Ada Yang Dapat 5 Unit, Warga Protes Pembagian Rumah Huntap Amurang Dinilai Tidak Adil

- Jurnalis

Minggu, 24 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Huntap Amurang, Minsel/foto: TelusurNews

Lokasi Huntap Amurang, Minsel/foto: TelusurNews

MINSEL, TelusurNews- Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) korban abrasi Pantai Amurang kini menjadi polemik di tengah masyarakat, khususnya masyarakat penghuni Huntap sendiri.

Setelah sebelumnya sempat menimbulkan persoalan di saat pencabutan undian pada beberapa waktu lalu, kini warga memprotes pembagian unit rumah yang dinilai tidak adil.

Pasalnya, menurut warga, ada sebagian warga korban abrasi Pantai Amurang yang kini menjadi penghuni Huntap mendapatkan pembagian unit rumah yang tidak sesuai.

Diketahui, Huntap dihuni oleh mayoritas warga Lingkungan 1 dan Lingkungan 6 Kelurahan Uwuran Satu, Amurang, dimana lokasi abrasi berada.

Disinyalir, ada warga korban lainnya yang mendapatkan bagian unit Huntap yang patut dipertanyakan. Di saat warga lain hanya mendapat 1 unit rumah Huntap padahal ada 2 kepala keluarga di dalamnya, justru warga lainnya mendapat lebih unit.

“Di rumah kami ada 2 KK (kepala keluarga) yang tinggal, tapi cuma dapat 1 (unit rumah),” ujar Mia, warga Huntap, Jumat (22/03/2024).

Yang warga sesalkan, sebut saja Keluarga Mas Gimin, mendapatkan 5 (lima) unit rumah Huntap.

“Dapat samua mereka, dia (mas Gimin) dan anak-anaknya dapat samua,” ungkap Mia.

Menurut Mia, tidak hanya mereka namun ada warga lain yang bernasib sama dengannya.

“Kami di sini ada beberapa yang 1 rumah 2 KK, tapi tidak dapat, semua cuma dapat 1, cuma mereka (keluarga Gimin) yang dapat,” ucapnya.

Warga mengaku sebenarnya pernah menyampaikan pengeluhan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel), yaitu langsung kepada Bupati Franky Donny Wongkar. Warga bermaksud meminta keadilan.

“Makanya kami bikin pengeluhan sama Bupati waktu itu, ini kan masih banyak kosong boleh stow mo bagi sama kami yang 1 rumah 2 KK,” ujarnya.

Baca Juga :  Bagian Pengadaan Barjas Setda Kota Bekasi Depok Studi Banding Pengelolaan ke Kota Bekasi 

Yang dimaksud Mia, rumah kosong adalah unit rumah Huntap yang tidak ditempati oleh warga korban lainnya, yang tidak mau direlokasi.

Dari hasil penelusuran, Mas Gimin diketahui tadinya merupakan warga Kelurahan Uwuran Satu Lingkungan 1, Kecamatan Amurang.

Wartawan kemudian dapat mewawancarai Mas Gimin. Kepada wartawan Mas Gimin mengakui mendapatkan 5 unit rumah, namun menurutnya semua sudah sesuai prosedur dari pemerintah.

“Tanah rumah kami sudah bersertifikat, ada IMB, dan ijin usaha,” aku Mas Gimin.

Menurutnya, di rumahnya yang terkena dampak abrasi pantai ditinggali oleh 5 kepala keluarga.

“1 KK 1 rumah masing-masing, lain kamar, lain kamar mandi, wc, sendiri-sendiri noh,” ungkapnya.

Wartawan kemudian menelusuri lokasi abrasi Pantai Amurang, yaitu di lokasi bekas rumah Mas Gimin, namun sayangnya rumah tersebut telah dibongkar oleh pemerintah. Pengakuan beberapa tetangga justru berbeda dengan pengakuan Mas Gimin. Tetangga mengatakan rumah Mas Gimin merupakan rumah satu atap yang ditinggali 5 kepala keluarga.

Bahkan hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Lingkungan (pala) Lingkungan 1, yang sering dipanggil Pala Teddy. Hanya saja disebutkannya bahwa keluarga anak-anak Mas Gimin memang tinggal sendiri-sendiri.

“Dorang rumah satu atap bapanjang, tapi mereka sendiri-sendiri,” ungkap Pala Teddy, di hari yang sama.

Munculnya persoalan terkait carut-marutnya pembagian Hunian Sementara (Huntara) dan Huntap oleh Pemkab Minsel kemudian diungkap oleh Pala Teddy. Menurutnya, hal tersebut sudah pernah diperingatkan sebelumnya kepada tim Penanggulangan Bencana dari Pemkab Minsel, yaitu Lurah, Camat, BPBD dan Dinas Perkim.

“Waktu mo penetapan Huntara kita so baku ambe deng dorang, masa sudah mau penetapan di Huntara terus kami tidak tau, depe jawaban apa oh ini kwa cuma sementara,” ujarnya, seraya menirukan ucapan tim Pemkab Minsel kepadanya.

Baca Juga :  Penyekatan PPKM Level 4 Dihentikan, Polda Metro Jaya Akan Menerapkan Gage

Ia kemudian mengatakan kronologi sebelumnya, hingga akhirnya ia kemudian sudah tidak dilibatkan dalam proses penetapan Huntara dan Huntap.

“Awalnya suruh kumpul Kartu Keluarga semua yang kena, dan yang terdampak, kumpul semua, karena mereka ada mengungsi, tapi setelah mau eksekusi penetapan siapa-siapa yang mau dapat di Huntara, nah itu mereka sudah tidak libatkan saya,” katanya.

Dampak mengenai hal ini kemudian berpolemik di masyarakat, dan memunculkan beragam pertanyaan, apa yang sebenarnya terjadi. Sebagian warga menduga jangan-jangan ada hal transaksional dibelakangnya, ataukah pendataannya yang bermasalah ?
Sehingga menurut warga perlu disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Untuk mengetahui hal tersebut, wartawan media ini kemudian mencoba menghubungi Sekdakab Minsel Glady Kawatu lewat pesan singkat WhatsApp pribadinya. Namun sayangnya, hingga berita ini tayang Kawatu tidak memberikan tanggapan.

Wartawan kemudian menghubungi mantan Camat Amurang Rommy Rumagit, yang saat ini telah menjabat Kasat PolPP Minsel. Kepada wartawan Rumagit mengatakan bahwa dirinya pada saat itu hanya selaku tim yang mengumpulkan data dari para kepala lingkungan, dan kemudian menyampaikan kepada tim kabupaten. Sehingga menurutnya dirinya bukan sebagai penentu warga mana yang layak mendapatkan unit rumah di Huntara maupun Huntap.

“Kalau penentuan dapat tidak dapat itu ditentukan oleh Tim Kabupaten. Kami Camat waktu itu adalah bagian dalam tim yang mengumpulkan data-data dari apa yang sudah dimasukkan oleh pala-pala dan lurah pada waktu itu dan kami teruskan ke tim tanpa ditamba-tambah atau dikurang-kurang, lewat kajian tim tingkat kabupaten,” ujar Rumagit. (red)

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan
‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎
‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Pencopotan Gus Shol Ditolak 11 PAC, Legitimitas Keputusan Dipertanyakan
Kasus Kejahatan ITE Pelaku Cinta dan Nabila Digelar dan Periksa Ahli, Profesionalisme Penyidik Diuji: Propam Polres Minsel Siap Kawal

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:44 WIB

Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 20:31 WIB

‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎

Rabu, 15 April 2026 - 15:21 WIB

‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat

Berita Terbaru