JODA: PN Bekasi Gelar Sidang Setempat (PS) Dalam Kasus Tanah Perkara No.542/Pdr.G/2022.PN.Bks

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim Ranto Indrakarta,SH.MH yang didampingi Pnitera pengganti Umar,SH.MH yang menangani perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Abd Rojak selaku Penggugat melalui kuasanya Joko.S.Dawoed SH, Budi Santoso.SH.MH, R.Samiyono Djoko.W.SH, Furqanto,SH dan Wahyu Hidayat SH dari LKBH Hipakad63 melawan Mina selalui kuasa nya Zockye Moreno Untung Silaen.SH, Asrilis Moniquae Atika,SH dan Sandra Fricilia,SH, selaku Tegugat, pada hari Senin tanggal 27 Februari 2022.

Menerut kuasa hukum Abd Rojak yaini Joko.S.Dawoed yang juga Sekjen LKBH Hipakad63, biasa disapa dengan panggilan akrab JODA, mendalilkan, “Bahwa klien kami, memiliki bidang tanah yang terletak dan di kenal dengan nama jalan saat telah menjadi jalan Inspeksi Tarum Barat Kalimalang Kelurahan Jatibening, Kec. Pondokgede Kota bekasi, hal ini didasarkan dari alm Guman bin Emung yang dibuat di hadapan Camat Pondok Gede pada tahun 1986. Yang diperkuat dengan adanya Surat keterangan camat serta sporadis, luas yang dihibah kan seluas kurang lebih 4.600 m2, yang dihibahkan kepada klien kami sebagaian tanah alm Guman bin Emung didasarkan atas girik 22 psl 16,” ungkap JODA.

Bahwa, lanjut JODA, “Tanah milik klien Kami ternyata telah dibangun menjadi satu kesatuan (nyambung) dengan bangunan dari tanah milik Murwiryato yang saat ini oleh mina selaku Tergugat dijadi kantor yang bergerak di bidang AC, yang kemudian pada tahun 2015 oleh Abd Rojak/penggugat dilakukan Penutup dengan menggunakan pagar seng,” ujarnya.

Atas penutupan bagian depan tanah milik Penggugat selanjutnya Mina/Tergugat bermusyawarah serta berminat untuk membeli tanah milik Klien nya dengan memberikan uang DP/panjar sebesar Rp.70 jt, dan berjanji secara lisan akan dibuat dengan akta perjanjian, dengan terlebih dahulu dilakukan pengukuran untuk mendapat ukuran yang ada, digunakan/dikuasai oleh Mina/Tergugat, namun kenyataan nya Mina/Tergugat dengan berbagai dalih menyatakan tanah bukan milik abd rojak, tidak bersertifikat dan seterusnya, imbuhnya.

Baca Juga :  Peringati HPSN mengusung tema "Pahlawan Sampah Itu Keren”

Bahwa terhadap obyek sengketa pada tahun 2021 Abdul Rojak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di pengadilan negeri bekasi terhadap mina yang terdaftar No.519/Pdt.G/PN.Bks dan terhadap gugatan tersebut telah di putusan dengan amar putusannya antara lain dinyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, hal ini menurut menurut JODA terhadap putusan tersebut belumlah Majelis hakim memeriksa pokok perkaranya (baik bukti-bukti dan saksi saksi kedua belah pihak dipertimbangkan).

Menurut JODA Perkara yang saat ini digelar di pengadilan negeri Bekasi yang terdaftar dengan No.542/Pdt.G/2022/PN.Bks merupakan gugatan Wanprestasi dengan kata lain ingkar janji. Dan pada saat sidang pertama digelar pada tanggal 23 Nopember 2022, majelis hakim meminta dilakukan mediasi, dan mediasi digelar pada tanggal 30 nopember 2022 dan 14 desember 2022, namun gagal dikarenakan pihak Tergugat Mina tidak mau hadir, dan kemudian dilanjutkan sidang dengan acara pembacaan gugatan, jawaban Tergugat, replik Penggugat, duplik Tergugat, bukti Penggugat, bukti Tergugat serta saksi Penggugat, sehingga pada tanggal 27 Februari 2023 digelar sidang setempat dalam hal ini Peninjauan Setempat PS untuk mengetahui kebenaran tanah yang menjadi dasar obyek sengketa ada pada lokasinya.

