Awal 2024, Polres Minsel Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Niaga BBM

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH saat Konferensi Pers, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K, dan Kasi Humas Iptu Corneles Kainama

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH saat Konferensi Pers, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K, dan Kasi Humas Iptu Corneles Kainama

MINSEL,TelusurNews,- Polres Minahasa Selatan menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM. Ini merupakan pengungkapan perdana di awal tahun 2024.

Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya telah dilakukan pengamanan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar beserta barang bukti 1 unit kendaraan pengangkut bahan bakar jenis truk tanki berkapasitas 8000 liter, pada (12/01) lalu.

“Awalnya, kami melakukan pengecekan terhadap satu unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH pengangkut BBM Solar yang mencurigakan. Setelah diperiksa, pengangkutan tersebut tidak dilengkapi dokumen transportir BBM industri yang sah, sehingga kendaraan bersama pengemudinya langsung kami amankan,” ujar Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, dalam Konferensi Pers, didampingi Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K, dan Kasi Humas Iptu Corneles Kainama, di aula Cafetaria Polres Minsel, Selasa (16/01/2024).

Baca Juga :  Progres PTSL Kota Bekasi Tahun 2025, Pengukuran Baru Mencapai Ratusan Bidang?
Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Minsel di depan babuk 1 kendaraan pengangkut BBM

 

Setelah diselidiki, terungkap kendaraan tanki tersebut milik dari PT Valjez Queen Energi yang akan dijual ke perusahaan yang ada di wilayah Propinsi Gorontalo.

Kapolres menegaskan akan menindaklanjuti Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM ini. Kapolres mengatakan, baik untuk pemilik kendaraan atau pemilik minyak, “Pasti kita akan tetapkan tersangka, melalui proses yang benar,” begitu juga, “Untuk penampung yang pasti akan kita kejar,” tegas Kapolres.

Terungkap modus operandinya yaitu dengan cara membeli BBM Solar subsidi di penampung kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara menyuplai BBM industri Rp. 12.500,-/liter. Dengan total penjualan untuk 8.000 liter solar ini mencapai Rp. 100.000.000.

Baca Juga :  Dr. Tri Adhianto Mengungkap Harapannya Membangun Universitas Negeri di Kota Bekasi

Polres Minsel mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan tanki 8.000 liter BBM jenis Solar, pengemudi lelaki berinisial NT alias A, warga Kota Manado beserta SIM, serta lembaran surat invoice pembelian BBM Bio Solar dari PT Valjez Queen Energi kepada PT KSO Yasa-Annhal.

Sesuai Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar rupiah. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

‎Kawal Asta Cita, GPN 08 Kota Bekasi Soroti PTSL 2026: BPN Harus Lebih Transparan
‎Terbaru, Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi: Wali Kota Resmi Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV ‎
‎DPMPTSP Kota Bekasi Komit Jadi ‘Rumah Ketiga’ Bagi Pelaku Usaha dan Urai Hambatan Investasi
Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat
Sosialisasi BEETRI, Tri Adhianto: Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja
‎72 Temuan BPK, Bagian Kerja Sama Akui Lemah Pengawasan dan Koordinasi Antar-OPD
‎Tindak Lanjuti LHP BPK, Sekda Kota Bekasi Minta Seluruh OPD Kerja Sesuai Aturan
Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:36 WIB

‎Kawal Asta Cita, GPN 08 Kota Bekasi Soroti PTSL 2026: BPN Harus Lebih Transparan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:41 WIB

‎Terbaru, Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi: Wali Kota Resmi Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV ‎

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

‎DPMPTSP Kota Bekasi Komit Jadi ‘Rumah Ketiga’ Bagi Pelaku Usaha dan Urai Hambatan Investasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:53 WIB

Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:22 WIB

Sosialisasi BEETRI, Tri Adhianto: Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja

Berita Terbaru