BEKASI – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencapai tahap penting dengan penyerahan 111 sertifikat kepada warga masyarakat RW 02 dan 04 di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Kegiatan berlangsung pada Rabu pagi, 12 Juli 2023, di kediaman Ketua RW 02, Yasin, dan diketahui berjalan dengan baik.
Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, yang dipimpin oleh Ketua Elfrida Yunimaryanti, turut hadir dalam acara tersebut. Hadir pula Wakil Ketua Bidang Yuridis Asep Hidayat, Wakil Ketua Bidang Fisik Hamda, dan Sekretaris Anok, serta satgas satuan fisik dan yuridis yang bertugas memfasilitasi proses penyerahan sertifikat PTSL kepada warga.

Ketua tim, Elfrida Yunimaryanti, mengungkapkan bahwa ini merupakan kali kedua penyerahan sertifikat PTSL dilakukan, setelah sebelumnya sukses menyalurkan 134 sertifikat pada program pertama. Selain RW 02 dan 04, beberapa RW lainnya di antaranya RW 06, 07, dan 08 juga menerima sertifikat pada hari ini.
Total keseluruhan, 249 sertifikat PTSL diberikan kepada warga hari ini, memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah mereka. Targetnya ditahun ini, yakni 2323 sertifikat harus diselesaikan oleh pihak BPN Kota Bekasi di Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
Yanti juga mengimbau agar warga memanfaatkan program PTSL ini dengan baik, karena di masa mendatang belum dapat dipastikan apakah program serupa akan tersedia kembali. Dalam konteks ini, pihaknya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan pendaftaran tanah.

Lurah Jatirangga Kecamatan Jatisampurna, Ahmad Apandi, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini. Menurutnya, program PTSL memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pembuatan sertifikat tanah di Kelurahan Jatirangga. Apandi berharap bahwa ke depannya, kegiatan serupa dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Ia juga menyebutkan bahwa program PTSL sangat membantu dalam menyederhanakan proses pengurusan sertifikat, yang sebelumnya seringkali dihadapi dengan kendala dan kesulitan.

Salah satu warga, Marin (70) dari RT 01/RW 002, merasa sangat bahagia dengan pemberian sertifikat PTSL ini. Ketika diwawancarai, Marin mengungkapkan rasa syukur dan kegembiraannya. “Saya sangat senang, terutama karena program ini gratis. Terima kasih,” ucapnya dengan penuh rasa terima kasih.
Penyerahan sertifikat PTSL ini menandai langkah penting dalam mewujudkan kepemilikan yang jelas dan legal atas tanah oleh masyarakat di Kota Bekasi. Program ini memberikan manfaat yang signifikan bagi warga, mengurangi kerumitan dalam proses pengurusan sertifikat, dan memberikan perlindungan hukum yang diperlukan terhadap kepemilikan tanah. Semoga kegiatan serupa dapat terus berjalan dengan sukses dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang lebih luas di masa depan. (*)
















