Plh Kakanwil Kemenkumham Aceh Simak Arahan Sekjen, Ingatkan Resolusi Tahun 2023

- Jurnalis

Selasa, 31 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Rakhmat Renaldy, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengikuti arahan tugas Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto secara virtual pada hari ini, Selasa (31/1/2023).

Diikuti dari Ruang Corpu Kemenkumham Aceh, hadir pula Kabag Program dan Humas Mahyadi, Kabag Umum Hendri Rahman, dan sejumlah pejabat struktural lainnya.

Mengawali arahannya, Andap Budhi Revianto mengapresiasi atas capaian kinerja dan prestasi yang telah diraih jajaran Kemenkumham sebelumnya. Kemudian, menghadapi tahun ini, Ia pun mengingatkan kembali Resolusi
Tahun 2023 agar dipahami dan diimplementasikan setiap individu.

“Ingat Resolusi Tahun 2023 yang telah digelorakan di awal tahun kemarin. Pahami dan implementasikan dengan baik, sehingga rekan-rekan dapat berkontribusi,” ucap Sekjen Kemenkumham tersebut.

Baca Juga :  Kababinkum TNI Buka FGD Sistem Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman Indonesia

Bukan hanya itu, Ia juga mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo pada Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda pada beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, semua arahan Presiden ini harus mampu dimanifestasikan salah satunya dengan turut mendukung segala program Pemerintah.

“Misalnya, Presiden meminta agar peningkatan target penggunaan produk dalam negeri harus diimbangi dengan upaya perbaikan ekosistem, harus kita jalankan,” tambahnya.

Selanjutnya, Andap juga menginstruksikan jajarannya untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang telah menjadi tanggung jawab secara cepat dan tepat. Bahkan, Ia menegaskan untuk melakukan glorifikasi berita positif dan berharap tidak ada lagi pemberitaan negatif di setiap satuan kerja.

Baca Juga :  Pj Kumtua Paslaten Satu Disinyalir Terlibat Politik Praktis, Warga Menanti Tidakan Tegas Pjs Bupati Evans Liow

Terakhir, menjelang Pemilihan Umum tahun 2024 Andap meminta untuk menyikapi tahun politik tersebut dengan baik dan bijak. Dirinya tidak menginginkan ASN pada Kemenkumham terlibat dalam politik praktis karena hal tersebut melanggar peraturan yang berlaku.

“Sikapi tahun politik dengan baik dan smart, pahami peraturan yang mengikat sebagai ASN,” tutupnya.

Usai mengikuti arahan, Rakhmat Renaldy mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh memastikan akan mendukung kebijakan Pemerintah dan melaksanakan tugas pimpinan dengan baik.

“Pastinya akan mendukung penuh, apalagi dari 116 target kinerja Kemenkumham, 39 diantaranya berada di wilayah,” ungkap Rakhmat. (*)

Berita Terkait

‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:17 WIB

‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terbaru