KOTA BEKASI – Plt. Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra, melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang, Koswara menegaskan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam memastikan keselamatan bangunan di Kota Bekasi.
Perkembangan SLF ini dimulai sejak 2015, yang awalnya berlaku hanya untuk bangunan publik. Namun, tahun 2024, kebijakan ini diperluas untuk mencakup semua jenis gedung bangunan publik dan rumah tinggal, sesuai dengan ketentuan dalam Perwal 44 A tahun 2019, dan PP 16 tahun 2021.
SLF menjadi jaminan bahwa bangunan tersebut aman bagi warga yang akan beraktivitas di dalamnya.
“Konteks SLF ini bukan tentang retribusi, tapi bagaimana pemerintah memastikan bahwa bangunan itu aman, sehingga warga bisa beraktivitas di dalamnya,” ungkap Koswara.
Disampaikan Koswara, bahwa SLF menjadi alat verifikasi bagi pemerintah terkait keamanan, kenyamanan, dan kesehatan bangunan.
Hal ini memastikan bahwa setiap bangunan yang mendapat SLF telah melalui proses evaluasi teknis yang ketat, termasuk keterlibatan konsultan berbadan hukum dan tenaga ahli bersertifikat.
“Dengan adanya SLF, kita dapat memastikan bahwa Prinsip Bangunan Gedung terpenuhi dan aspek keamanan, kenyamanan, dan kesehatan sudah teruji,” tambah Koswara.
Inisiatif ini menegaskan komitmen pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga keselamatan masyarakat melalui regulasi yang ketat terkait bangunan publik dan rumah tinggal.