BEKASI – Kasus dugaan korupsi proyek excavator dan buldozer, akhirnya menyeret 3 pejabat Kota Bekasi dan 1 orang kontraktor, ditetapkan sebagai tersangka.
Terpantau, tersangka diperiksa dari pagi hingga malam. Akhirnya, dengan menggunakan rompi warna pink mantan Kadis LH Kota Bekasi YY, serta DN, dan TT dibawa menuju tahanan.
Disampaikan dalam konferensi pers di Kejari Kota Bekasi, bahwa kerugian negara berkisar Rp 5 milyar, dari nilai proyek pengadaan excavator dan buldozer sebesar Rp 22 milyar lebih Banprov DKI tahun 2021.
Penyelidikan sejak tahun 2022, meski kerugian Rp 5 milyar sudah dikembalikan oleh pihak ketiga atau penyedia, namun tidak menghilangkan pidananya.
Menanggapi hal tersebut, Frits Saikat mengapresiasi Kejari dan juga PJ Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad yang baru menjabat 4 bulan dinilai sudah berani melakukan pembenahan terbuka.
“Alhamdulillah, artinya ini sebagai uji petik keseriusan Pemerintah Kota Bekasi dalam berbenah diri, ini yang namanya komitment kalo kata orang bekasi ini yang dikata danta,” ujar Frits Saikat kepada media, Jumat (05/01/2024), pagi.
“Tinggal kita tunggu berita selanjutnya, karena masih ada beberapa pejabat yang diduga punya mainan nya sendiri-sendiri selama ini,” tutup Frits Saikat yang merupakan Ketua Lembaga Investigasi Negara Bekasi. (Red/M-3L)