Pada sidang PS dari pihak Penggugat dihadiri oleh kuasa Hukum nya yakni JODA, Furqanto.SH dan Wahyu Hidayat SH dan juga prinsipal Abdul Rojak telah memberikan petunjuk batas batas yang dipersengketakan dengan memperlihatkan peta dan bukti yang telah diajukan terdahulu, begitu pula pihak Tergugat dihadiri oleh kuasa hukumnya beserta prinsipal mina, dan pada saat ketua hakim menanyakan kepada pihak Tergugat apakah benar bangunan ini berdiri di atas tanah Penggugat, namun tergugat menyangkal bahwa bangunan yang didirikan bukan tanah penggugat melainkan tanah dinas pengairan yang kemudian sidang ditutup oleh ketua Majelis dan untuk sidang selanjutan pada tanggal 8 Maret 2023 dengan acara tambahan saksi dari Penggugat dan saksi Tergugat.

Baca Juga :  Satu Data Indonesia Berikan Masyarakat Data Pertanahan yang Lebih Baik dan Akurat

Usai sidang setempat awak media mencoba menghubungi salah satu kuasa hukum Penggugat JODA yang juga mantan pensiunan pejabat asn pemprov dki jakarta yang mana joda menyatakan, bahwa sebelum adanya proyek pembangunan beca kaya oleh PUPR, tanah tersebut adalah milik alm Guman bin Emung dalam hal ini kakek/ngekongnya Klien Kami, dan ternyata sebagaian tanah yang dihibahkan oleh alm Guman bin Emung kepada klien Kami terkena proyek pembangunan beca kayu, sebagai oleh panitia pembebasan tanah/lahan dimaksud melalui TIM walikota Bekasi, namun fakta nya tanah Klien Kami dibayar hanya sebagaian kecil saja, padahal masih ada tanah milik klien yang tidak dibayarkan dengan berbagai alasan yang tidak jelas, hal ini tentunya akan Kami perjuangkan terhadap hak milik Klien Kami. Dan kami menduga permainan Panitia Pembebasan tanah/lahan saat itu tidak transparan kepada masyarakat awam termasuk kepada klien kami mengenai peta bidang yang akan terkena dan dibayarkan.

Harapan JODA permasalah gugatan dengan mina ini masih dapat diselesaikan dengan baik tentunya tetap kita kedepankan musyawarah dengan Klien Kami namun seandainya tidak terjadi tentunya proses hukum tetap kita tempuh.

Namun sebaliknya bila apa yang dikatakan oleh Mina/Tergugat benar bahwa tanah/lahan yang dibangunan permanen maksud milik Pengairan, “Tentunya Kami akan meminta Kepada walikota Bekasi, untuk melakukan penertiban dengan membongkarnya seluruh bangunan tersebut demi mengamankan aset milik Pemerintah dan usut tuntas oknum yang memberi ijin serta siapa mafia nya,” tandanya. (*)

Berita Terkait

‎Terbaru, Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi: Wali Kota Resmi Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV ‎
‎DPMPTSP Kota Bekasi Komit Jadi ‘Rumah Ketiga’ Bagi Pelaku Usaha dan Urai Hambatan Investasi
Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat
Sosialisasi BEETRI, Tri Adhianto: Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja
‎72 Temuan BPK, Bagian Kerja Sama Akui Lemah Pengawasan dan Koordinasi Antar-OPD
‎Tindak Lanjuti LHP BPK, Sekda Kota Bekasi Minta Seluruh OPD Kerja Sesuai Aturan
Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik
Tegaskan Kedisiplinan dan Kesehatan ASN, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Minta Pegawai Berikan Performa Maksimal

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:41 WIB

‎Terbaru, Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi: Wali Kota Resmi Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV ‎

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

‎DPMPTSP Kota Bekasi Komit Jadi ‘Rumah Ketiga’ Bagi Pelaku Usaha dan Urai Hambatan Investasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:53 WIB

Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:22 WIB

Sosialisasi BEETRI, Tri Adhianto: Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:51 WIB

‎72 Temuan BPK, Bagian Kerja Sama Akui Lemah Pengawasan dan Koordinasi Antar-OPD

Berita Terbaru