Banyak ASN Minsel Gentayangan Pada Kampanye Damai Pilkada 2024, Langgar Aturan UU, Bawaslu Diminta Tindaklanjuti

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Para ASN yang disinyalir terlibat 'politik praktis'

Foto: Para ASN yang disinyalir terlibat 'politik praktis'

MINSEL, TelusurNews,- Kampanye Damai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minsel pada Drnin (23/9) kemarin telah dilaksanakan dengan sukses, namun mirisnya di tengah kegiatan kampanye damai tersebut disinyalir ada ‘kampanye terselubung’ yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada beberapa ASN terpantau bergentayangan di kampanye damai tersebut. Tidak hanya itu, beberapa dari mereka menggunakan warna tertentu yang digunakan oleh salah satu Partai Politik.

Tidak tanggung-tanggung, para ADN tersebut merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel, seperti Kabag, Kabid, dan lain-lain.

Seperti terpantau oleh media, ada salah satu pejabat di Bagian Protokoler Pemoab Minsel, ada Kabid di salah satu dinas, dan bahkan informasi yang didapat ada Camat, dan pejabat strategis lainnya.

Baca Juga :  Sudah 3 Bulan Ibunda Wafat, Akta Kematian Tak Juga Terbit: Warga Bekasi Protes Birokrasi

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan aturan Undang-undang (UU) yang ada.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada pasal 2 huruf f jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Baca Juga :  Jam Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan dan Syukuran Kenkat dihadiri Walikota Tanjungbalai

Hal tersebut tentunya perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan. Sebab jika tidak, maka pelaksanaan Pilkada 2024 Minahasa Selatan tidaklah akan berjalan secara demokratis.

Ketua LI-TIPIKOR Wilayah Indonesia Timur Yosep menyayangkan jika ada ASN yang terlibat politik praktis, apalagi menggunakan atribut partai, dan meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti.

“Tentunya sudah menjadi tugas Bawaslu untuk menindaklanjuti, dan jika terdapat indikasi serta bukti maka KASN perlu dilibatkan, agar demokrasi di Indonesia dapat berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem ketika dihubungi media ini, hingga berita ini tayang belum menanggapi. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Tri Adhianto Dorong Pesantren Jadi Ruang Pendidikan yang Aman dan Berkarakter
Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Hari Santri 2026, Tri Adhianto Dorong Pesantren Jadi Ruang Pendidikan yang Aman dan Berkarakter

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Berita Terbaru