MINSEL, TelusurNews,- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minahasa Selatan AKBP Ferry R. Sitorus, SIK, MH, mengeluarkan himbauan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) bagi masyarakat Minahasa Selatan (Minsel) dalam rangka menyambut Hari Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Berikut isi himbauan Kapolres Minsel.
1. Dilarang menjual dan mengkonsumsi minuman keras/minuman beralkohol.
2. Dilarang menggunakan knalpot racing dan ugal-ugalan dalam berkendara.
3. Dilarang melaksanakan kegiatan konvoi, pawai, dan arak-arakan.
4. Dilarang menjual dan menggunakan petasan dan kembang api.
5. Saling menjaga toleransi antar umat beragama.
6. Dilarang menyelenggarakan disko tanah atau memutar sound sistem.
7. Dilarang membawa senjata tajam di tempat umum.
8. Laporan pengaduan masyarakat Minsel hallo Kapolres WA 081358592004 / Call Center 110. (toar/hpms)
Editor : Toar Lengkong
Sumber Berita : Humas Polres Minsel