkan Draf R-Perpres Media Berkelanjutan Ke Kementrian Kominfo, Sikap SMSI Tegas

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Di kesempatan yang sama, seusai acara pelantikan, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar saat diwawancarai wartawan mengatakan hal tersebut hanya masalah teknis.

“Memang kami mengatur agar saat mengambil gambar itu diatur, kan bisa bayangkan itu pejabat-pejabat yang diundang Pemerintah Kabupaten terus, minta maaf, ada oknum-oknum mungkin tidak sengaja atau sengaja berperilaku membalik (membelakangi) para pejabat, dan ini hal teknis,” ujar Wongkar.

Terkait persoalan tersebut, Bupati Franky Wongkar kemudian memperingatkan Diskominfo untuk dapat mengatur tentang wartawan secara benar.

“Mana kominfo?” “Harusnya Kominfo jangan pulang lah, kan ini pekerjaan teknis,” tegas Bupati.

Terlepas persoalan teknis, Bupati Wongkar kemudian mengajak insan pers untuk bersinergi dengan pemerintah.

“Marilah pers bersama-sama pemerintah untuk membangun,” pungkasnya. (tl)

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Tri Adhianto Dorong Pesantren Jadi Ruang Pendidikan yang Aman dan Berkarakter
PWI Bekasi Raya Audiensi dengan Asda I, Soroti Dana RW, PTSL dan CSR
Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
Insan Pers Bekasi Raya Bersatu, Demo Aksi Damai 15 Oktober Desak Bupati Evaluasi Kadis LH
‎Lakukan Pengamanan Aset TKD 371 Hektar di Kabupaten Bekasi, Kepala BPKAD Kota Bekasi Buka Suara

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Hari Santri 2026, Tri Adhianto Dorong Pesantren Jadi Ruang Pendidikan yang Aman dan Berkarakter

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:42 WIB

PWI Bekasi Raya Audiensi dengan Asda I, Soroti Dana RW, PTSL dan CSR

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Berita Terbaru