Hasil Seleksi Penerima Beasiswa Minsel Perubahan 2022 Diumumkan, 211 Tidak Lulus, Ini Sebabnya

- Jurnalis

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman Hasil Seleksi Penerima Beasiswa Minsel Perubahan Kabupaten Minahasa Selatan 2022

Pengumuman Hasil Seleksi Penerima Beasiswa Minsel Perubahan Kabupaten Minahasa Selatan 2022

MINSEL, TelusurNews,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) mengumumkan Hasil Seleksi Penerima Beasiswa ‘Minsel Perubahan’ Tahun 2022, pada Rabu (23/11/2022).

Hasil tersebut didapat setelah melakukan tahap seleksi dan verifikasi berkas, dan kemudian ditetapkan nama-nama Penerima Beasiswa.

Untuk diketahui, Seleksi Penerima Beasiswa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Selatan Nomor 445 Tahun 2022, Tentang Penerima Beasiswa Minsel Perubahan Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022.

Dalam SK Bupati Minsel tersebut menyebutkan, Beasiswa Minsel Perubahan diberikan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemkab Minahasa Selatan, yaitu ‘Terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera’.

Maka diberikan Beasiswa ‘Minsel Perubahan’. Tujuannya untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Minahasa Selatan, serta untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat belajar untuk penyelesaian studi khususnya untuk mahasiswa.

Namun, dari sekian peserta mahasiswa yang mendaftar, ada beberapa yang tidak lulus berkas. Hal tersebut tentunya bukan tanpa sebab.

Menurut informasi yang didapatkan media ini dari Pemkab Minsel, ada beberapa hal yang menyebabkan pemohon tidak lulus. Diantaranya, kelengkapan berkas yang tidak memenuhi syarat. Hal ini disampaikan oleh Kabag Kesra Prety Tandaju, SE.

Baca Juga :  Tokoh Nasional Kumpul di Bekasi, Hadiri Undangan Nikah Anak Waras Wasisto

“Ada berkas yang tidak sesuai,” ungkap Tandaju ketika dihubungi, Senin (28/11).

Tandaju menungkapkan, dari 807 pemohon, ada 211 yang tidak lulus. Hal tersebut disebabkan beberapa hal, diantaranya indeks prestasi kumulatif (IPK) yang kurang dari 3,00, berkas yang dimasukkan tidak lengkap, pemohon sudah menyelesaikan studi sebelum atau pada masa pendaftaran, dan pemohon sudah menerima beasiswa yang sama pada tahun sebelumnya.

Disampaikan Tandaju, seleksi dan verifikasi sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Bahkan Pemkab Minsel melakukan konfirmasi langsung ke universitas bersangkutan.

“Nama-nama yang mendaftar dan berkas-berkas juga kami verifikasi dengan mengklarifikasi langsung ke fakultas masing-masing,” ujarnya.

Berikut ini beberapa berkas yang perlu dilengkapi oleh peserta yang lulus seleksi:

  1.  Membawa buku rekening Bank SulutGo/ BSG yang masih aktif atas nama diri sendiri (sesuai KTP penerima beasiswa) ;
  2. Menyiapkan slip-slip sejumlah yang akan diterima masing-masing jenjang pendidikan yaitu slip pembayaran SPP yang asli, pembayaran-pembayaran lainnya yang disahkan dari perguruan tinggi, atau nota-nota pembayaran dalam pengurusan ujian atau penyelesaian tugas akhir (2 rangkap) ;
    a. Diploma Rp. 3.000.000
    b. Strata satu Rp. 5.000.000
    c. Strata dua Rp. 7.000.000
    d. Strata tiga Rp. 9.000.000 ;
  3. Membawa meterai 10.000 (2 lembar) ;
  4. Membawa KTP asli ;
  5.  Masing-masing berkas dimasukkan dalam map tebal :
    e. Diploma: warna biru
    f. Strata satu: warna merah
    g. Strata dua: warna hijau
    h. Strata tiga: warna kuning ;
  6.  Masukkan berkas pencairan beasiswa mulai tanggal 28 November s.d 2 Desember 2022 (08.00-17.00).
Baca Juga :  Plt. Wali Kota Bekasi Lepas Kontingen OSA & Felka 2022

Untuk kelengkapan berkas, peserta lulus seleksi agar membawa langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Beasiswa Minsel Perubahan, yaitu Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, di Kantor Bupati Minsel, Jalan Raya Trans Sulawesi, Kelurahan Pondang, Amurang. (tl)

Berita Terkait

PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Cabub 01 Dani Ramdan Hadiri Undangan
Kodim 0507/Bekasi Raih Empat Penghargaan di Kegiatan Stakeholder Day 2024 KPPN Tipe A1 Bekasi
Terdakwa Kasus Arisan Lelang Bodong di Minsel Umbrawati Dijatuhi Hukuman 1,3 Tahun Kurungan Badan
Viral di Media Sosial, Diduga Lakukan Kampanye Tak Sesuai Jadwal, Massa Paslon Nomor Urut 1 FDW-TK Dibubarkan Personil Polres Minsel
Forum Pemred Media Siber Indonesia Berduka Atas Peristiwa yang Dialami Kru TV One
PYR-FAM Mendominasi Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Minsel, Rembang: Rakyat Pegang Kedaulatan Tertinggi
PLN Bekasi Hadirkan Promo Home Charging Services untuk Pengguna Kendaraan Listrik dengan Harga Spesial
PLN Bekasi Gandeng BPBD Kota Bekasi Sukses Gelar Simulasi Tanggap Darurat Gempa Bumi dan Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 19:51 WIB

PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Cabub 01 Dani Ramdan Hadiri Undangan

Jumat, 1 November 2024 - 15:41 WIB

Kodim 0507/Bekasi Raih Empat Penghargaan di Kegiatan Stakeholder Day 2024 KPPN Tipe A1 Bekasi

Jumat, 1 November 2024 - 01:51 WIB

Terdakwa Kasus Arisan Lelang Bodong di Minsel Umbrawati Dijatuhi Hukuman 1,3 Tahun Kurungan Badan

Jumat, 1 November 2024 - 00:33 WIB

Viral di Media Sosial, Diduga Lakukan Kampanye Tak Sesuai Jadwal, Massa Paslon Nomor Urut 1 FDW-TK Dibubarkan Personil Polres Minsel

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Forum Pemred Media Siber Indonesia Berduka Atas Peristiwa yang Dialami Kru TV One

Berita Terbaru