Awal 2024, Polres Minsel Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Niaga BBM

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH saat Konferensi Pers, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K, dan Kasi Humas Iptu Corneles Kainama

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH saat Konferensi Pers, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K, dan Kasi Humas Iptu Corneles Kainama

MINSEL,TelusurNews,- Polres Minahasa Selatan menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM. Ini merupakan pengungkapan perdana di awal tahun 2024.

Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya telah dilakukan pengamanan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar beserta barang bukti 1 unit kendaraan pengangkut bahan bakar jenis truk tanki berkapasitas 8000 liter, pada (12/01) lalu.

“Awalnya, kami melakukan pengecekan terhadap satu unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH pengangkut BBM Solar yang mencurigakan. Setelah diperiksa, pengangkutan tersebut tidak dilengkapi dokumen transportir BBM industri yang sah, sehingga kendaraan bersama pengemudinya langsung kami amankan,” ujar Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, dalam Konferensi Pers, didampingi Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K, dan Kasi Humas Iptu Corneles Kainama, di aula Cafetaria Polres Minsel, Selasa (16/01/2024).

Baca Juga :  Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilu 2024
Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Minsel di depan babuk 1 kendaraan pengangkut BBM

 

Setelah diselidiki, terungkap kendaraan tanki tersebut milik dari PT Valjez Queen Energi yang akan dijual ke perusahaan yang ada di wilayah Propinsi Gorontalo.

Kapolres menegaskan akan menindaklanjuti Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM ini. Kapolres mengatakan, baik untuk pemilik kendaraan atau pemilik minyak, “Pasti kita akan tetapkan tersangka, melalui proses yang benar,” begitu juga, “Untuk penampung yang pasti akan kita kejar,” tegas Kapolres.

Terungkap modus operandinya yaitu dengan cara membeli BBM Solar subsidi di penampung kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara menyuplai BBM industri Rp. 12.500,-/liter. Dengan total penjualan untuk 8.000 liter solar ini mencapai Rp. 100.000.000.

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi Buruh, Kapolri Minta Mari Kawal Program Herd Immunity

Polres Minsel mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan tanki 8.000 liter BBM jenis Solar, pengemudi lelaki berinisial NT alias A, warga Kota Manado beserta SIM, serta lembaran surat invoice pembelian BBM Bio Solar dari PT Valjez Queen Energi kepada PT KSO Yasa-Annhal.

Sesuai Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar rupiah. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov
Marbot Bersih-bersih, DKM Al-Qolam PWI Bekasi: Mushola Bocor Perlu Perhatian
Plh Wali Kota Harris Bobihoe Apresiasi Dan Terima Kasih Atas Hadirnya Program TMMD Ditengah Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:17 WIB

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik

Berita Terbaru