Hasil Seleksi Penerima Beasiswa Minsel Perubahan 2022 Diumumkan, 211 Tidak Lulus, Ini Sebabnya

- Jurnalis

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman Hasil Seleksi Penerima Beasiswa Minsel Perubahan Kabupaten Minahasa Selatan 2022

Pengumuman Hasil Seleksi Penerima Beasiswa Minsel Perubahan Kabupaten Minahasa Selatan 2022

MINSEL, TelusurNews,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) mengumumkan Hasil Seleksi Penerima Beasiswa ‘Minsel Perubahan’ Tahun 2022, pada Rabu (23/11/2022).

Hasil tersebut didapat setelah melakukan tahap seleksi dan verifikasi berkas, dan kemudian ditetapkan nama-nama Penerima Beasiswa.

Untuk diketahui, Seleksi Penerima Beasiswa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Selatan Nomor 445 Tahun 2022, Tentang Penerima Beasiswa Minsel Perubahan Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022.

Dalam SK Bupati Minsel tersebut menyebutkan, Beasiswa Minsel Perubahan diberikan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemkab Minahasa Selatan, yaitu ‘Terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang Maju, Berkepribadian, dan Sejahtera’.

Maka diberikan Beasiswa ‘Minsel Perubahan’. Tujuannya untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Minahasa Selatan, serta untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat belajar untuk penyelesaian studi khususnya untuk mahasiswa.

Namun, dari sekian peserta mahasiswa yang mendaftar, ada beberapa yang tidak lulus berkas. Hal tersebut tentunya bukan tanpa sebab.

Menurut informasi yang didapatkan media ini dari Pemkab Minsel, ada beberapa hal yang menyebabkan pemohon tidak lulus. Diantaranya, kelengkapan berkas yang tidak memenuhi syarat. Hal ini disampaikan oleh Kabag Kesra Prety Tandaju, SE.

Baca Juga :  Layanan Operasi Metode Eracs di RSUD Bantar Gebang

“Ada berkas yang tidak sesuai,” ungkap Tandaju ketika dihubungi, Senin (28/11).

Tandaju menungkapkan, dari 807 pemohon, ada 211 yang tidak lulus. Hal tersebut disebabkan beberapa hal, diantaranya indeks prestasi kumulatif (IPK) yang kurang dari 3,00, berkas yang dimasukkan tidak lengkap, pemohon sudah menyelesaikan studi sebelum atau pada masa pendaftaran, dan pemohon sudah menerima beasiswa yang sama pada tahun sebelumnya.

Disampaikan Tandaju, seleksi dan verifikasi sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Bahkan Pemkab Minsel melakukan konfirmasi langsung ke universitas bersangkutan.

“Nama-nama yang mendaftar dan berkas-berkas juga kami verifikasi dengan mengklarifikasi langsung ke fakultas masing-masing,” ujarnya.

Berikut ini beberapa berkas yang perlu dilengkapi oleh peserta yang lulus seleksi:

  1.  Membawa buku rekening Bank SulutGo/ BSG yang masih aktif atas nama diri sendiri (sesuai KTP penerima beasiswa) ;
  2. Menyiapkan slip-slip sejumlah yang akan diterima masing-masing jenjang pendidikan yaitu slip pembayaran SPP yang asli, pembayaran-pembayaran lainnya yang disahkan dari perguruan tinggi, atau nota-nota pembayaran dalam pengurusan ujian atau penyelesaian tugas akhir (2 rangkap) ;
    a. Diploma Rp. 3.000.000
    b. Strata satu Rp. 5.000.000
    c. Strata dua Rp. 7.000.000
    d. Strata tiga Rp. 9.000.000 ;
  3. Membawa meterai 10.000 (2 lembar) ;
  4. Membawa KTP asli ;
  5.  Masing-masing berkas dimasukkan dalam map tebal :
    e. Diploma: warna biru
    f. Strata satu: warna merah
    g. Strata dua: warna hijau
    h. Strata tiga: warna kuning ;
  6.  Masukkan berkas pencairan beasiswa mulai tanggal 28 November s.d 2 Desember 2022 (08.00-17.00).
Baca Juga :  Berikut Ini Cara Memulai Diskusi yang Tak Terlupakan

Untuk kelengkapan berkas, peserta lulus seleksi agar membawa langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Beasiswa Minsel Perubahan, yaitu Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, di Kantor Bupati Minsel, Jalan Raya Trans Sulawesi, Kelurahan Pondang, Amurang. (tl)

Berita Terkait

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎Lakukan Pengamanan Aset TKD 371 Hektar di Kabupaten Bekasi, Kepala BPKAD Kota Bekasi Buka Suara
‎Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Mampu Cegah Korupsi
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:55 WIB

‎Lakukan Pengamanan Aset TKD 371 Hektar di Kabupaten Bekasi, Kepala BPKAD Kota Bekasi Buka Suara

Rabu, 23 September 2026 - 21:41 WIB

‎Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Mampu Cegah Korupsi

Berita Terbaru