Frits Saikat: Bravo untuk Kejari Kota Bekasi dan Pj Wali Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Kasus dugaan korupsi proyek excavator dan buldozer, akhirnya menyeret 3 pejabat Kota Bekasi dan 1 orang kontraktor, ditetapkan sebagai tersangka.

Terpantau, tersangka diperiksa dari pagi hingga malam. Akhirnya, dengan menggunakan rompi warna pink mantan Kadis LH Kota Bekasi YY, serta DN, dan TT dibawa menuju tahanan.

Disampaikan dalam konferensi pers di Kejari Kota Bekasi, bahwa kerugian negara berkisar Rp 5 milyar, dari nilai proyek pengadaan excavator dan buldozer sebesar Rp 22 milyar lebih Banprov DKI tahun 2021.

Baca Juga :  Kumtua Wakan Minsel Diduga Salahgunakan Wewenang untuk Anggaran BLT DD, LI-TIPIKOR Minsel Siap Kawal

Penyelidikan sejak tahun 2022, meski kerugian Rp 5 milyar sudah dikembalikan oleh pihak ketiga atau penyedia, namun tidak menghilangkan pidananya.

Menanggapi hal tersebut, Frits Saikat mengapresiasi Kejari dan juga PJ Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad yang baru menjabat 4 bulan dinilai sudah berani melakukan pembenahan terbuka.

Baca Juga :  3 Oknum Anggota TNI AD yang Tewaskan 2 Warga di Nagreg, Tengah Jalani Proses Hukum

“Alhamdulillah, artinya ini sebagai uji petik keseriusan Pemerintah Kota Bekasi dalam berbenah diri, ini yang namanya komitment kalo kata orang bekasi ini yang dikata danta,” ujar Frits Saikat kepada media, Jumat (05/01/2024), pagi.

“Tinggal kita tunggu berita selanjutnya, karena masih ada beberapa pejabat yang diduga punya mainan nya sendiri-sendiri selama ini,” tutup Frits Saikat yang merupakan Ketua Lembaga Investigasi Negara Bekasi. (Red/M-3L)

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB