Disdukcapil Kota Bekasi Klarifikasi Proses Akta Kematian: “Sesuai Prosedur Nasional, Tidak Ada Unsur Pembiaran”

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Dr. Taufik R Hidayat, memberikan klarifikasi terkait keluhan seorang warga Bekasi Utara, Dar Edi Yoga, yang mengaku kecewa karena belum menerima akta kematian ibundanya, almarhumah Dorothea, meskipun telah menunggu lebih dari tiga bulan.

Menurut Dr. Taufik, seluruh proses pelayanan sudah berjalan sesuai prosedur dan sistem SIAK Terpusat (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) milik Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Permohonan akta kematian diajukan sejak akhir Maret 2025, dan saat itu operator kecamatan langsung memproses input data. Namun, sistem menolak karena almarhumah masih tercatat dalam KK anaknya yang telah pindah domisili ke Lampung,” jelas Taufik, Minggu (8/6/2025).

Baca Juga :  Kejuaraan Menembak Pangdivif 2 Cup 2023

Untuk melanjutkan proses, pemohon disarankan berkoordinasi dengan adiknya yang berdomisili di Lampung agar melakukan validasi pemisahan KK dan pembatalan pencatatan orang tua di KK tersebut.

“Bukan pemohon yang diminta ke Lampung, cukup komunikasikan agar adiknya datang ke Disdukcapil setempat di Lampung untuk validasi data,” tegasnya.

Taufik menegaskan, sistem SIAK tidak dapat dilangkahi atau dimanipulasi karena telah diintegrasikan secara nasional. Oleh sebab itu, setiap kasus harus diselesaikan melalui alur prosedural yang telah ditetapkan.

Disdukcapil Kota Bekasi, sambungnya, telah melakukan pendampingan kepada pemohon. Bahkan, dua minggu lalu pihaknya menurunkan Kabid Pencatatan Sipil dan Kabid PIaK untuk klarifikasi langsung di Kecamatan Bekasi Utara.

Baca Juga :  Ade Muksin: Jangan Coba-Coba Ganggu PWI Bekasi Raya! Penunjukan Plt Langgar 'Kesepakatan Jakarta'

“Kami sudah berikan penjelasan dan pendampingan maksimal. Tidak ada unsur pembiaran. Namun, jika pihak keluarga tidak melengkapi langkah yang dibutuhkan dalam sistem, proses memang tidak bisa lanjut,” ujar Taufik.

Ia pun meminta masyarakat memahami bahwa pelayanan adminduk saat ini sudah berbasis sistem dan tidak bisa diproses manual seperti dulu. Disdukcapil hanya bertugas menjalankan aturan dan sistem dari pemerintah pusat.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami prosedur ini secara utuh. Kami siap membantu semaksimal mungkin, tapi tentu dalam koridor peraturan dan sistem yang berlaku,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:21 WIB

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Berita Terbaru