Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Beri Waktu 2 Minggu BLU Plaza Atasi Banjir

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – ketua komisi II DPRD Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Mall Blue Plaza di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, berkaitan dengan pembangunan lahan resapan atau polder air yang urung dilakukan oleh Blue Plaza, Rabu (01/03/2023)

Intensitas curah hujan yang tinggi menyebabkan kawasan beberapa kantor Partai tergenang air hingga sampai ke permukiman warga.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mengatakan,”Kami melakukan sidak bersama dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Distaru, dan unsur kecamatan serta Koramil,” kata Arif kepada media.

Baca Juga :  Panglima TNI Kunjungi Mabes TNI AL Dan Mabes TNI AU

“kami sangat menyayangkan sikap management Mall Blue Plaza yang acuh akan kewajibannya untuk membangun polder air. Tegas Arif politisi partai PDI Perjuangan.

“Padahal, Pemerintah Kota Bekasi sudah memberikan rekomendasi amdal polder air guna meminimalisir terjadinya banjir di kawasan tersebut hingga ke permukiman warga di wilayah Rawa Semut.terangnya.

“Seharusnya polder air itu sudah dibangun, karena mereka (management Blu Mall dan Careffour) sudah diberikan rekom sebelum tackover lahan pada tahun 2003,” ungkap Arif

Lanjut Arif memaparkan ” sampai sekarang, pembangunan polder air itu justru tak dilaksanakan management Mall Blue Plaza. Bahkan, alat pompa air di sana juga tak berfungsi,” parah cetus Arif.

Baca Juga :  Pemkab Minsel Terkesan Kongkalikong Dengan Kontraktor Factory Sharing dan Pembeli Besi Bongkaran Teguh Bersinar

“Intinya kita sudah memberikan ultimatum kedua. Pertama pada tahun 2010 (Blue Plaza) sudah mendapatkan teguran. Artinya ini harus menjadi catatan serius management,” kata Arif

Jika dalam waktu dekat pihak Blue Plaza tak merealisasikan, ARH akan mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan tindakan tegas.

“Kita kasih batas waktu 2 Minggu pihak Blue Plaza merapatkan hal ini, dan bila tidak juga dilaksanakan kita akan merekomendasikan Pemerintah Daerah untuk ambil sikap tegas sesuai Perda dan aturan kita yang ada,” tutupnya. (Yanso)

Berita Terkait

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam
DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C dan Tim Marinir TNI AL Susur DAS Kali Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terbaru