Disdukcapil Kota Bekasi Klarifikasi Proses Akta Kematian: “Sesuai Prosedur Nasional, Tidak Ada Unsur Pembiaran”

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Dr. Taufik R Hidayat, memberikan klarifikasi terkait keluhan seorang warga Bekasi Utara, Dar Edi Yoga, yang mengaku kecewa karena belum menerima akta kematian ibundanya, almarhumah Dorothea, meskipun telah menunggu lebih dari tiga bulan.

Menurut Dr. Taufik, seluruh proses pelayanan sudah berjalan sesuai prosedur dan sistem SIAK Terpusat (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) milik Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Permohonan akta kematian diajukan sejak akhir Maret 2025, dan saat itu operator kecamatan langsung memproses input data. Namun, sistem menolak karena almarhumah masih tercatat dalam KK anaknya yang telah pindah domisili ke Lampung,” jelas Taufik, Minggu (8/6/2025).

Baca Juga :  Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha

Untuk melanjutkan proses, pemohon disarankan berkoordinasi dengan adiknya yang berdomisili di Lampung agar melakukan validasi pemisahan KK dan pembatalan pencatatan orang tua di KK tersebut.

“Bukan pemohon yang diminta ke Lampung, cukup komunikasikan agar adiknya datang ke Disdukcapil setempat di Lampung untuk validasi data,” tegasnya.

Taufik menegaskan, sistem SIAK tidak dapat dilangkahi atau dimanipulasi karena telah diintegrasikan secara nasional. Oleh sebab itu, setiap kasus harus diselesaikan melalui alur prosedural yang telah ditetapkan.

Disdukcapil Kota Bekasi, sambungnya, telah melakukan pendampingan kepada pemohon. Bahkan, dua minggu lalu pihaknya menurunkan Kabid Pencatatan Sipil dan Kabid PIaK untuk klarifikasi langsung di Kecamatan Bekasi Utara.

Baca Juga :  Danrem 052/Wkr Ajak Mitra Karib, Antisipasi Segala Bentuk Ancaman Radikalisme, Terorisme dan Intoleren

“Kami sudah berikan penjelasan dan pendampingan maksimal. Tidak ada unsur pembiaran. Namun, jika pihak keluarga tidak melengkapi langkah yang dibutuhkan dalam sistem, proses memang tidak bisa lanjut,” ujar Taufik.

Ia pun meminta masyarakat memahami bahwa pelayanan adminduk saat ini sudah berbasis sistem dan tidak bisa diproses manual seperti dulu. Disdukcapil hanya bertugas menjalankan aturan dan sistem dari pemerintah pusat.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami prosedur ini secara utuh. Kami siap membantu semaksimal mungkin, tapi tentu dalam koridor peraturan dan sistem yang berlaku,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!
‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎
Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:36 WIB

‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:38 WIB

‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎

Senin, 13 Juli 2026 - 22:28 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 22:25 WIB

Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Berita Terbaru