Sejumlah Gedung Pemerintah di Kota Bekasi Ditengarai Belum Memiliki SLF, Plh Sekda Menjawab Singkat

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Ditengarai bahwa sejumlah gedung pemerintah di Kota Bekasi, termasuk Gedung Pemkot (10 lantai), serta bangunan gedung perkantoran lainnya dan beberapa bangunan seperti Sekolah dan Puskesmas diduga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sebelumnya saat diwawancarai, Asda 1 Pemerintahan Kota Bekasi dan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tata Ruang, Lintong Dianto Putra, menegaskan bahwa SLF merupakan hal yang diwajibkan berdasarkan PP 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung, yang juga mengatur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“SLF harus diterapkan secara menyeluruh, baik pada bangunan swasta maupun pemerintah,” ujar Lintong kepada Media ini, Rabu (22/05/2024) siang.

Baca Juga :  Puskesmas Ciketingudik Berperan Aktif Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia Melalui Sekolah Lansia Bageur Kencana

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Dwi Arga yang juga selaku Asda 3 Administrasi dan Perekonomian Kota Bekasi, memberikan tanggapan singkat kepada media mengenai masalah ini.

“Nanti kita dengan Distaru, kita evaluasi,” ujarnya saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil oleh pemerintah kota terkait sertifikasi gedung-gedung tersebut. Senin (27/05/2024)

Sebagai informasi bahwa Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen penting, menyatakan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. SLF penting untuk operasional dan keselamatan penggunaan gedung, terutama gedung-gedung publik yang sehari-hari digunakan oleh masyarakat dan pegawai pemerintah.

Baca Juga :  Danlantamal I Bersama Ketua Korcab I DJA I Ikuti Tatap Muka Pembina Utama dan Ketum Jalasenastri

Menanggapi situasi ini, Dwi Arga juga merupakan Asda 3 menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan bersama Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi untuk memastikan semua gedung pemerintah mendapatkan sertifikasi yang diperlukan.

Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kapan evaluasi ini akan dilakukan dan berapa lama prosesnya.

Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat memberikan informasi lebih rinci dan terus mengawasi proses sertifikasi ini guna memastikan keselamatan dan kelaikan fungsi seluruh gedung pemerintah yang ada.

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru