MINSEL,TelusurNews,- Polres Minahasa Selatan menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM. Ini merupakan pengungkapan perdana di awal tahun 2024.
Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya telah dilakukan pengamanan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar beserta barang bukti 1 unit kendaraan pengangkut bahan bakar jenis truk tanki berkapasitas 8000 liter, pada (12/01) lalu.
“Awalnya, kami melakukan pengecekan terhadap satu unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH pengangkut BBM Solar yang mencurigakan. Setelah diperiksa, pengangkutan tersebut tidak dilengkapi dokumen transportir BBM industri yang sah, sehingga kendaraan bersama pengemudinya langsung kami amankan,” ujar Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, dalam Konferensi Pers, didampingi Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K, dan Kasi Humas Iptu Corneles Kainama, di aula Cafetaria Polres Minsel, Selasa (16/01/2024).

Setelah diselidiki, terungkap kendaraan tanki tersebut milik dari PT Valjez Queen Energi yang akan dijual ke perusahaan yang ada di wilayah Propinsi Gorontalo.
Kapolres menegaskan akan menindaklanjuti Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM ini. Kapolres mengatakan, baik untuk pemilik kendaraan atau pemilik minyak, “Pasti kita akan tetapkan tersangka, melalui proses yang benar,” begitu juga, “Untuk penampung yang pasti akan kita kejar,” tegas Kapolres.
Terungkap modus operandinya yaitu dengan cara membeli BBM Solar subsidi di penampung kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara menyuplai BBM industri Rp. 12.500,-/liter. Dengan total penjualan untuk 8.000 liter solar ini mencapai Rp. 100.000.000.
Polres Minsel mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan tanki 8.000 liter BBM jenis Solar, pengemudi lelaki berinisial NT alias A, warga Kota Manado beserta SIM, serta lembaran surat invoice pembelian BBM Bio Solar dari PT Valjez Queen Energi kepada PT KSO Yasa-Annhal.
Sesuai Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar rupiah. (toar)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong
















