Berbagai Bukti dan Saksi Telah Dihadirkan Di Persidangan Kasus Investasi Arisan Bodong PN Amurang, Korban Harap Hakim Pro Justitia

- Jurnalis

Minggu, 8 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto saat persidangan Kasus Investasi Arisan Lelang Bodong di PN Amurang

Foto saat persidangan Kasus Investasi Arisan Lelang Bodong di PN Amurang

MINSEL, TelusurNews,- Sidang kasus Investasi Arisan Lelang Bodong yang dilakukan oleh tersangka UK alias Umbrawati (34) memasuki babak baru, Kamis 05/09/2024).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi makin memperjelas kasus tersebut. Dimana dengan berbagai bukti baik bukti voice note (vn), tanggkapan layar percakapan, maupun keterangan saksi hidup untuk memberatkan pelaku Umbrawati telah disampaikan di persidangan.

Dengan berbagai dalil yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) tersangka untuk meringankan tersangka di pengadilan seakan tak mampu untuk membendung bukti-bukti yang ada yang menyatakan perbuatan tersangka telah benar-benar melanggar hukum.

Baca Juga :  Yasonna H Laoly: Anak Kolong Menjemput Mimpi

Dengan telah bergulirnya kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Amurang membuktikan bahwa pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan telah melakukan tugas secara benar sehingga bisa sampai di tahap itu.

Baca Juga :  Kadis Koperasi dan UMKM, Yayan Yuliana: Pemkot Bekasi Sudah Menyediakan Pagu Permodalan

Yang diharapkan oleh korban dan masyarakat bahwa putusan hakim nanti akan benar-benar ‘pro justitia’ dan menghasilkan peradilan yang bersih di Minahasa Selatan.

“Bagi saya, saya sudah mengikuti proses demi proses persidangan, bukti dan saksi sudah saya hadirkan, saya tidak gentar sebab ini kasus benar-benar terjadi, selanjutnya bagaimana putusan pengadilan saja,” ujar Irawati, saksi korban. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru