Sejumlah Gedung Pemerintah di Kota Bekasi Ditengarai Belum Memiliki SLF, Plh Sekda Menjawab Singkat

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Ditengarai bahwa sejumlah gedung pemerintah di Kota Bekasi, termasuk Gedung Pemkot (10 lantai), serta bangunan gedung perkantoran lainnya dan beberapa bangunan seperti Sekolah dan Puskesmas diduga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sebelumnya saat diwawancarai, Asda 1 Pemerintahan Kota Bekasi dan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tata Ruang, Lintong Dianto Putra, menegaskan bahwa SLF merupakan hal yang diwajibkan berdasarkan PP 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung, yang juga mengatur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“SLF harus diterapkan secara menyeluruh, baik pada bangunan swasta maupun pemerintah,” ujar Lintong kepada Media ini, Rabu (22/05/2024) siang.

Baca Juga :  Posbindu Cemara RW 001 Periksa Kesehatan Warga Gratis

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Dwi Arga yang juga selaku Asda 3 Administrasi dan Perekonomian Kota Bekasi, memberikan tanggapan singkat kepada media mengenai masalah ini.

“Nanti kita dengan Distaru, kita evaluasi,” ujarnya saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil oleh pemerintah kota terkait sertifikasi gedung-gedung tersebut. Senin (27/05/2024)

Sebagai informasi bahwa Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen penting, menyatakan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. SLF penting untuk operasional dan keselamatan penggunaan gedung, terutama gedung-gedung publik yang sehari-hari digunakan oleh masyarakat dan pegawai pemerintah.

Baca Juga :  Awal 2024, Polres Minsel Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Niaga BBM

Menanggapi situasi ini, Dwi Arga juga merupakan Asda 3 menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan bersama Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi untuk memastikan semua gedung pemerintah mendapatkan sertifikasi yang diperlukan.

Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kapan evaluasi ini akan dilakukan dan berapa lama prosesnya.

Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat memberikan informasi lebih rinci dan terus mengawasi proses sertifikasi ini guna memastikan keselamatan dan kelaikan fungsi seluruh gedung pemerintah yang ada.

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru