Disdukcapil Kota Bekasi Klarifikasi Proses Akta Kematian: “Sesuai Prosedur Nasional, Tidak Ada Unsur Pembiaran”

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Dr. Taufik R Hidayat, memberikan klarifikasi terkait keluhan seorang warga Bekasi Utara, Dar Edi Yoga, yang mengaku kecewa karena belum menerima akta kematian ibundanya, almarhumah Dorothea, meskipun telah menunggu lebih dari tiga bulan.

Menurut Dr. Taufik, seluruh proses pelayanan sudah berjalan sesuai prosedur dan sistem SIAK Terpusat (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) milik Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Permohonan akta kematian diajukan sejak akhir Maret 2025, dan saat itu operator kecamatan langsung memproses input data. Namun, sistem menolak karena almarhumah masih tercatat dalam KK anaknya yang telah pindah domisili ke Lampung,” jelas Taufik, Minggu (8/6/2025).

Baca Juga :  Pemdes Tawaang Minsel Saluran BLT DD Tahap II 2022 Kepada 80 KPM

Untuk melanjutkan proses, pemohon disarankan berkoordinasi dengan adiknya yang berdomisili di Lampung agar melakukan validasi pemisahan KK dan pembatalan pencatatan orang tua di KK tersebut.

“Bukan pemohon yang diminta ke Lampung, cukup komunikasikan agar adiknya datang ke Disdukcapil setempat di Lampung untuk validasi data,” tegasnya.

Taufik menegaskan, sistem SIAK tidak dapat dilangkahi atau dimanipulasi karena telah diintegrasikan secara nasional. Oleh sebab itu, setiap kasus harus diselesaikan melalui alur prosedural yang telah ditetapkan.

Disdukcapil Kota Bekasi, sambungnya, telah melakukan pendampingan kepada pemohon. Bahkan, dua minggu lalu pihaknya menurunkan Kabid Pencatatan Sipil dan Kabid PIaK untuk klarifikasi langsung di Kecamatan Bekasi Utara.

Baca Juga :  IPWL Yayasan Peduli Kasih Bekasi Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMPN 2 Sukawangi

“Kami sudah berikan penjelasan dan pendampingan maksimal. Tidak ada unsur pembiaran. Namun, jika pihak keluarga tidak melengkapi langkah yang dibutuhkan dalam sistem, proses memang tidak bisa lanjut,” ujar Taufik.

Ia pun meminta masyarakat memahami bahwa pelayanan adminduk saat ini sudah berbasis sistem dan tidak bisa diproses manual seperti dulu. Disdukcapil hanya bertugas menjalankan aturan dan sistem dari pemerintah pusat.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami prosedur ini secara utuh. Kami siap membantu semaksimal mungkin, tapi tentu dalam koridor peraturan dan sistem yang berlaku,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Temukan PKL Kembali Berjualan di Badan Jalan CFD, Wali Kota Bekasi Evaluasi Satpol PP Untuk Lebih Tegas Dan Sigap
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎Kepala BPKAD Kota Bekasi Ungkap Terkait Upaya Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN dan KJPP
Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluasan Pasar Rakyat
‎Pendapatan Pajak Kota Bekasi Per September 2026, Bapenda: PBB-P2 Capai Rp475 Miliar, BPHTB Rp297 Miliar
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Temukan PKL Kembali Berjualan di Badan Jalan CFD, Wali Kota Bekasi Evaluasi Satpol PP Untuk Lebih Tegas Dan Sigap

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

‎Kepala BPKAD Kota Bekasi Ungkap Terkait Upaya Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN dan KJPP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluasan Pasar Rakyat

Jumat, 18 September 2026 - 12:06 WIB

‎Pendapatan Pajak Kota Bekasi Per September 2026, Bapenda: PBB-P2 Capai Rp475 Miliar, BPHTB Rp297 Miliar

Berita Terbaru