Banyak ASN Minsel Gentayangan Pada Kampanye Damai Pilkada 2024, Langgar Aturan UU, Bawaslu Diminta Tindaklanjuti

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Para ASN yang disinyalir terlibat 'politik praktis'

Foto: Para ASN yang disinyalir terlibat 'politik praktis'

MINSEL, TelusurNews,- Kampanye Damai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minsel pada Drnin (23/9) kemarin telah dilaksanakan dengan sukses, namun mirisnya di tengah kegiatan kampanye damai tersebut disinyalir ada ‘kampanye terselubung’ yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada beberapa ASN terpantau bergentayangan di kampanye damai tersebut. Tidak hanya itu, beberapa dari mereka menggunakan warna tertentu yang digunakan oleh salah satu Partai Politik.

Tidak tanggung-tanggung, para ADN tersebut merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel, seperti Kabag, Kabid, dan lain-lain.

Seperti terpantau oleh media, ada salah satu pejabat di Bagian Protokoler Pemoab Minsel, ada Kabid di salah satu dinas, dan bahkan informasi yang didapat ada Camat, dan pejabat strategis lainnya.

Baca Juga :  Coffee Morning di PWI Bekasi Raya, Kanim Bekasi Paparkan Layanan Publik Berintegritas

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan aturan Undang-undang (UU) yang ada.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada pasal 2 huruf f jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Baca Juga :  Plt Ketua TP PKK : Pola Asuh Yang Baik Menjadi Benteng Keluarga

Hal tersebut tentunya perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan. Sebab jika tidak, maka pelaksanaan Pilkada 2024 Minahasa Selatan tidaklah akan berjalan secara demokratis.

Ketua LI-TIPIKOR Wilayah Indonesia Timur Yosep menyayangkan jika ada ASN yang terlibat politik praktis, apalagi menggunakan atribut partai, dan meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti.

“Tentunya sudah menjadi tugas Bawaslu untuk menindaklanjuti, dan jika terdapat indikasi serta bukti maka KASN perlu dilibatkan, agar demokrasi di Indonesia dapat berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem ketika dihubungi media ini, hingga berita ini tayang belum menanggapi. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi
ers Bersatu Bekasi Raya Maju, HPN Tingkat Bekasi Raya 2026 Dibuka Meriah
‎Kemudahan Urus Paspor Akhir Pekan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Layanan ‘BEKEN WE SAVE’

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

Senin, 15 Juni 2026 - 22:47 WIB

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:31 WIB

Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:22 WIB

Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha

Berita Terbaru

Berita

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:15 WIB