Disdukcapil Kota Bekasi Klarifikasi Proses Akta Kematian: “Sesuai Prosedur Nasional, Tidak Ada Unsur Pembiaran”

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Dr. Taufik R Hidayat, memberikan klarifikasi terkait keluhan seorang warga Bekasi Utara, Dar Edi Yoga, yang mengaku kecewa karena belum menerima akta kematian ibundanya, almarhumah Dorothea, meskipun telah menunggu lebih dari tiga bulan.

Menurut Dr. Taufik, seluruh proses pelayanan sudah berjalan sesuai prosedur dan sistem SIAK Terpusat (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) milik Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Permohonan akta kematian diajukan sejak akhir Maret 2025, dan saat itu operator kecamatan langsung memproses input data. Namun, sistem menolak karena almarhumah masih tercatat dalam KK anaknya yang telah pindah domisili ke Lampung,” jelas Taufik, Minggu (8/6/2025).

Baca Juga :  Ketua Madas Nusantara Bekasi H. Muhamad Sei Imbau Anggota Jaga Keamanan Daerah

Untuk melanjutkan proses, pemohon disarankan berkoordinasi dengan adiknya yang berdomisili di Lampung agar melakukan validasi pemisahan KK dan pembatalan pencatatan orang tua di KK tersebut.

“Bukan pemohon yang diminta ke Lampung, cukup komunikasikan agar adiknya datang ke Disdukcapil setempat di Lampung untuk validasi data,” tegasnya.

Taufik menegaskan, sistem SIAK tidak dapat dilangkahi atau dimanipulasi karena telah diintegrasikan secara nasional. Oleh sebab itu, setiap kasus harus diselesaikan melalui alur prosedural yang telah ditetapkan.

Disdukcapil Kota Bekasi, sambungnya, telah melakukan pendampingan kepada pemohon. Bahkan, dua minggu lalu pihaknya menurunkan Kabid Pencatatan Sipil dan Kabid PIaK untuk klarifikasi langsung di Kecamatan Bekasi Utara.

Baca Juga :  Peningkatan Kepedulian Kesehatan di Bekasi Diapresiasi, Aktivis Frits Saikat Imbau Warga Waspada Pungutan Liar

“Kami sudah berikan penjelasan dan pendampingan maksimal. Tidak ada unsur pembiaran. Namun, jika pihak keluarga tidak melengkapi langkah yang dibutuhkan dalam sistem, proses memang tidak bisa lanjut,” ujar Taufik.

Ia pun meminta masyarakat memahami bahwa pelayanan adminduk saat ini sudah berbasis sistem dan tidak bisa diproses manual seperti dulu. Disdukcapil hanya bertugas menjalankan aturan dan sistem dari pemerintah pusat.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami prosedur ini secara utuh. Kami siap membantu semaksimal mungkin, tapi tentu dalam koridor peraturan dan sistem yang berlaku,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB