Banyak ASN Minsel Gentayangan Pada Kampanye Damai Pilkada 2024, Langgar Aturan UU, Bawaslu Diminta Tindaklanjuti

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Para ASN yang disinyalir terlibat 'politik praktis'

Foto: Para ASN yang disinyalir terlibat 'politik praktis'

MINSEL, TelusurNews,- Kampanye Damai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minsel pada Drnin (23/9) kemarin telah dilaksanakan dengan sukses, namun mirisnya di tengah kegiatan kampanye damai tersebut disinyalir ada ‘kampanye terselubung’ yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada beberapa ASN terpantau bergentayangan di kampanye damai tersebut. Tidak hanya itu, beberapa dari mereka menggunakan warna tertentu yang digunakan oleh salah satu Partai Politik.

Tidak tanggung-tanggung, para ADN tersebut merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel, seperti Kabag, Kabid, dan lain-lain.

Seperti terpantau oleh media, ada salah satu pejabat di Bagian Protokoler Pemoab Minsel, ada Kabid di salah satu dinas, dan bahkan informasi yang didapat ada Camat, dan pejabat strategis lainnya.

Baca Juga :  Ketua Forum Kapus Kota Bekasi Buka Suara Tentang Kunjungan Ke Sumatera Utara

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan aturan Undang-undang (UU) yang ada.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada pasal 2 huruf f jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Baca Juga :  Menanam Asa, Menumbuhkan Karya: Karang Taruna Kabupaten Bekasi Gelar Pelatihan Kapasitas Pengurus Tahun 2025

Hal tersebut tentunya perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan. Sebab jika tidak, maka pelaksanaan Pilkada 2024 Minahasa Selatan tidaklah akan berjalan secara demokratis.

Ketua LI-TIPIKOR Wilayah Indonesia Timur Yosep menyayangkan jika ada ASN yang terlibat politik praktis, apalagi menggunakan atribut partai, dan meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti.

“Tentunya sudah menjadi tugas Bawaslu untuk menindaklanjuti, dan jika terdapat indikasi serta bukti maka KASN perlu dilibatkan, agar demokrasi di Indonesia dapat berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem ketika dihubungi media ini, hingga berita ini tayang belum menanggapi. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!
Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Berita Terbaru