MINSEL, TelusurNews,- Sidang kasus Investasi Arisan Lelang Bodong yang dilakukan oleh tersangka UK alias Umbrawati (34) memasuki babak baru, Kamis 05/09/2024).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi makin memperjelas kasus tersebut. Dimana dengan berbagai bukti baik bukti voice note (vn), tanggkapan layar percakapan, maupun keterangan saksi hidup untuk memberatkan pelaku Umbrawati telah disampaikan di persidangan.
Dengan berbagai dalil yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) tersangka untuk meringankan tersangka di pengadilan seakan tak mampu untuk membendung bukti-bukti yang ada yang menyatakan perbuatan tersangka telah benar-benar melanggar hukum.
Dengan telah bergulirnya kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Amurang membuktikan bahwa pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan telah melakukan tugas secara benar sehingga bisa sampai di tahap itu.
Yang diharapkan oleh korban dan masyarakat bahwa putusan hakim nanti akan benar-benar ‘pro justitia’ dan menghasilkan peradilan yang bersih di Minahasa Selatan.
“Bagi saya, saya sudah mengikuti proses demi proses persidangan, bukti dan saksi sudah saya hadirkan, saya tidak gentar sebab ini kasus benar-benar terjadi, selanjutnya bagaimana putusan pengadilan saja,” ujar Irawati, saksi korban. (toar)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong