Komisioner KPU Idham Holik Menyayangkan Berita Yang Beredar Tak Sesuai Fakta dan Destruktif

- Jurnalis

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

“Tidak ada ancaman yang saya sampaikan kepada KPU daerah (KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kab/Kota) dalam kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang diadakan di Ancol pada tanggal 1 Desember 2022. Dan KPU RI memiliki video utuh rekaman pidato saya,” -Idham Holik, Komisioner KPU Indonesia-

 

 

-Jakarta-

 

 

Berita yang beredar terkait kesaksian salah satu komisioner KPUD Idham Holik terhadap semua KPUD di seluruh Indonesia dalam proses verifikasi faktual partai peserta pemilu. Saksi Komisioner KPUD yang enggan disebutkan namanya itu menyebut Idham sempat mengancam akan mengirim semua petugas KPUD kabupaten/kota ke rumah sakit jika tidak melaksanakan instruksi komisioner tingkat provinsi. Selain mengancam bakal mengirim petugas KPUD ke rumah sakit, kata dia, Idham juga mempersilakan anggota KPU daerah keluar jika tidak mengikuti instruksi pusat dan provinsi.

Baca Juga :  Bahas Kualitas Udara Jabodetabek, Presiden Instruksikan Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

 

Mengenai pemberitaan yang tersebut Komisioner KPU Idham Holik merasa perlu mengeluarkan statement untuk meluruskan pemberitaan yang beredar. Idham membantah instruksinya itu dalam konteks untuk meloloskan partai tertentu. Menurutnya, arahan itu ia sampaikan dalam konteks agar KPU di daerah melaksanakan instruksi sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan KPU pusat. Surat Edaran itu terutama mengatur soal mekanisme verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024. menurut Idham, beberapa KPU tingkat provinsi dan kabupaten masih ada yang belum mengikuti arahan sesuai Surat Edaran.

Baca Juga :  Dihadiri PPWI dan Perwakilan Kedubes, Peletakan Bunga di Monumen Gagarin Berlangsung Hikmad

 

“Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Dan pada waktu itu pidato yang saya sampaikan dalam situasi canda dan santai. Konteks yang saya sampaikan adalah disiplin kerja sesuai peraturan, pedoman teknis, dan surat edaran yang diterbitkan oleh KPU RI,” terang Idham Holik, Komisioner KPU yang dihubungi jurnalis melalui telepon gengamnya, Selasa(20.12/2022).

 

Idham Holik juga menegaskan pihak yang menyampaikan berita bahwa dirinya mengeluarkan tersebut merupakan bentuk disinformasi yang bersifat destruktif. (Mac)

Berita Terkait

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB