Bertemu Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kesejahteraan Para Perawat

- Jurnalis

Kamis, 8 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARNEGARA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan selain mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah pusat dan daerah juga perlu mempercepat pengangkatan para perawat honorer yang bekerja di RSUD, puskesmas, dan lainnya, agar bisa segera diangkat menjadi PPPK. Sehingga kesejahteraan guru honorer dan perawat honorer bisa meningkat, tidak lagi menerima pendapatan dibawah upah minimum regional (UMR) maupun upah minimum kabupaten (UMK).

“Seperti halnya guru, perawat juga profesi yang sangat mulia dan langsung berhadapan dengan kehidupan warga. Guru mencerdaskan bangsa, sedangkan perawat menyehatkan bangsa. Kedua profesi tersebut merupakan garda terdepan dalam mempersiapkan dan mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, cerdas pemikirannya sekaligus sehat jiwa dan raganya,” ujar Bamsoet saat silaturahmi bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Banjarnegara, dalam Kunjungan Hari ke-22 di Dapil 7 Jawa Tengah, Kamis (8/2/24).

Baca Juga :  Pelaku Usaha di Kota Bekasi Wajib Melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Berikut Penjelasannya

Pengurus PPNI Banjarnegara yang hadir antara lain, Ketua Supriyatno, Sekretaris Yon Setiyawan, Bendahara Puji Lestari, Ketua Divisi Organisasi dan Kaderisasi Ali Muakhor, serta Ketua Divisi Hukum dan Pemberdayaan Politik Edi Setiyanto. Hadir juga Staff Khusus Ketua MPR RI Brigjen Pol Putu Putra Sedane.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pemerintah juga perlu melibatkan dan memperhatikan aspirasi para perawat dalam penyusunan aturan turunan UU Omnibus Law tentang Kesehatan. Setidaknya, akan ada 107 peraturan turunan yang terdiri atas 100 peraturan pemerintah (PP), lima peraturan menteri kesehatan (Permenkes), dan dua peraturan presiden (Perpres), yang mengatur lebih lanjut tentang berbagai hal dalam ekosistem kesehatan, salah satunya terkait perawat.

“Meskipun secara keseluruhan UU Kesehatan sudah membawa perubahan signifikan dalam regulasi kesehatan, namum dalam implementasinya masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang harus bisa dijawab dalam peraturan turunannya. Salah satunya terkait aturan secara rinci mengenai tugas, tanggungjawab dan wewenang perawat, terlebih lagi terkait peran organisasi profesi perawat,” jelas Bamsoet.

Baca Juga :  Korem 174/ATW Ikut Penanaman Pohon Secara Serentak Dan Peringatan Hari Air Dunia Ke-30 Tahun 2022

Legislator DPR RI Dapil 7 Jawa Tengah meliputi Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen sekaligus Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, jangan sampai karena ketidakjelasan peraturan tentang perawat, mendatangkan berbagai dampak, seperti merugikan kesejahteraan perawat, mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan, serta pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas.

“Menurut data SISDMK Dirjen tenaga kesehatan tahun 2023, jumlah tenaga kesehatan di Indonesia terdiri dari 620.103 orang perawat, 375.467 orang bidan, 186.336 orang dokter, 34.165 dokter gigi, 112.218 orang farmasi, 63.500 orang Kesmas, 37.112 orang gizi dan 28.006 orang kesehatan lingkungan. Besarnya jumlah perawat dalam ekosistem tenaga kesehatan menunjukan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap mereka, mutlak untuk dilakukan,” pungkas Bamsoet. (*)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru