Banyak ASN Minsel Gentayangan Pada Kampanye Damai Pilkada 2024, Langgar Aturan UU, Bawaslu Diminta Tindaklanjuti

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Para ASN yang disinyalir terlibat 'politik praktis'

Foto: Para ASN yang disinyalir terlibat 'politik praktis'

MINSEL, TelusurNews,- Kampanye Damai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minsel pada Drnin (23/9) kemarin telah dilaksanakan dengan sukses, namun mirisnya di tengah kegiatan kampanye damai tersebut disinyalir ada ‘kampanye terselubung’ yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada beberapa ASN terpantau bergentayangan di kampanye damai tersebut. Tidak hanya itu, beberapa dari mereka menggunakan warna tertentu yang digunakan oleh salah satu Partai Politik.

Tidak tanggung-tanggung, para ADN tersebut merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel, seperti Kabag, Kabid, dan lain-lain.

Seperti terpantau oleh media, ada salah satu pejabat di Bagian Protokoler Pemoab Minsel, ada Kabid di salah satu dinas, dan bahkan informasi yang didapat ada Camat, dan pejabat strategis lainnya.

Baca Juga :  Nasdem Minsel Gelar Rakerda 2021, Bertujuan Jalin Kohesivitas Pengurus dan Kader Partai

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan aturan Undang-undang (UU) yang ada.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada pasal 2 huruf f jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Baca Juga :  Prof Henri Subiakto, Dewan Pakar SMSI Pusat: UU ITE Harus Dikawal agar Tak Menjadi Alat Pembungkam Pers

Hal tersebut tentunya perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan. Sebab jika tidak, maka pelaksanaan Pilkada 2024 Minahasa Selatan tidaklah akan berjalan secara demokratis.

Ketua LI-TIPIKOR Wilayah Indonesia Timur Yosep menyayangkan jika ada ASN yang terlibat politik praktis, apalagi menggunakan atribut partai, dan meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti.

“Tentunya sudah menjadi tugas Bawaslu untuk menindaklanjuti, dan jika terdapat indikasi serta bukti maka KASN perlu dilibatkan, agar demokrasi di Indonesia dapat berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem ketika dihubungi media ini, hingga berita ini tayang belum menanggapi. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov
Marbot Bersih-bersih, DKM Al-Qolam PWI Bekasi: Mushola Bocor Perlu Perhatian
Plh Wali Kota Harris Bobihoe Apresiasi Dan Terima Kasih Atas Hadirnya Program TMMD Ditengah Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:17 WIB

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik

Berita Terbaru