Banyak ASN Minsel Gentayangan Pada Kampanye Damai Pilkada 2024, Langgar Aturan UU, Bawaslu Diminta Tindaklanjuti

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Para ASN yang disinyalir terlibat 'politik praktis'

Foto: Para ASN yang disinyalir terlibat 'politik praktis'

MINSEL, TelusurNews,- Kampanye Damai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minsel pada Drnin (23/9) kemarin telah dilaksanakan dengan sukses, namun mirisnya di tengah kegiatan kampanye damai tersebut disinyalir ada ‘kampanye terselubung’ yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada beberapa ASN terpantau bergentayangan di kampanye damai tersebut. Tidak hanya itu, beberapa dari mereka menggunakan warna tertentu yang digunakan oleh salah satu Partai Politik.

Tidak tanggung-tanggung, para ADN tersebut merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel, seperti Kabag, Kabid, dan lain-lain.

Seperti terpantau oleh media, ada salah satu pejabat di Bagian Protokoler Pemoab Minsel, ada Kabid di salah satu dinas, dan bahkan informasi yang didapat ada Camat, dan pejabat strategis lainnya.

Baca Juga :  Kementrian ATR/BPN Penanaman Serentak 100.000 Pohon, Kantah Kota Bekasi Dukung Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan aturan Undang-undang (UU) yang ada.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada pasal 2 huruf f jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Baca Juga :  HPN 2023: Ekspedisi Geopark Kaldera Toba, Pers Turut Menjaga Warisan Dunia

Hal tersebut tentunya perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan. Sebab jika tidak, maka pelaksanaan Pilkada 2024 Minahasa Selatan tidaklah akan berjalan secara demokratis.

Ketua LI-TIPIKOR Wilayah Indonesia Timur Yosep menyayangkan jika ada ASN yang terlibat politik praktis, apalagi menggunakan atribut partai, dan meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti.

“Tentunya sudah menjadi tugas Bawaslu untuk menindaklanjuti, dan jika terdapat indikasi serta bukti maka KASN perlu dilibatkan, agar demokrasi di Indonesia dapat berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem ketika dihubungi media ini, hingga berita ini tayang belum menanggapi. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Cabub 01 Dani Ramdan Hadiri Undangan
Kodim 0507/Bekasi Raih Empat Penghargaan di Kegiatan Stakeholder Day 2024 KPPN Tipe A1 Bekasi
Terdakwa Kasus Arisan Lelang Bodong di Minsel Umbrawati Dijatuhi Hukuman 1,3 Tahun Kurungan Badan
Viral di Media Sosial, Diduga Lakukan Kampanye Tak Sesuai Jadwal, Massa Paslon Nomor Urut 1 FDW-TK Dibubarkan Personil Polres Minsel
Forum Pemred Media Siber Indonesia Berduka Atas Peristiwa yang Dialami Kru TV One
PYR-FAM Mendominasi Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Minsel, Rembang: Rakyat Pegang Kedaulatan Tertinggi
PLN Bekasi Hadirkan Promo Home Charging Services untuk Pengguna Kendaraan Listrik dengan Harga Spesial
PLN Bekasi Gandeng BPBD Kota Bekasi Sukses Gelar Simulasi Tanggap Darurat Gempa Bumi dan Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 19:51 WIB

PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Cabub 01 Dani Ramdan Hadiri Undangan

Jumat, 1 November 2024 - 15:41 WIB

Kodim 0507/Bekasi Raih Empat Penghargaan di Kegiatan Stakeholder Day 2024 KPPN Tipe A1 Bekasi

Jumat, 1 November 2024 - 01:51 WIB

Terdakwa Kasus Arisan Lelang Bodong di Minsel Umbrawati Dijatuhi Hukuman 1,3 Tahun Kurungan Badan

Jumat, 1 November 2024 - 00:33 WIB

Viral di Media Sosial, Diduga Lakukan Kampanye Tak Sesuai Jadwal, Massa Paslon Nomor Urut 1 FDW-TK Dibubarkan Personil Polres Minsel

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Forum Pemred Media Siber Indonesia Berduka Atas Peristiwa yang Dialami Kru TV One

Berita Terbaru