Komisioner KPU Idham Holik Menyayangkan Berita Yang Beredar Tak Sesuai Fakta dan Destruktif

- Jurnalis

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

“Tidak ada ancaman yang saya sampaikan kepada KPU daerah (KPU Provinsi/KIP Aceh & KPU/KIP Kab/Kota) dalam kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang diadakan di Ancol pada tanggal 1 Desember 2022. Dan KPU RI memiliki video utuh rekaman pidato saya,” -Idham Holik, Komisioner KPU Indonesia-

 

 

-Jakarta-

 

 

Berita yang beredar terkait kesaksian salah satu komisioner KPUD Idham Holik terhadap semua KPUD di seluruh Indonesia dalam proses verifikasi faktual partai peserta pemilu. Saksi Komisioner KPUD yang enggan disebutkan namanya itu menyebut Idham sempat mengancam akan mengirim semua petugas KPUD kabupaten/kota ke rumah sakit jika tidak melaksanakan instruksi komisioner tingkat provinsi. Selain mengancam bakal mengirim petugas KPUD ke rumah sakit, kata dia, Idham juga mempersilakan anggota KPU daerah keluar jika tidak mengikuti instruksi pusat dan provinsi.

Baca Juga :  Peresmian Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik di Papua Barat, Pelayanan Pertanahan Lebih Efisien, Efektif, dan Transparan

 

Mengenai pemberitaan yang tersebut Komisioner KPU Idham Holik merasa perlu mengeluarkan statement untuk meluruskan pemberitaan yang beredar. Idham membantah instruksinya itu dalam konteks untuk meloloskan partai tertentu. Menurutnya, arahan itu ia sampaikan dalam konteks agar KPU di daerah melaksanakan instruksi sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan KPU pusat. Surat Edaran itu terutama mengatur soal mekanisme verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024. menurut Idham, beberapa KPU tingkat provinsi dan kabupaten masih ada yang belum mengikuti arahan sesuai Surat Edaran.

Baca Juga :  Realisasi Program Pemkab Minsel, Pemdes Maliku Satu Salurkan Bantuan Dana Lansia

 

“Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Dan pada waktu itu pidato yang saya sampaikan dalam situasi canda dan santai. Konteks yang saya sampaikan adalah disiplin kerja sesuai peraturan, pedoman teknis, dan surat edaran yang diterbitkan oleh KPU RI,” terang Idham Holik, Komisioner KPU yang dihubungi jurnalis melalui telepon gengamnya, Selasa(20.12/2022).

 

Idham Holik juga menegaskan pihak yang menyampaikan berita bahwa dirinya mengeluarkan tersebut merupakan bentuk disinformasi yang bersifat destruktif. (Mac)

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru