Komisioner KPU Idham Holik Menyayangkan Berita Yang Beredar Tak Sesuai Fakta dan Destruktif

- Jurnalis

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

“Tidak ada ancaman yang saya sampaikan kepada KPU daerah (KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kab/Kota) dalam kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang diadakan di Ancol pada tanggal 1 Desember 2022. Dan KPU RI memiliki video utuh rekaman pidato saya,” -Idham Holik, Komisioner KPU Indonesia-

 

 

-Jakarta-

 

 

Berita yang beredar terkait kesaksian salah satu komisioner KPUD Idham Holik terhadap semua KPUD di seluruh Indonesia dalam proses verifikasi faktual partai peserta pemilu. Saksi Komisioner KPUD yang enggan disebutkan namanya itu menyebut Idham sempat mengancam akan mengirim semua petugas KPUD kabupaten/kota ke rumah sakit jika tidak melaksanakan instruksi komisioner tingkat provinsi. Selain mengancam bakal mengirim petugas KPUD ke rumah sakit, kata dia, Idham juga mempersilakan anggota KPU daerah keluar jika tidak mengikuti instruksi pusat dan provinsi.

Baca Juga :  Tri Adhianto Hadiri Pesta Rakyat di Kelurahan Cikiwul

 

Mengenai pemberitaan yang tersebut Komisioner KPU Idham Holik merasa perlu mengeluarkan statement untuk meluruskan pemberitaan yang beredar. Idham membantah instruksinya itu dalam konteks untuk meloloskan partai tertentu. Menurutnya, arahan itu ia sampaikan dalam konteks agar KPU di daerah melaksanakan instruksi sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan KPU pusat. Surat Edaran itu terutama mengatur soal mekanisme verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024. menurut Idham, beberapa KPU tingkat provinsi dan kabupaten masih ada yang belum mengikuti arahan sesuai Surat Edaran.

Baca Juga :  Gubernur Akmil Inspiratif dalam Pembekalan Pengasuh Taruna

 

“Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Dan pada waktu itu pidato yang saya sampaikan dalam situasi canda dan santai. Konteks yang saya sampaikan adalah disiplin kerja sesuai peraturan, pedoman teknis, dan surat edaran yang diterbitkan oleh KPU RI,” terang Idham Holik, Komisioner KPU yang dihubungi jurnalis melalui telepon gengamnya, Selasa(20.12/2022).

 

Idham Holik juga menegaskan pihak yang menyampaikan berita bahwa dirinya mengeluarkan tersebut merupakan bentuk disinformasi yang bersifat destruktif. (Mac)

Berita Terkait

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Tahapan Penetapan Nomor Urut Calon Kumtua Desa Kamangta 2026 Terlewati, Tuama Asli Kamangta Laurens Mandagie Usung Kerja Nyata.
‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran
Ketum Peradi Profesional Lantik Pengurus DPN dan Beri Mandat Strukturisasi Daerah 
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers
Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:23 WIB

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Senin, 11 Mei 2026 - 15:34 WIB

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Senin, 11 Mei 2026 - 12:16 WIB

Tahapan Penetapan Nomor Urut Calon Kumtua Desa Kamangta 2026 Terlewati, Tuama Asli Kamangta Laurens Mandagie Usung Kerja Nyata.

Senin, 11 Mei 2026 - 09:43 WIB

‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran

Senin, 11 Mei 2026 - 07:17 WIB

Ketum Peradi Profesional Lantik Pengurus DPN dan Beri Mandat Strukturisasi Daerah 

Berita Terbaru