Disdukcapil Kota Bekasi Klarifikasi Proses Akta Kematian: “Sesuai Prosedur Nasional, Tidak Ada Unsur Pembiaran”

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Dr. Taufik R Hidayat, memberikan klarifikasi terkait keluhan seorang warga Bekasi Utara, Dar Edi Yoga, yang mengaku kecewa karena belum menerima akta kematian ibundanya, almarhumah Dorothea, meskipun telah menunggu lebih dari tiga bulan.

Menurut Dr. Taufik, seluruh proses pelayanan sudah berjalan sesuai prosedur dan sistem SIAK Terpusat (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) milik Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Permohonan akta kematian diajukan sejak akhir Maret 2025, dan saat itu operator kecamatan langsung memproses input data. Namun, sistem menolak karena almarhumah masih tercatat dalam KK anaknya yang telah pindah domisili ke Lampung,” jelas Taufik, Minggu (8/6/2025).

Baca Juga :  Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir: Capres dan Cawapres Harus Negarawan dan Punya Visi

Untuk melanjutkan proses, pemohon disarankan berkoordinasi dengan adiknya yang berdomisili di Lampung agar melakukan validasi pemisahan KK dan pembatalan pencatatan orang tua di KK tersebut.

“Bukan pemohon yang diminta ke Lampung, cukup komunikasikan agar adiknya datang ke Disdukcapil setempat di Lampung untuk validasi data,” tegasnya.

Taufik menegaskan, sistem SIAK tidak dapat dilangkahi atau dimanipulasi karena telah diintegrasikan secara nasional. Oleh sebab itu, setiap kasus harus diselesaikan melalui alur prosedural yang telah ditetapkan.

Disdukcapil Kota Bekasi, sambungnya, telah melakukan pendampingan kepada pemohon. Bahkan, dua minggu lalu pihaknya menurunkan Kabid Pencatatan Sipil dan Kabid PIaK untuk klarifikasi langsung di Kecamatan Bekasi Utara.

Baca Juga :  Bakamla RI Pererat Sinergitas dengan Singapore Police Coast Guard

“Kami sudah berikan penjelasan dan pendampingan maksimal. Tidak ada unsur pembiaran. Namun, jika pihak keluarga tidak melengkapi langkah yang dibutuhkan dalam sistem, proses memang tidak bisa lanjut,” ujar Taufik.

Ia pun meminta masyarakat memahami bahwa pelayanan adminduk saat ini sudah berbasis sistem dan tidak bisa diproses manual seperti dulu. Disdukcapil hanya bertugas menjalankan aturan dan sistem dari pemerintah pusat.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami prosedur ini secara utuh. Kami siap membantu semaksimal mungkin, tapi tentu dalam koridor peraturan dan sistem yang berlaku,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terbaru