Distaru Kota Bekasi: Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi Keselamatan Bangunan

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Plt. Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra, melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang, Koswara menegaskan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam memastikan keselamatan bangunan di Kota Bekasi.

Perkembangan SLF ini dimulai sejak 2015, yang awalnya berlaku hanya untuk bangunan publik. Namun, tahun 2024, kebijakan ini diperluas untuk mencakup semua jenis gedung bangunan publik dan rumah tinggal, sesuai dengan ketentuan dalam Perwal 44 A tahun 2019, dan PP 16 tahun 2021.

Baca Juga :  Buka Konferensi Internasional Penilaian Dampak Sosial, Menteri AHY Tekankan Pengadaan Tanah Harus Utamakan Keadilan

SLF menjadi jaminan bahwa bangunan tersebut aman bagi warga yang akan beraktivitas di dalamnya.

“Konteks SLF ini bukan tentang retribusi, tapi bagaimana pemerintah memastikan bahwa bangunan itu aman, sehingga warga bisa beraktivitas di dalamnya,” ungkap Koswara.

Disampaikan Koswara, bahwa SLF menjadi alat verifikasi bagi pemerintah terkait keamanan, kenyamanan, dan kesehatan bangunan.

Hal ini memastikan bahwa setiap bangunan yang mendapat SLF telah melalui proses evaluasi teknis yang ketat, termasuk keterlibatan konsultan berbadan hukum dan tenaga ahli bersertifikat.

Baca Juga :  Bang Nung: RKPD 2022 utk APBD 2023 Lebih Dulu Dari Perda Pesantren, Bagaimana Bisa Masuk Ke KUA PPAS?  

“Dengan adanya SLF, kita dapat memastikan bahwa Prinsip Bangunan Gedung terpenuhi dan aspek keamanan, kenyamanan, dan kesehatan sudah teruji,” tambah Koswara.

Inisiatif ini menegaskan komitmen pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga keselamatan masyarakat melalui regulasi yang ketat terkait bangunan publik dan rumah tinggal.

Berita Terkait

Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi
Hadiri HUT ke-4 Gereja Paroki Kranggan, Tri Adhianto Ajak Umat Doakan Korban Bencana di Indonesia
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Hadiri HUT ke-4 Gereja Paroki Kranggan, Tri Adhianto Ajak Umat Doakan Korban Bencana di Indonesia

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Berita Terbaru